Inspektorat Bombana Dampingi Pasar Murah di Kabaena, Wujud Kepedulian Pemerintah Bantu Rakyat

Bombana, sultranet.com — Dalam upaya memastikan program pemerintah berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melakukan pendampingan pada kegiatan pasar murah yang digelar oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Bombana. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 16–17 Oktober 2025 ini, digelar di dua lokasi berbeda, yakni Gedung Serbaguna Batuawu, Kecamatan Kabaena Selatan, serta Halaman Terminal Pelabuhan Sikeli, Kecamatan Kabaena Barat.

Pasar murah ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Bombana dalam membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau di tengah fluktuasi harga pasar. Melalui program ini, pemerintah berupaya meringankan beban ekonomi warga, khususnya keluarga berpenghasilan rendah yang terdampak kenaikan harga bahan pokok.

Berbagai komoditas pokok dijual dengan harga di bawah pasar. Di antaranya, beras premium Rp110.000 per karung (10 kg), minyak goreng Bimoli Rp20.000 per liter, gula pasir Rp15.000 per kilogram, daging ayam Rp50.000 per ekor, bawang merah Rp30.000 per kilogram, dan telur ayam Rp45.000 per rak. Potongan harga yang signifikan membuat warga memadati dua lokasi tersebut sejak pagi hari. Antusiasme masyarakat begitu tinggi, sebab pasar murah dianggap sangat membantu memenuhi kebutuhan dapur dengan biaya yang lebih ringan.

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Bombana Ir. Burhanuddin, M.Si, Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si, serta jajaran Forkopimda, para Kepala Dinas, Camat, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah Kabaena Kepulauan. Suasana pasar murah menjadi semarak ketika masyarakat berinteraksi langsung dengan para pejabat daerah yang ikut memantau jalannya kegiatan.

Dalam sambutannya, Bupati Bombana Ir. Burhanuddin, M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan pasar murah merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
“Pasar murah ini adalah upaya pemerintah untuk membantu rakyat menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok, sekaligus menekan inflasi daerah. Ini wujud kepedulian kami terhadap warga, khususnya di Pulau Kabaena,” ujarnya.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan pihaknya bukan sekadar pengawasan formal, melainkan juga bagian dari pembinaan terhadap pelaksana kegiatan agar program benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Pendampingan ini kami lakukan agar pelaksanaan pasar murah berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kami ingin memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga yang membutuhkan,” ungkap Ridwan.

Ia menambahkan, Inspektorat berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan seluruh perangkat daerah agar setiap program pemerintah daerah dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Pendampingan juga menjadi bagian dari strategi pembinaan agar perangkat daerah semakin memahami pentingnya prinsip good governance dalam setiap kegiatan publik.

Melalui kerja sama antara Inspektorat, Disperindagkop UKM, dan seluruh unsur pemerintah daerah, pelaksanaan pasar murah di dua kecamatan tersebut berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari warga. Pemerintah berharap kegiatan serupa dapat digelar secara berkelanjutan, sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat Bombana.

Program pasar murah ini tidak hanya meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga memperkuat jalinan kedekatan antara pemerintah dan masyarakat. Semangat gotong royong serta rasa kepedulian sosial yang ditunjukkan dalam kegiatan ini menjadi cerminan nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana untuk selalu hadir dan bekerja demi kesejahteraan rakyatnya.




Inspektorat Bombana Sosialisasikan Pemahaman Gratifikasi di Tiga Kecamatan

Bombana, sultranet.com – Untuk meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah dan masyarakat terkait bahaya korupsi dan gratifikasi dalam pelayanan publik, Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana menggelar sosialisasi pemahaman gratifikasi. Kegiatan ini dilaksanakan pada 29 Agustus 2025 di tiga wilayah, yakni Kecamatan Poleang Utara, Kecamatan Poleang Tengah, dan Kecamatan Poleang.

Acara tersebut dihadiri oleh camat, unsur forum koordinasi pimpinan kecamatan (Forkopincam), kepala UPTD, kepala desa dan lurah, kepala lingkungan maupun dusun, serta tokoh masyarakat lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana. Kehadiran berbagai unsur ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.PW., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Bentuk gratifikasi, kata Ridwan, dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, wisata, pengobatan gratis, hingga fasilitas lainnya.

“Pemberian tersebut bisa dilakukan di dalam maupun di luar negeri, baik secara langsung maupun menggunakan sarana elektronik. Sekilas gratifikasi terlihat seperti pemberian tanpa maksud, namun sesungguhnya dapat menjadi ‘tanam budi’ yang suatu hari bisa ditagih untuk kepentingan tertentu,” ungkap Ridwan.

Ia menekankan, tidak semua gratifikasi otomatis dikenai sanksi hukum. Aparatur yang menerima gratifikasi memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sanksi tidak berlaku jika penerima segera melaporkan gratifikasi kepada KPK. Laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari sejak diterima,” tegasnya.

Ridwan juga merujuk pada landasan hukum yang mengatur hal ini, yakni Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana. Kedua aturan ini menjadi pedoman penting dalam membangun budaya kerja yang bersih dari praktik gratifikasi.

Sosialisasi ini mendapat respons positif dari para peserta. Beberapa kepala desa menilai kegiatan tersebut membuka wawasan mereka mengenai batasan gratifikasi dan pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan publik. Dengan pengetahuan yang lebih jelas, mereka berharap tidak ada lagi kebingungan dalam membedakan antara hadiah yang sah secara hukum dan gratifikasi yang berpotensi melanggar aturan.

Inspektorat Bombana berharap melalui kegiatan ini para aparatur pemerintah, khususnya yang berada di garis depan pelayanan publik, semakin memahami risiko gratifikasi. Pemahaman tersebut diharapkan mendorong lahirnya komitmen bersama untuk menjaga integritas, memperkuat transparansi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bombana.

“Integritas adalah kunci pelayanan publik yang berkualitas. Dengan menghindari gratifikasi, kita bukan hanya menjaga marwah pemerintah, tetapi juga memberikan pelayanan terbaik yang benar-benar berpihak pada masyarakat,” tutur Ridwan menutup sesi sosialisasi.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya nyata Pemkab Bombana dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas dari praktik korupsi, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang profesional.