Inspektorat Bombana Cetak Quattrick Kantor Terbersih, Tegaskan Komitmen Dukung Gerakan Bombana Bersih Wonuaku

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Kabupaten Bombana kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mencatatkan quattrick atau empat kali juara berturut-turut sebagai kantor terbersih di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana. Capaian ini diraih dari berbagai ajang lomba kebersihan antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sepanjang 2024 hingga 2025, sekaligus menegaskan komitmen kuat Inspektorat dalam mendukung Gerakan Bombana Bersih Wonuaku yang dicanangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana, Bombana, Sulawesi Tenggara.

Keberhasilan tersebut menjadi bukti konsistensi Inspektorat Bombana dalam membangun budaya kerja yang bersih, tertata, dan berkelanjutan. Empat prestasi bergengsi itu meliputi Juara I Lomba Kebersihan Kantor Tingkat OPD Kabupaten Bombana dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-79 Tahun 2024, Juara I Lomba Kebersihan Kantor Antar OPD pada peringatan HUT RI ke-80 Tahun 2025 tingkat Kabupaten Bombana, Juara I Kategori Terbersih dan Terkelola Holistik pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 tingkat Kabupaten Bombana, serta Juara I Lomba Kebersihan Kantor Antar OPD pada Peringatan HUT ke-22 Kabupaten Bombana Tahun 2025.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., mengatakan bahwa capaian prestasi tersebut bukan semata-mata mengejar penghargaan, melainkan bagian dari komitmen institusi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

“Capaian prestasi yang kami dapatkan ini adalah salah satu wujud komitmen kami dalam mendukung Gerakan Bombana Bersih Wonuaku yang sedang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana. Kami meyakini bahwa lingkungan kerja yang bersih dan tertata akan melahirkan kinerja yang profesional serta pelayanan publik yang lebih baik,” kata Ridwan dalam keterangannya. Jum’at (19/12/2025)

Menurut Ridwan, keberhasilan Inspektorat Bombana tidak terlepas dari peran seluruh pegawai yang secara konsisten menjaga kebersihan, kerapian, dan pengelolaan lingkungan kantor secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa kebersihan kantor bukan hanya dilihat dari aspek fisik, tetapi juga dari sistem pengelolaan yang berkelanjutan dan melibatkan seluruh unsur internal.

“Kami membangun kesadaran bersama bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kolektif. Mulai dari pimpinan hingga staf, semua memiliki peran yang sama. Inilah yang kami maksud dengan pengelolaan holistik, tidak parsial, tetapi menyeluruh,” ujarnya.

Ia juga menilai, keberhasilan meraih juara di berbagai momentum penting, mulai dari peringatan HUT RI, Hari Lingkungan Hidup Sedunia, hingga HUT Kabupaten Bombana, menjadi indikator bahwa upaya yang dilakukan Inspektorat berjalan konsisten dan terukur. Prestasi tersebut sekaligus menjadi motivasi untuk terus mempertahankan standar kebersihan dan tata kelola lingkungan kantor ke depan.

Lebih lanjut, Ridwan menyampaikan bahwa Inspektorat Bombana akan terus berupaya menjadi contoh bagi OPD lain dalam mendukung kebijakan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kebersihan lingkungan dan pembangunan budaya kerja yang positif. Menurutnya, Gerakan Bombana Bersih Wonuaku bukan sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata di setiap instansi pemerintah.

“Kami berharap apa yang dilakukan Inspektorat Bombana ini bisa menjadi inspirasi bagi OPD lain. Jika lingkungan kerja kita bersih, nyaman, dan tertata, maka semangat kerja juga akan meningkat, dan pada akhirnya berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.

Gerakan Bombana Bersih Wonuaku sendiri merupakan program strategis Pemerintah Kabupaten Bombana yang bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya kebersihan lingkungan, baik di ruang publik maupun di lingkungan perkantoran. Program ini diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan daerah yang sehat, asri, dan berkelanjutan.

