Gubernur Sultra Tanggapi Pandangan DPRD soal Pertanggungjawaban APBD 2024

Kendari, sultranet.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024. Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra yang digelar di Ruang Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD, Rabu (25/6/2025).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sultra dan dihadiri para Wakil Ketua serta seluruh anggota DPRD, unsur Forkopimda Sultra seperti Kapolda Sultra, Danrem 143 Halu Oleo, Kepala Kejati Sultra atau yang mewakili, serta sejumlah pejabat vertikal, BUMN, dan BUMD di lingkungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi atas pandangan, saran, dan kritik yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD terhadap substansi Ranperda tersebut. “Kami menghargai setiap masukan yang diberikan karena ini mencerminkan perhatian dan niat baik DPRD untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap catatan penting yang disampaikan, termasuk soal pelaksanaan program yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan teknologi informasi dalam perencanaan, serta keterlibatan pemangku kepentingan agar program lebih tepat sasaran.

Terkait perhatian fraksi-fraksi mengenai pengawasan pelaksanaan anggaran, Gubernur menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan terus diperkuat untuk memastikan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran berjalan transparan dan akuntabel. “Pengawasan yang baik adalah fondasi bagi pembangunan yang berkualitas dan dapat dirasakan masyarakat,” kata Andi.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Golkar terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Gubernur menyampaikan bahwa proses penyelesaian temuan tersebut masih berlangsung dan akan diselesaikan sesuai batas waktu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, mengenai surplus atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) APBD 2024 sebesar Rp72,9 miliar, Gubernur menjelaskan bahwa angka tersebut bukan serta-merta merupakan kelebihan kas. “Silpa ini sebagian besar merupakan akumulasi dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum seluruhnya terserap,” jelasnya.

Gubernur juga menyambut baik rekomendasi fraksi-fraksi DPRD untuk dijadikan dasar dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Ia menyampaikan bahwa arah kebijakan perubahan anggaran akan fokus pada mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, yang mencakup penguatan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ketahanan pangan.

“Prioritas ini tentu harus ditopang dengan optimalisasi pendapatan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi. Kita butuh strategi pengelolaan pendapatan berbasis data yang akurat dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian,” tegas Andi.

Gubernur juga menekankan bahwa efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran akan menjadi kunci untuk mencapai target pembangunan yang berdampak langsung bagi rakyat. Ia optimistis, dengan kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, pelaksanaan APBD di masa mendatang akan semakin tepat sasaran, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat Sultra.




Gubernur Sultra Lantik 13 Pejabat Eselon II, Tegaskan Jabatan Adalah Amanah

Kendari, Sultranet.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra). Proses pelantikan berlangsung khidmat di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Senin (26/5/2025), dan merupakan bagian dari rotasi serta penyegaran birokrasi demi memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 10073.3.1/142 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 23 Mei 2025 di Kendari. Selain 13 pejabat yang dilantik, satu pejabat lainnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya, dan sejumlah pejabat ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada beberapa perangkat daerah yang mengalami kekosongan jabatan.

Gubernur Andi Sumangerukka dalam sambutannya menekankan bahwa rotasi jabatan bukanlah hal luar biasa dalam pemerintahan. Ia menegaskan bahwa jabatan tidak boleh dipandang sebagai hadiah, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Jabatan itu bukan hak apalagi untuk disombongkan. Ini adalah kepercayaan dan tanggung jawab besar. Saya berharap semuanya bekerja dengan tulus dan ikhlas untuk kepentingan rakyat,” ujar Gubernur saat memberikan arahan kepada pejabat yang dilantik.

Ia juga menegaskan bahwa evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tiga bulan. “Saya tidak melihat siapa Anda atau dari mana asalnya. Saya hanya melihat kerja nyata dan integritas. Jika tidak mampu menjalankan tugas, maka akan diganti,” katanya tegas.

Para pejabat yang dilantik menduduki posisi strategis di lingkup Pemprov Sultra. Di antaranya Laode Butolo sebagai Sekretaris DPRD Sultra, Dr. Sukanto Toding sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, La Haruna sebagai Asisten Administrasi Umum, dan La Ode Rusdin Jaya sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura.

