DPMD Bombana Targetkan 6 BUM Desa Rampungkan Sertifikat Badan Hukum Sebelum 27 Oktober

Bombana, Sultranet.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana mempercepat penyelesaian sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) bagi enam desa yang masih dalam proses legalitas. Pemerintah daerah menargetkan seluruh desa tersebut telah memiliki sertifikat badan hukum BUM Desa paling lambat 27 Oktober 2026, Rabu (30/9/2026).

Upaya percepatan dilakukan melalui rapat secara daring menggunakan Zoom yang melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, tenaga ahli, serta pendamping desa. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan DPMD Kabupaten Bombana untuk memastikan tahapan pengurusan legalitas BUM Desa dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Dari total 121 desa yang berada di Kabupaten Bombana, sebanyak enam desa masih belum memiliki sertifikat badan hukum BUM Desa. Keenam desa tersebut tersebar di tiga kecamatan.

Desa Batu Lamburi berada di Kecamatan Masaloka Raya. Sementara Desa Matirowalie dan Desa Pallimae berada di Kecamatan Poleang. Adapun tiga desa lainnya, yakni Desa Toli-Toli, Desa Mawar, dan Desa Batu Sempe Indah, berada di Kecamatan Mataoleo.

Kegiatan tersebut diikuti para kepala desa dari enam wilayah yang masih menyelesaikan legalitas BUM Desa. Hadir pula Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Kabupaten Bombana bersama tim, Camat Masaloka Raya, Camat Mataoleo, Sekretaris Camat Poleang, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bombana, serta para Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si., hadir sebagai narasumber. Dalam arahannya, Hamlin meminta pemerintah desa mempercepat pemenuhan dokumen dan menyelesaikan setiap tahapan administrasi yang diperlukan dalam proses pengurusan sertifikat badan hukum BUM Desa.

Menurut Hamlin, legalitas badan hukum merupakan bagian penting dalam memperkuat kelembagaan BUM Desa. Status hukum yang jelas diperlukan agar BUM Desa memiliki landasan kelembagaan yang kuat dalam menjalankan kegiatan usaha dan mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki desa.

“Percepatan pengurusan sertifikat badan hukum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan BUM Desa. Karena itu, setiap tahapan dan kelengkapan administrasi perlu segera ditindaklanjuti sehingga proses legalitas dapat diselesaikan,” ujar Hamlin.

Ia menekankan bahwa proses legalitas tidak boleh hanya dilihat sebagai pemenuhan dokumen administratif. Sertifikat badan hukum menjadi salah satu dasar untuk memastikan BUM Desa memiliki kelembagaan yang jelas dalam menjalankan aktivitas usaha.

Dengan legalitas yang lebih kuat, pemerintah desa diharapkan dapat mengembangkan BUM Desa sesuai potensi ekonomi masing-masing wilayah. Penguatan kelembagaan juga diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan usaha dan meningkatkan kepercayaan terhadap BUM Desa sebagai salah satu instrumen pengembangan ekonomi desa.

Dalam rapat tersebut, DPMD Kabupaten Bombana tidak hanya memberikan arahan mengenai administrasi. Forum tersebut juga digunakan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masing-masing pemerintah desa dalam menyelesaikan proses legalitas.

Sejumlah pemerintah desa menyampaikan persoalan yang masih menjadi hambatan. Salah satu kendala yang muncul adalah keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha BUM Desa.

Kepala Desa Batu Sempe Indah menyampaikan bahwa keterbatasan SDM yang memiliki kualifikasi menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi desanya dalam mengembangkan BUM Desa. Persoalan serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Pallimae, Kepala Desa Toli-Toli, dan Kepala Desa Batu Lamburi.

Keterbatasan SDM tersebut menjadi tantangan karena BUM Desa membutuhkan pengelola yang mampu memahami kegiatan usaha, administrasi, pengelolaan keuangan, serta potensi ekonomi yang dapat dikembangkan di desa.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan BUM Desa tidak cukup hanya dengan menyelesaikan legalitas badan hukum. Pemerintah desa juga membutuhkan kapasitas sumber daya manusia yang mampu mengelola kelembagaan dan kegiatan usaha secara profesional.

DPMD Kabupaten Bombana merespons persoalan tersebut dengan memberikan pendampingan dan arahan kepada pemerintah desa. Pendampingan diarahkan pada sejumlah langkah yang dapat dilakukan untuk menindaklanjuti kendala SDM serta mempercepat proses pengurusan dokumen legalitas.