Dengan torehan quattrick kantor terbersih ini, Inspektorat Bombana menegaskan posisinya sebagai salah satu OPD yang konsisten menerjemahkan kebijakan daerah ke dalam praktik nyata. Ke depan, Inspektorat berkomitmen untuk tidak hanya mempertahankan prestasi, tetapi juga terus meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan kerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan integritas di Kabupaten Bombana. (IS)




TPKD Bombana Percepat Penyelesaian Kerugian Daerah

Bombana, sultranet.com – Dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana menggelar rapat percepatan penyelesaian kerugian daerah pada Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Bombana Nomor 100.3.3.2-79 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Bombana Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Auditor Inspektorat Daerah itu dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah, Ridwan, S.Sos., M.P.W., selaku Ketua TPKD.

Melalui forum ini, Inspektorat menegaskan komitmennya mempercepat penyelesaian setiap kasus kerugian daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“TPKD akan memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar setiap kasus kerugian keuangan dapat diselesaikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujar Ridwan dengan tegas.

Pembentukan tim ini, lanjutnya, menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menegakkan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan serta memberikan kepastian hukum bagi penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.

Tim TPKD terdiri atas unsur pimpinan dari berbagai instansi kunci, yakni Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Inspektur Pembantu Khusus Pengaduan Masyarakat dan Investigatif, serta Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah.

Sementara itu, Sekretariat TPKD melibatkan Sekretaris Inspektorat, Kepala Bidang Akuntansi BPKD, Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Kasubag Umum, serta pejabat fungsional umum di lingkungan Inspektorat. Dengan komposisi ini, diharapkan koordinasi antar instansi semakin solid dan proses penyelesaian kasus lebih efektif.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum utama dalam menangani setiap kasus kerugian keuangan daerah, baik yang melibatkan aparatur sipil negara maupun pejabat lainnya.

Ridwan menegaskan, TPKD akan segera melakukan identifikasi dan verifikasi atas setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Tindak lanjut penyelesaian dapat dilakukan melalui mekanisme penagihan, sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), Lelang Jaminan (Agunan), hingga kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara.

“Langkah ini bukan semata urusan administratif, tetapi bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah agar dapat digunakan kembali untuk kepentingan publik,” jelasnya.

Melalui rapat tersebut, Inspektorat juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh perangkat daerah untuk menjaga integritas dan tanggung jawab dalam mengelola anggaran publik.

Dengan percepatan yang terukur dan koordinasi yang baik, Pemerintah Kabupaten Bombana menargetkan seluruh kasus kerugian daerah dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan setiap rupiah uang daerah dapat dipertanggungjawabkan demi pembangunan Bombana yang lebih bersih dan berintegritas.




Inspektorat Bombana Lakukan Probity Audit, Pastikan Lima Proyek Strategis Transparan dan Akuntabel

Rumbia, sultranet.com — Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Melalui pelaksanaan Probity Audit terhadap lima proyek strategis daerah Tahun Anggaran 2025, lembaga pengawasan internal ini memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah berjalan transparan, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Audit tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektur Pembantu Khusus Pengaduan Masyarakat dan Investigatif, Akbar, S.Hi, bersama tim auditor Inspektorat Bombana.

Lima proyek strategis yang menjadi fokus audit meliputi: Lanjutan Pembangunan Jalan Bypass Rumbia senilai Rp13,65 miliar dan Peningkatan Jalan Dongkala–Sikeli–Pongkalaero senilai Rp14,6 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu, Penambahan Ruang Puskesmas Rumbia senilai Rp3,09 miliar dan Relokasi Puskesmas Rarowatu senilai Rp3,32 miliar pada Dinas Kesehatan, serta Pembangunan Kolam Renang Rumbia senilai Rp6,11 miliar pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Bombana.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan bahwa pelaksanaan Probity Audit merupakan bentuk pengawasan preventif agar setiap tahapan pengadaan terlaksana secara jujur dan profesional. Menurutnya, audit ini bukan hanya soal memeriksa dokumen, melainkan juga memastikan integritas proses sejak awal perencanaan.

“Tujuan Probity Audit memastikan agar setiap tahapan pengadaan berjalan secara jujur, profesional, dan transparan sesuai aturan yang berlaku. Dengan cara ini, pembangunan bisa terlaksana optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ridwan. (9/10)

Ia menegaskan, keberadaan Probity Audit menjadi langkah penting dalam menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam proyek-proyek bernilai besar yang berdampak langsung pada pelayanan publik.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Pengaduan Masyarakat dan Investigatif, Akbar, S.Hi., menyampaikan bahwa timnya turut hadir sejak proses awal pengadaan untuk memastikan setiap langkah memiliki jejak akuntabilitas yang jelas. Ia menilai, pengawasan di tahap awal sangat krusial untuk mencegah potensi penyimpangan.

