Satpol PP Bombana Perketat Pengawasan Hiburan Malam dan Takjil Jelang Ramadan

Bombana, Sultranet.com – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam, pedagang takjil, warung makan, dan titik keramaian lainnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta mendukung kelancaran ibadah puasa masyarakat Muslim. Pengawasan intensif mulai diberlakukan sejak awal pekan ini. Rabu, 14 Mei 2025.

Kepala Satpol PP Bombana, Rusman, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban, khususnya di area publik yang berpotensi menimbulkan gangguan selama Ramadan.

“Menjelang Ramadan ini, kami akan melakukan patroli malam di sekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan menertibkan pedagang takjil yang berjualan di depan Masjid Raya. Tujuannya agar kegiatan jual beli tetap aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas ibadah,” ujar Rusman saat ditemui di kantornya.

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dari pendekatan yang dilakukan. Ia menegaskan bahwa pengawasan bukan semata penindakan, tetapi juga mengajak semua elemen masyarakat menjaga harmoni dan ketenangan selama bulan puasa.

“Selain penertiban, kami juga mengedukasi masyarakat, terutama para pedagang, agar tetap menghormati bulan suci ini. Kami ingin suasana Ramadan di Bombana berjalan damai, penuh toleransi, dan memberi kenyamanan untuk semua,” lanjutnya.

Satpol PP juga akan menyasar tempat hiburan malam dan pijat tradisional. Rusman menyebut bahwa pihaknya sudah mempersiapkan surat edaran yang akan disampaikan kepada pengelola tempat hiburan. Dalam edaran tersebut, akan diatur batasan operasional selama Ramadan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pengelola tempat hiburan malam agar kegiatan mereka tidak mengganggu masyarakat yang beribadah. Untuk tempat pijat tradisional, akan dilarang beroperasi selama Ramadan. Itu sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati,” kata Rusman menegaskan.

Selain fokus pada kawasan perkotaan, Satpol PP Bombana juga akan menyebar petugas ke wilayah-wilayah kecamatan guna memastikan seluruh titik di daerah tetap dalam kondisi aman dan tertib.

“Kami turunkan anggota ke seluruh wilayah, tidak hanya di ibukota. Semua titik akan kami pantau. Kalau ada pelanggaran ringan, kami beri teguran. Tapi kalau sudah masuk kategori berat, bisa saja kami lakukan penutupan usaha,” jelasnya.

Pengawasan terhadap rumah makan juga menjadi perhatian khusus. Menurut Rusman, pemerintah akan tetap memberikan ruang toleransi bagi rumah makan yang buka di siang hari, terutama yang menyasar konsumen non-Muslim, tetapi tetap harus mengikuti aturan teknis yang ditetapkan.

“Rumah makan boleh buka, tapi harus menyesuaikan. Ada mekanisme dan etika yang harus dipatuhi. Ini penting agar tidak memicu gesekan sosial. Pemerintah sangat hati-hati dalam membuat kebijakan ini,” ujarnya.

Untuk mendukung pengamanan di lapangan, Satpol PP akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas. Kolaborasi ini diharapkan mampu mengurai potensi kemacetan, terutama pada jam-jam rawan saat berbuka puasa di kawasan ramai.

Rusman juga mengajak seluruh elemen masyarakat Bombana untuk saling menghormati dan menjaga ketertiban bersama, terutama di momen penuh berkah ini. Ia berharap semangat toleransi dan persaudaraan tetap menjadi nafas masyarakat Bombana.

“Kami mengimbau masyarakat yang menjalankan puasa dan yang tidak berpuasa agar saling menghargai. Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus ikut menjaga agar suasana Ramadan benar-benar terasa damai dan penuh makna,” tutup Rusman.




Pasar Ilegal Sore Ditertibkan, PKL Diminta Pindah ke Lokasi Resmi

Bombana, Sultranet.com – Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Bombana menertibkan Pasar Ilegal Sore yang berada di Jalan Pattimura, Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, Jumat, 14 Maret 2025. Penertiban menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, bahu jalan, lapak-lapak liar, serta kendaraan parkir sembarangan yang kerap menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut.

Kegiatan ini melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), aparat TNI-Polri, serta pemerintah Kecamatan Rumbia Tengah.

“Kami menindaklanjuti hasil rapat koordinasi sebelumnya. Penertiban ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas,” kata La Ode Sahidun, S.Si, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Bombana saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, meski imbauan sudah berulang kali disampaikan, masih banyak pedagang yang tetap nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga menyalahi aturan perundang-undangan tentang ketertiban umum dan pemanfaatan fasilitas publik.

“Sudah sering kami beri peringatan secara persuasif. Tapi sebagian pedagang tetap memilih berjualan di area terlarang. Kalau begini terus, tentu akan ada sanksi lebih tegas,” ujarnya.

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, Tim Terpadu telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar mereka dapat berpindah ke lokasi yang telah disiapkan pemerintah, yakni Pasar Tadoha Mapaccing di Desa Tapuahi, yang masih berada di wilayah Kecamatan Rumbia Tengah.

Pasar tersebut, menurut Dinas Perindagkop Bombana, dibangun sebagai solusi jangka panjang agar pedagang kaki lima memiliki lokasi yang layak dan aman, sekaligus mendorong terciptanya pusat ekonomi yang lebih tertata dan terorganisir.

“Kami harap semua pedagang bisa memanfaatkan pasar resmi ini. Fasilitas sudah kami sediakan. Jangan ada lagi alasan untuk berjualan di tempat yang melanggar aturan,” ujar Azis Fair, Kepala Dinas Perindagkop Bombana.

Azis menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak melarang aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan ingin memastikan semua kegiatan berjalan dalam koridor aturan serta tetap menjaga keindahan dan keteraturan kota.

Ia juga menambahkan bahwa Pasar Tadoha Mapaccing telah dilengkapi dengan fasilitas umum seperti los dagang, tempat parkir, sanitasi, serta sistem pengelolaan sampah, agar pedagang dan pengunjung merasa lebih nyaman.

“Dengan relokasi ini, kami berharap terjadi pemerataan ekonomi dan kenyamanan berbelanja bagi masyarakat,” ujarnya.

Tim Terpadu menyatakan bahwa penertiban akan terus dilakukan secara berkala. Fokusnya bukan hanya pada pembongkaran lapak ilegal, tetapi juga pengawasan parkir liar dan perbaikan sistem lalu lintas di kawasan padat.

Masyarakat sekitar pun menyambut positif langkah ini. Beberapa warga menilai aktivitas pasar sore di Jalan Pattimura kerap menimbulkan kemacetan dan tumpukan sampah yang tidak terkelola.

“Kalau bisa dipindah ke tempat resmi, kenapa harus ganggu jalan umum? Kami sebagai pengguna jalan jadi susah lewat, belum lagi baunya kalau sore,” ujar Andi, warga Kelurahan Lauru.

Penertiban pasar ilegal ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata wajah kota Rumbia sebagai pusat administrasi dan ekonomi Kabupaten Bombana. Program ini akan terus dikawal oleh lintas sektor, termasuk aparat keamanan, demi menjaga keberlanjutan dan kedisiplinan pelaku usaha mikro dan kecil.

Dengan tindakan tegas namun humanis ini, pemerintah berharap pedagang dapat memahami bahwa keteraturan kota adalah tanggung jawab bersama. Menata pasar bukan sekadar urusan estetika, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan tertib bagi semua pihak.