DPMD juga mendorong pemerintah desa memanfaatkan dukungan tenaga pendamping yang tersedia. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dapat membantu pemerintah desa dalam memahami tahapan administrasi dan memastikan dokumen yang dibutuhkan disiapkan secara tepat.

Kehadiran pemerintah kecamatan dalam kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi lintas pemerintahan. Kecamatan diharapkan dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten selama proses penyelesaian legalitas berlangsung.

Percepatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan batas waktu yang telah ditetapkan. DPMD Kabupaten Bombana memberikan target agar keenam desa dapat menyelesaikan proses legalitas badan hukum sebelum 27 Oktober 2026.

Target tersebut menjadi komitmen bersama antara DPMD, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tenaga ahli, dan para pendamping. Masing-masing pihak diharapkan menjalankan peran sesuai kewenangannya agar tidak ada lagi desa yang tertinggal dalam penyelesaian sertifikat badan hukum BUM Desa.

Bagi pemerintah desa, penyelesaian legalitas menjadi langkah penting untuk memastikan BUM Desa dapat beroperasi dengan dasar kelembagaan yang jelas. Legalitas juga dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola BUM Desa agar lebih tertib dan memiliki arah pengembangan usaha yang jelas.

BUM Desa memiliki potensi untuk mengelola berbagai kegiatan usaha berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal. Karena itu, penguatan kelembagaan perlu berjalan bersama dengan peningkatan kemampuan pengelola.

DPMD Kabupaten Bombana mendorong pemerintah desa agar tidak melihat proses legalitas sebagai pekerjaan administratif semata. Penyelesaian dokumen harus diikuti dengan kesiapan kelembagaan, pengelola, serta rencana usaha yang dapat dijalankan secara realistis.

Kendala SDM yang disampaikan beberapa desa menjadi perhatian tersendiri. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya pendampingan yang berkelanjutan agar pengelola BUM Desa memiliki kemampuan yang sesuai dengan bidang usaha yang dikembangkan.

Langkah tersebut penting agar BUM Desa tidak hanya memiliki status badan hukum, tetapi juga mampu menjalankan kegiatan usaha secara efektif. Pengelolaan yang baik diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan meningkatkan kontribusi BUM Desa terhadap pembangunan ekonomi di tingkat desa.

Rapat daring tersebut juga menjadi sarana untuk memastikan setiap desa memahami tahapan yang masih harus diselesaikan. Pemerintah desa dapat menyampaikan kendala secara langsung dan memperoleh arahan dari DPMD serta pihak terkait.

Dengan pola koordinasi tersebut, proses penyelesaian legalitas diharapkan berjalan lebih terarah. Setiap desa dapat mengetahui dokumen yang masih kurang, tahapan yang harus dilakukan, serta pihak yang dapat dilibatkan untuk membantu proses penyelesaian.

DPMD Kabupaten Bombana berharap enam desa yang masih dalam proses dapat memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal. Pemerintah desa diminta segera menindaklanjuti hasil pembahasan dan menyelesaikan setiap dokumen yang menjadi persyaratan.

Percepatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana memperkuat tata kelola ekonomi desa. BUM Desa yang memiliki legalitas dan kelembagaan yang kuat diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak kegiatan ekonomi di tingkat lokal.

Pemerintah daerah juga menilai bahwa keberhasilan BUM Desa sangat bergantung pada kemampuan desa membaca potensi wilayahnya. Setiap desa memiliki karakteristik dan sumber daya yang berbeda sehingga pengembangan usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan peluang ekonomi yang tersedia.

Karena itu, setelah proses legalitas selesai, pemerintah desa diharapkan dapat melanjutkan pembenahan pada aspek pengelolaan, sumber daya manusia, administrasi, serta pengembangan usaha. Langkah tersebut penting agar BUM Desa dapat tumbuh secara berkelanjutan.

DPMD Kabupaten Bombana bersama pemerintah kecamatan dan para pendamping akan terus melakukan fasilitasi terhadap enam desa tersebut. Koordinasi akan diarahkan untuk memastikan proses penyelesaian legalitas berjalan sesuai tahapan dan target waktu.

Dengan batas waktu 27 Oktober 2026, keenam desa tersebut diharapkan dapat segera melengkapi seluruh persyaratan dan memperoleh sertifikat badan hukum BUM Desa. Penyelesaian tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan BUM Desa di Kabupaten Bombana.

DPMD Kabupaten Bombana menargetkan tidak ada lagi desa yang tertinggal dalam aspek legalitas badan hukum BUM Desa. Setelah seluruh proses selesai, perhatian selanjutnya diharapkan dapat diarahkan pada peningkatan kapasitas pengelola dan pengembangan usaha yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.