“Kami hadir sejak proses awal pengadaan untuk memastikan setiap tahapan memiliki jejak akuntabilitas yang jelas. Dengan Probity Audit, potensi penyimpangan bisa dicegah sedini mungkin, dan kualitas hasil pekerjaan lebih terjamin,” jelas Akbar.

Ia menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Inspektorat Daerah Bombana dalam menciptakan sistem pengawasan yang adaptif dan solutif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pembangunan di daerah.

Melalui audit ini, Inspektorat Bombana tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis perangkat daerah untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan tepat sasaran dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Bombana.

Lead alternatif untuk media sosial:
Inspektorat Bombana menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pembangunan. Melalui Probity Audit terhadap lima proyek strategis bernilai miliaran rupiah, pengawasan kini hadir sejak tahap awal agar tak ada ruang bagi penyimpangan.

Tag:

Frasa kunci:

Topik:




Pendampingan Inspektorat Perkuat Langkah Disdukcapil Bombana Menuju WBK/WBBM

BOMBANA, Sultranet.com – Inspektorat Kabupaten Bombana terus menunjukkan perannya sebagai mitra strategis dalam mendorong terwujudnya Zona Integritas (ZI) di lingkungan pemerintahan daerah. Melalui pendampingan intensif, Inspektorat Bombana memperkuat langkah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Peran penting itu terlihat saat Tim Penilai Nasional (TPN) dari Kementerian PANRB melakukan verifikasi lapangan di Kantor Disdukcapil Bombana, Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini merupakan tahapan akhir sebelum penentuan hasil penilaian Zona Integritas tahun 2025. Kehadiran TPN disambut langsung oleh Pj. Sekda Bombana, Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K., dan Inspektur Inspektorat Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W.

Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Bombana berperan sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang melakukan evaluasi awal terhadap Disdukcapil. Pendampingan ini mencakup verifikasi dokumen, observasi lapangan, serta wawancara untuk memastikan seluruh proses memenuhi standar penilaian yang objektif dan transparan.

Ridwan menjelaskan bahwa pendampingan dilakukan tidak hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga untuk membangun budaya kerja yang berintegritas. “Kami tidak hanya mendampingi secara teknis, tapi juga memastikan setiap langkah sesuai prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik yang bersih,” ujarnya.

Tahun ini menjadi momen penting bagi Disdukcapil Bombana. Setelah sempat tidak lolos pada tahap analisis dokumen tahun 2024, kini mereka berhasil melewati berbagai proses penilaian. Mulai dari lulus administrasi pada Juni 2025, analisis dokumen oleh TPN pada Juli, wawancara secara daring pada 4 September, hingga verifikasi lapangan pada 1 Oktober 2025.

Pj. Sekda Bombana, Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K. (Kedua dari Kiri) saat menerima Perwakilan TPN Kementerian PANRB di Disdukcapil Bombana
Pj. Sekda Bombana, Ir. Syahrun, ST., M.P.W.K. (Kedua dari Kiri) saat menerima Perwakilan TPN Kementerian PANRB di Disdukcapil Bombana

Perwakilan TPN Kementerian PANRB, Tarcius Bagus Putra Prasojo, S.H., menegaskan bahwa Bombana telah memasuki tahap akhir penilaian. “Tahapan berikutnya tinggal menunggu pengumuman hasil penilaian WBK/WBBM,” ujarnya singkat.

Kepala Disdukcapil Bombana menyampaikan rasa optimistis dan apresiasinya terhadap dukungan Inspektorat. Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi faktor penting dalam memperkuat kesiapan timnya menghadapi setiap tahap evaluasi. “Kehadiran Inspektorat sangat membantu. Kami berharap upaya ini membuahkan hasil terbaik,” ungkapnya.

Berdasarkan data KemenPAN RB, baru tiga perangkat daerah di Pulau Sulawesi yang berhasil meraih predikat WBK. Jika Disdukcapil Bombana lolos, ini akan menjadi capaian bersejarah bagi daerah dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang semakin prima. (IS)




Inspektorat Bombana Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pendampingan Keuangan

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kegiatan pendampingan yang digelar sepanjang September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama staf dan auditor, dengan melibatkan camat, kepala desa, dan kaur keuangan desa.

