LSM Perisai Tuding PT. AMI Bangun Jetty Tanpa Pemberitahuan Ke Dishub

Rumbia, SultraNET. | Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi  (LSM-Perisai) Kabupaten Bombana menuding Pembangunan Terminal Khusus (jetty) oleh PT. Artha Mining Industry (AMI) di Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) dilakukan tanpa prosedur yang sesuai.

Kepada awak media SultraNET.com, Ansar Ahmad selaku Ketua Devisi Investigasi LSM-Perisai, Minggu (28/7/2019) menuturkan bahwa setelah pihaknya melakukan investigasi lapangan, terungkap bahwa PT. AMI belum menyampaikan penetapan lokasi dan izin pembangunan Terminal Khusus dari Menteri Perhubungan ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kami menduga kuat bahwa PT. AMI dalam membangun pelabuhan khusus (jetty.red) mengabaikan prosedur yang berlaku, dan ini tidak bisa dibiarkan,” Tutur Ansar.

Terlebih lagi lanjut Ansar Ahmad, Pembangunan Terminal Khusus (Jetty) PT. AMI di area yang merupakan zona tangkap ikan nelayan lokal yang terkenal sebagai pemasok ikan terbesar di Kabupaten Bombana itu telah meresahkan nelayan sekitar.

“Jetty itu dibangun dalam wilayah zona tangkap ikan, sehingga dapat dipastikan mata pencarian nelayan di daerah tersebut terancam punah,” Urainya.

Dikonfirmasi terpisah, salah seorang warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan menuturkan bahwa akibat pembangunan Jetty tersebut, para nelayan di area tersebut sangat terganggu karena saat hilir mudik kapal tongkang di area tersebut, mereka diharuskan menjauh terlebih dahulu.

“wilayah tangkap ikan di sini sangat sempit pak, kalau kapal tongkangnya datang, kita harus menjauh dulu, dan sebenarnya kalau kami dimintai pendapat jelas kami menolak pak,” Singkatnya sembari meminta identitasnya untuk tidak dipublikasi.

Hingga berita ini kami rilis, belum ada pihak perusahaan yang dapat dikonfirmasi. (IS)




KONASARA Laporkan Dugaan Ilegal Mining PT. DAKA Group Dan PT. KMS 27 Di KPK RI dan ESDM RI

Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) resmi melaporkan Perusahaan Tambang PT. DAKA Group dan PT. Karya Murni Sejati ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI

Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa pelaporan PT. DAKA Group kementerian ESDM RI dan KPK RI karena dalam Aktivitas Pelabuhan Jetty nya diduga belum mengantongi Izin sementara itu PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 ke diduga masih menjalankan aktivitasnya pasca surat pemberhentian dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Pelaporan tersebut karena Hasil penelusuran kami ternyata Pelabuhan PT. DAKA Group diduga belum punya izin sementara PT. Karya Murni Sejati Masih Beraktivitas, Padahal Telah diberhentikan oleh Dinas ESDM Sultra, Tiga Kali lagi Double surat penghentiannya”, Ungkapnya melalui rilis (2/5/2019).

Menurut Ikram lokasi Pelabuhan Jetty PT. DAKA Group telah menyalahi aturan, sebab membangun dalam kawasan sekolah sementara PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk sebagai mana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/TUN/2014 bahwa lahan tersebut milik PT. Antam.

“Jadi kalau pelabuhan jetty PT. DAKA Group mestinya tidak boleh diberikan izin sementara PT. KMS 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT. Antam Tbk, sejak 17 April 2014 sampai saat ini aktivitas yang dilakukan PT. Karya Murni Sejati adalah ilegal dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas pelanggaran hukum dan kerugian Negara yang ditimbulkan” Terangnya



Sementara itu, Biro KLIK Kementerian ESDM RI, Odung menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu persoalan PT. DAKA Group dan PT. KMS 27. Ia berjanji persoalan tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri ESDM RI Ignasius Jonan

“Kami telaah dulu persoalan kedua perusahaan ini, setelah itu jika pak menteri sudah ditempat (kantor) saya akan menyampaikan langsung ke beliau”, ucapnya

Sementara itu Biro Humas KPK RI, Birgita saat menerima masa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat klarfikasi kepada pihak PT. DAKA Group dan PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27 dan beberapa intansi terkait serta Berkoordinasi Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait penyelidikan Dugaan Ilegal Mining Perusahaan Pertambangan tersebut.

“Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada Perusahaan tersebut dan instansi terkait. Selebihnya kami juga minta kepada rekan-rekan mahasiswa dari forsemesta sultra untuk bersedia membantu kami dalam menangani persoalan ini”, cetusnya (**)

Sumber: https://www.harapansultra.com/konasara-laporkan-dugaan-ilegal-mining-pt-daka-group-dan-pt-kms-27-di-kpk-ri-dan-esdm-ri/