Pemkab Bombana Dukung Penuh Usaha Garam Rakyat di Wumbulasa

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi masyarakat melalui kegiatan panen garam bersama warga di Desa Wumbulasa, Kecamatan Kabaena Utara, Rabu, 9 April 2025.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si, dan Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, bersama unsur Forkopimda, Pj. Sekda Bombana, jajaran OPD, TP PKK, Camat Kabaena Utara, Kepala Desa Wumbulasa, tokoh masyarakat, serta ratusan warga setempat. Panen dilakukan di lahan tambak milik masyarakat yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan utama warga pesisir.

Bupati dan Wakil Bupati tidak hanya hadir secara simbolis, namun juga turut turun langsung ke lokasi tambak, menyapa petambak, dan ikut memanen garam bersama masyarakat sebagai bentuk dukungan nyata terhadap sektor garam rakyat. Kehadiran pimpinan daerah ini menjadi suntikan semangat bagi para petambak untuk terus mengembangkan potensi sumber daya alam secara mandiri dan berkelanjutan.

“Produksi garam masyarakat merupakan salah satu sektor penting dalam mendukung ketahanan pangan dan ekonomi lokal. Hari ini kami hadir bukan sekadar seremonial, tapi sebagai bentuk komitmen kami dalam memperjuangkan kesejahteraan petambak dan keberlangsungan industri garam lokal,” ujar Bupati Burhanuddin di sela-sela kegiatan.

Ia mengapresiasi kerja keras masyarakat Wumbulasa dalam mengelola tambak garam secara swadaya dan konsisten. Menurutnya, sektor garam merupakan potensi strategis yang harus terus dikembangkan melalui kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan mitra usaha.

Wakil Bupati Ahmad Yani turut menegaskan bahwa Pemkab Bombana telah menyusun sejumlah program konkret untuk mendukung penguatan usaha garam rakyat, mulai dari penyediaan peralatan panen, pembangunan gudang penyimpanan, pelatihan peningkatan kualitas produksi, hingga fasilitasi pemasaran ke luar daerah.

“Kami melihat kualitas garam dari Wumbulasa sangat potensial. Dengan dukungan pemerintah dan kerja sama masyarakat, garam Bombana bisa bersaing di pasar regional bahkan nasional,” ungkap Ahmad Yani.

Kegiatan panen juga diselingi dengan dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat petambak. Dalam dialog tersebut, warga menyampaikan aspirasi terkait kebutuhan alat produksi, perbaikan akses distribusi, dan tantangan cuaca ekstrem yang sering mengganggu proses panen.

Menanggapi hal itu, Pemkab Bombana berkomitmen untuk segera menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan. Pemkab juga akan mendorong peningkatan kapasitas kelembagaan petambak agar dapat mengakses program-program pemberdayaan dari pusat dan provinsi.

Panen garam di Wumbulasa menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa berbasis potensi lokal. Pemerintah berharap, inisiatif serupa bisa diperluas ke desa-desa pesisir lainnya yang memiliki potensi tambak garam.

Selain sebagai komoditas ekonomi, sektor garam juga dinilai mampu menciptakan lapangan kerja lokal dan mendorong tumbuhnya usaha mikro di sekitar wilayah produksi. Ke depan, Pemkab Bombana menargetkan terwujudnya ekosistem industri garam rakyat yang terpadu, berdaya saing, dan berorientasi pasar.

Dengan langkah nyata ini, Pemkab Bombana berharap industri garam tidak hanya bertahan, tetapi tumbuh menjadi sektor unggulan yang menyokong ketahanan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




Bupati Bombana Tinjau Layanan Kesehatan dan Salurkan BLT di Pulau Kabaena

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana terus memperkuat komitmennya dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui kegiatan Halal Bihalal, kunjungan kerja, serta layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB) gratis yang digelar di Desa Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, Rabu, 9 April 2025.

Kegiatan yang dikemas penuh kehangatan dan suasana kekeluargaan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si dan Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si. Kehadiran mereka disambut antusias oleh ratusan warga yang telah memadati lokasi acara sejak pagi. Hadir pula jajaran Forkopimda, Ketua TP PKK Kabupaten Bombana, Pj. Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, camat Kabaena Selatan, kepala desa se-Kabaena Selatan, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan elemen masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebagai bagian dari tradisi Idul Fitri, tetapi juga sebagai sarana menjalin kedekatan emosional dengan masyarakat serta menyerap langsung aspirasi warga di daerah kepulauan.