Pendampingan awal dilaksanakan di Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Rarowatu. Materi yang diberikan meliputi pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, serta mekanisme belanja modal yang melibatkan masyarakat. Selain itu, aturan pengadaan barang dan jasa desa juga dipaparkan sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.

Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, mengatakan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa bupati atau wali kota dibantu oleh camat dan inspektorat dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap desa.

“Pendampingan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa. Kami ingin memastikan laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Akhmad Amin.

Ia menambahkan, setelah Kecamatan Rumbia dan Rarowatu, kegiatan serupa akan digelar di kecamatan lain di Bombana. Tujuannya agar seluruh desa memiliki pemahaman yang sama dalam tata kelola keuangan sehingga potensi masalah dapat ditekan sejak dini.

Sementara itu, Ketua Tim, Indra Jaya, S.IP., menuturkan bahwa kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Menurutnya, banyak peserta yang merasa pendampingan ini memberi manfaat nyata dalam memperkuat pemahaman mereka terhadap regulasi.

“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami memahami aturan yang sebelumnya masih kurang dipahami. Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin mengerti regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga potensi masalah di kemudian hari dapat diminimalisir,” ungkap salah seorang kepala desa yang ikut dalam pendampingan.

Inspektorat Bombana menegaskan, pendampingan desa bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang transparan. Kehadiran camat, kepala desa, hingga perangkat desa dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa sinergi antarpemangku kepentingan sangat penting demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, kegiatan ini juga meneguhkan peran Inspektorat sebagai mitra strategis desa. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, Inspektorat berupaya agar kepala desa tidak melihat pengawasan sebagai beban, melainkan sebagai ruang belajar untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

“Intinya, kami tidak ingin kepala desa merasa diawasi dalam arti sempit. Kami hadir untuk mendampingi, memberikan pemahaman, dan memastikan regulasi dijalankan secara tepat. Karena pada akhirnya, desa yang kuat akan membuat daerah semakin maju,” tutur Akhmad Amin menutup.

Kegiatan pendampingan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan tata kelola desa di Bombana. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan keterlibatan aktif perangkat desa, harapan untuk mewujudkan desa yang mandiri, akuntabel, dan transparan kian terbuka lebar.




Perkuat Tata Kelola Keuangan Desa, Inspektorat Bombana Gelar Pendampingan di Rumbia dan Rarowatu

Bombana, sultranet.com – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana. Melalui Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah III, tim auditor turun langsung memberikan pendampingan kepada pemerintah desa di Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Rarowatu sepanjang September 2025. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan transparan.

Pendampingan dipimpin oleh Irban Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama staf dan auditor. Camat, kepala desa, hingga kaur keuangan desa turut hadir mengikuti jalannya pendampingan. Kehadiran berbagai unsur ini menunjukkan keseriusan pemerintah desa dalam memperbaiki tata kelola dan memahami aturan yang berlaku.

Materi yang diberikan mencakup pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, serta mekanisme belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, tim juga membedah regulasi pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.

Menurut H. Akhmad Amin, pendampingan ini sejalan dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan peran bupati, camat, dan inspektorat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan desa.

“Pendampingan ini bertujuan menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa. Kami ingin memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya berjalan sesuai peraturan,” ungkap Akhmad Amin. (17/9)

Ia menambahkan, setelah Kecamatan Rumbia dan Rarowatu, program serupa akan dilanjutkan ke kecamatan lain di Bombana. Harapannya, seluruh desa dapat memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola keuangan secara tertib dan transparan.

Sambutan positif datang dari para kepala desa yang mengikuti kegiatan. Mereka mengaku pendampingan ini membuka wawasan baru, terutama terkait regulasi yang sebelumnya belum sepenuhnya dipahami.

“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami memahami aturan. Sekarang kami semakin mengerti bagaimana mengelola keuangan desa agar potensi masalah bisa diminimalisir,” ujar salah seorang kepala desa.

Ketua tim pendampingan, Indra Jaya, S.IP., menambahkan bahwa partisipasi aktif dari para kepala desa menjadi tanda kesadaran yang terus tumbuh dalam pengelolaan keuangan desa. Menurutnya, sinergi antara Inspektorat dan pemerintah desa akan memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan desa di Bombana.