Beberapa jabatan lainnya yang mengalami perubahan termasuk Kepala BKD, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kepala BPBD Sultra. Di sisi lain, Drs. La Ode Saifuddin ditunjuk sebagai Kepala BPBD menggantikan Muhammad Yusuf yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Selain pelantikan definitif, Gubernur juga menyerahkan surat perintah tugas kepada sejumlah pejabat yang ditunjuk sebagai Plt kepala perangkat daerah. Tercatat ada 13 pejabat Plt yang diberi kepercayaan untuk mengisi kekosongan sementara, seperti Prof. Dr. Andi Khaeruni R sebagai Plt Kepala BKD, Prof. Dr. Muhammad Taufik sebagai Plt Kadis Ketahanan Pangan dan Peternakan, serta Prof. Dr. Aris Badara sebagai Plt Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.

Beberapa kepala perangkat daerah juga melakukan penugasan internal dengan menunjuk pejabat sebagai Plt, antara lain dr. Asridah sebagai Plt Kadis Kesehatan, dr. Muchammad Saiful sebagai Plt Direktur RSUD Bahteramas, serta Andi Syahrir sebagai Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan.

Dalam pidatonya, Gubernur mengingatkan seluruh pejabat untuk tidak berkecil hati jika mengalami rotasi atau penugasan sementara. Menurutnya, kesempatan untuk mengabdi tetap terbuka bagi siapa saja yang memiliki kapasitas dan integritas.

“Bagi yang digeser, jadikan ini sebagai bahan introspeksi. Jangan putus asa, saya tetap membuka peluang bagi siapa pun yang mampu dan layak. Mari kita bekerja dengan hati, saling mendukung demi Sulawesi Tenggara yang lebih maju, sejahtera dan religius,” ujar Gubernur dengan penuh harap.

Acara pelantikan dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para pejabat tinggi pratama lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari agenda strategis pemerintahan untuk mempercepat realisasi program pembangunan serta memastikan keberlanjutan pelayanan publik di daerah.




RPJMD 2025–2029 Disepakati, Gubernur Andi Sumangerukka Tegaskan Komitmen Bangun Sultra

Kendar, Sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD Sultra resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kesepakatan ini menandai dimulainya proses penyusunan dokumen strategis pembangunan lima tahun ke depan.

Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah kebijakan utama yang akan menjadi panduan penyusunan rencana kerja tahunan pemerintah daerah. Menurutnya, RPJMD adalah cerminan janji politik kepala daerah kepada masyarakat Sultra.

“Sebagai pemegang amanah rakyat, kita berkewajiban mewujudkan pembangunan yang nyata dan pelayanan publik yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Andi Sumangerukka dalam sambutannya. “Itu semua demi meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.”

Gubernur juga menekankan pentingnya proses penyusunan RPJMD yang partisipatif dan berbasis data. Ia berharap, rancangan awal yang telah dibahas dan disepakati bersama ini mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Sulawesi Tenggara selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini disusun dengan prinsip kolaboratif dan inklusif. Kita ingin memastikan bahwa seluruh program pembangunan didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan warga Sultra,” ujarnya.

Visi daerah yang diusung dalam RPJMD kali ini adalah “Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.” Gubernur menegaskan bahwa untuk mencapai visi tersebut, dibutuhkan komitmen dan sinergi antara semua unsur pemerintahan, termasuk dukungan legislatif dan masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka dan Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, serta disaksikan oleh anggota DPRD, Forkopimda, pejabat tinggi pratama Pemprov Sultra, pimpinan instansi vertikal, kementerian/lembaga, hingga perwakilan BUMN.

Gubernur mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada DPRD Sultra atas kerja sama yang terjalin selama ini. Ia menyebut bahwa saran dan masukan dari legislatif akan menjadi rekomendasi penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

“Saya sangat menghargai sinergi yang telah dibangun bersama DPRD. Semangat kolektif inilah yang menjadi fondasi kuat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Hal ini penting untuk menjamin percepatan pelaksanaan program prioritas yang sudah dirancang dalam dokumen tersebut.

Rapat paripurna yang berlangsung penuh keakraban ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala BIN Daerah, Ketua Pengadilan Tinggi, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, serta tokoh-tokoh penting di lingkup pemerintahan dan institusi vertikal lainnya.

Melalui momentum ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah, inklusif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Nota Kesepakatan RPJMD menjadi bukti kuat bahwa semangat gotong royong antara eksekutif dan legislatif masih menjadi fondasi utama dalam menggerakkan roda pembangunan Sultra menuju masa depan yang lebih baik.