“Halal bihalal ini bukan sekadar seremonial, tetapi bukti nyata kami hadir mendengarkan dan melayani. Ini juga kunjungan perdana kami di Kabaena pasca dilantik, dan kami ingin memastikan pelayanan di wilayah terluar tetap berjalan dengan baik,” ujar Burhanuddin.

Kegiatan ini juga menjadi momen penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk triwulan pertama (Januari-Maret 2025). Sebanyak 698 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabaena Selatan menerima bantuan dengan total anggaran Rp628.200.000. Selain itu, Pemkab Bombana menyalurkan anggaran kepada 28 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memperkuat program ekonomi desa, selaras dengan program unggulan “One Village One Product” yang menjadi prioritas pada 100 hari kerja pemerintahan Burhanuddin-Ahmad Yani.

“BUMDes harus menjadi motor penggerak ekonomi desa. Kita ingin setiap desa punya produk unggulan sendiri yang bisa bersaing, dan program ini akan segera kita jalankan di seluruh wilayah Kabupaten Bombana,” tambah Bupati.

Di sisi lain, Pemkab Bombana melalui Dinas Kesehatan dan DPPKB turut menghadirkan layanan kesehatan gratis dan pelayanan KB kepada masyarakat. Layanan tersebut meliputi pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, serta pemasangan alat kontrasepsi seperti IUD, implan, dan suntik. Ratusan warga terlihat antusias mengikuti pemeriksaan secara tertib di bawah tenda-tenda pelayanan.

Menurut salah satu warga Batuawu, kegiatan ini sangat membantu mereka, khususnya dalam hal akses pelayanan kesehatan. “Kami sangat bersyukur, karena tidak perlu jauh-jauh ke kota untuk periksa kesehatan atau ikut KB. Semua sudah difasilitasi gratis di desa,” ucapnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah hadir dan bekerja untuk rakyat, tanpa membeda-bedakan wilayah pusat maupun pinggiran. Sinergi lintas instansi, suasana kebersamaan, dan semangat pelayanan terlihat jelas dalam setiap rangkaian acara.

Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan bahwa mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, membangun desa dari pinggiran, serta memperkuat ekonomi lokal akan terus menjadi prioritas utama demi terwujudnya Bombana yang lebih sejahtera, inklusif, dan berdaya saing.Bupati dan Wakil Bupati Bombana saat disambut oleh warga Kabaena




Tenaga Ahli P3MD Bombana Siap Kawal Program One Village One Product

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana berkomitmen mengembangkan program “One Village One Product” (OVOP) sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa. Program ini menjadi salah satu misi utama Bupati dan Wakil Bupati Bombana, Ir. Burhanuddin dan Ahmad Yani, yang telah masuk dalam agenda 100 hari kerja pemerintahan periode 2025-2030. (7/3/2025)

Dalam 100 hari pertama kepemimpinannya, Burhanuddin dan Ahmad Yani telah menetapkan 21 program unggulan. Salah satunya adalah hilirisasi sumber daya alam di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan, serta pengembangan industri kreatif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah juga berencana memberikan pendampingan bagi UMKM dalam hal perizinan, sertifikasi halal, dan inovasi produk. Selain itu, disediakan pula fasilitas galeri (Rumah Kemasan) serta pameran produk lokal untuk meningkatkan daya saing usaha masyarakat.

Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Bombana, Abady Makmur, mengungkapkan bahwa tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP) siap membantu pemerintah daerah dalam merealisasikan program OVOP. Menurutnya, program ini akan segera terwujud dengan memanfaatkan Dana Desa melalui Program Ketahanan Pangan Desa, sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bombana.

“Kami bersama Tim TPP se-Kabupaten Bombana akan mendukung penuh program One Village One Product tanpa membebani APBD. Pembiayaannya cukup menggunakan Dana Desa melalui Program Ketahanan Pangan Desa, sehingga program ini bisa berjalan efektif tanpa mengganggu alokasi anggaran lainnya,” ujar Abady Makmur.

Mantan anggota DPRD Bombana itu juga menjelaskan bahwa saat ini tim pendamping sedang memfasilitasi pemetaan tematik untuk mengidentifikasi produk unggulan di setiap desa. Hasil pemetaan ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati Bombana sebagai dasar dalam perumusan kebijakan lebih lanjut.

“Kami sedang melakukan pemetaan tematik guna mengetahui potensi unggulan di setiap desa. Setelah selesai, kami akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati dan Wakil Bupati Bombana, sehingga kebijakan yang dibuat bisa lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Program OVOP ini diharapkan dapat mengangkat potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk tenaga ahli dan tenaga pendamping profesional, program ini menjadi langkah strategis dalam membangun ekonomi berbasis desa yang mandiri dan berkelanjutan.