Dengan pendampingan berkelanjutan, pemerintah daerah berharap desa-desa di Bombana tidak hanya mampu mengelola dana secara transparan, tetapi juga menjadikannya sebagai instrumen pembangunan yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.




Inspektorat Bombana Gelar Pendampingan Desa untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui program pendampingan desa yang dilaksanakan pada Agustus 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama tim auditor dan staf Inspektorat. Turut hadir dalam pendampingan tersebut camat, kepala desa, serta kepala urusan keuangan desa. Senin (18/9/2025).

Pendampingan perdana digelar di Kecamatan Poleang Barat. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada aparat desa mengenai pengelolaan keuangan yang sesuai dengan aturan. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, serta mekanisme belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, aturan terkait pengadaan barang dan jasa desa juga dibahas, mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan transparan. Ia menyebutkan, pelaksanaan pendampingan sejalan dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa bupati atau wali kota, dengan dukungan camat dan inspektorat, wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.

“Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas pengelolaan keuangan desa. Termasuk laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan lebih baik dan risiko penyimpangan dapat diminimalisir,” kata Ridwan.

Setelah Kecamatan Poleang Barat, Inspektorat Bombana akan melanjutkan pendampingan ke sejumlah kecamatan lain. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman pemahaman dan penerapan regulasi di seluruh desa. Program pendampingan juga menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap dana desa dapat digunakan secara tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.

Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, menyampaikan bahwa kegiatan ini mendapat respon positif dari para kepala desa. Menurutnya, para aparat desa merasa pendampingan ini sangat membantu mereka dalam memahami regulasi yang sebelumnya dirasa rumit.

“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami dalam memahami aturan yang sebelumnya masih kurang dipahami. Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin mengerti regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga potensi masalah di kemudian hari dapat diminimalisir,” ungkap salah seorang kepala desa peserta pendampingan.

Melalui pendampingan ini, Inspektorat Bombana berharap desa-desa di wilayah Bombana dapat meningkatkan kapasitas aparatur, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.

Inspektorat menekankan, keberhasilan tata kelola desa tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada pemahaman, komitmen, dan keterlibatan aktif para aparat desa dalam menjalankan tanggung jawabnya. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa, diharapkan pembangunan di Bombana dapat berjalan lebih merata, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.




Inspektorat Bombana Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pendampingan Berkelanjutan

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui program pendampingan yang dilaksanakan sepanjang Agustus 2025. Kegiatan ini dipimpin Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama tim auditor serta dihadiri camat, kepala desa, dan kaur keuangan desa. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan keuangan desa agar lebih akuntabel dan transparan. Kegiatan perdana berlangsung di Kecamatan Poleang Barat, Agustus 2025.

Materi pendampingan mencakup pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, hingga mekanisme belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, Inspektorat juga memaparkan aturan pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020. Penyampaian materi dilakukan secara dialogis untuk memastikan setiap perangkat desa memahami ketentuan teknis maupun administratif.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menegaskan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut memberikan mandat kepada bupati, camat, dan inspektorat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas pengelolaan keuangan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ridwan. Ia menambahkan bahwa setelah Poleang Barat, pendampingan akan dilanjutkan ke kecamatan lain sebagai upaya pemerataan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, mengungkapkan bahwa pendampingan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Menurutnya, antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan perangkat desa terhadap pendalaman regulasi pengelolaan keuangan.

“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami dalam memahami aturan yang sebelumnya masih kurang dipahami. Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin mengerti regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga potensi masalah di kemudian hari dapat diminimalisir,” ungkap salah seorang kepala desa yang mengikuti pendampingan.

Pendampingan ini diharapkan menjadi ruang belajar bersama yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Bombana. Melalui kegiatan berkelanjutan, Inspektorat Bombana menegaskan komitmennya mendampingi desa agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Program ini juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa.




Inspektorat Bombana Gelar Audit Ketaatan OPD Semester I 2025

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan Audit Ketaatan Semester I tahun 2025 terhadap delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemeriksaan ini dipimpin langsung Inspektur Pembantu Wilayah III bersama tim auditor yang terbagi ke dalam dua kelompok. Audit dilakukan sepanjang bulan Agustus 2025.

Tim pertama diketuai Indra Jaya, S.IP. Mereka bertugas mengaudit empat OPD, yakni Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana. Sementara tim kedua dipimpin Andi Kamaruddin, S.Sos., dengan mandat mengaudit Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, serta Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana.

Ruang lingkup pemeriksaan meliputi laporan pertanggungjawaban keuangan, pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan kepada masyarakat, hingga belanja modal. Audit ini diharapkan menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan transparan dan sesuai aturan.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W menegaskan bahwa pelaksanaan audit ini memiliki dasar hukum yang jelas. “Audit ketaatan semester pertama ini dilaksanakan Inspektur Pembantu Wilayah III, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2009 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 23 Tahun 2007,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, langkah ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi juga upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya audit, pemerintah daerah dapat menilai sejauh mana perangkat daerah taat terhadap aturan pengelolaan anggaran dan administrasi publik.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., menjelaskan audit ketaatan merupakan agenda rutin yang digelar Inspektorat setiap tahun. Audit tahun ini, kata dia, merujuk pada Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-34 Tahun 2025 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko Inspektorat Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2025.

“Setiap tahun audit ini kami lakukan sebagai bagian dari pengawasan berbasis risiko yang sudah ditetapkan Bupati. Untuk itu kami berharap para obrik yang diperiksa bisa proaktif dan selalu menyiapkan dokumen yang diminta tim Inspektorat, sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar,” kata Akhmad Amin.

Audit ketaatan ini juga menjadi salah satu instrumen penting untuk menilai kinerja OPD. Hasil audit nantinya diharapkan memberi rekomendasi perbaikan yang konstruktif. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan tata kelola keuangan dan pelaksanaan program di setiap OPD benar-benar sejalan dengan regulasi yang berlaku.

Pemeriksaan ini juga menjadi ruang belajar bersama. OPD yang diaudit diharapkan tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban formal, melainkan menjadikan audit sebagai cermin untuk memperbaiki pola kerja, khususnya dalam hal perencanaan, penganggaran, dan pelaporan.

Inspektorat Bombana menegaskan komitmennya untuk menjaga objektivitas dalam setiap tahapan audit. Seluruh temuan akan dianalisis secara profesional, kemudian dituangkan dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Bupati. Dengan demikian, hasil audit bisa menjadi rujukan dalam menyusun kebijakan pengelolaan anggaran dan pembangunan daerah ke depan.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang semakin baik. Audit ketaatan bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi juga bentuk komitmen nyata pemerintah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat.




Inspektorat Bombana Lakukan Audit Ketaatan di Delapan OPD

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melaksanakan Audit Ketaatan Semester I Tahun 2025 terhadap delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemeriksaan ini dilakukan oleh Inspektur Pembantu Wilayah III sepanjang Agustus 2025, sebagai upaya memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Audit lapangan dibagi dalam dua tim. Tim pertama dipimpin Indra Jaya, S.IP yang memeriksa empat OPD: Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bombana. Sementara itu, tim kedua yang diketuai Andi Kamaruddin, S.Sos mengaudit Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, serta Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bombana. Pemeriksaan mencakup laporan pertanggungjawaban keuangan, pengadaan barang dan jasa, belanja modal, hingga pengadaan bantuan masyarakat. (Selasa, 26/8/2025)

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W mengatakan audit ketaatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Audit ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 8 Tahun 2009 yang menjadi pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan rutin tersebut menjadi mekanisme penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Menurutnya, pengawasan yang konsisten mampu mendorong setiap OPD bekerja lebih transparan dan akuntabel.

Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd menjelaskan audit ini merupakan agenda tahunan Inspektorat Bombana yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-34 Tahun 2025 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Risiko. “Audit ini adalah rutinitas yang kami lakukan setiap tahun sesuai program kerja pengawasan,” jelasnya.

Ia juga meminta setiap OPD yang menjadi objek pemeriksaan untuk kooperatif dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan tim auditor. “Untuk itu kami berharap para obrik yang diperiksa proaktif dan selalu menyiapkan dokumen yang diminta oleh tim Inspektorat guna memperlancar proses pemeriksaan,” ungkapnya.

Audit ini diharapkan mampu memberikan pemetaan yang jelas mengenai kepatuhan OPD terhadap aturan pengelolaan anggaran maupun administrasi. Hasil pengawasan tersebut nantinya menjadi dasar perbaikan kinerja pemerintah daerah agar layanan publik semakin efektif dan tepat sasaran.