Inspektorat Bombana Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pendampingan Keuangan

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kegiatan pendampingan yang digelar sepanjang September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama staf dan auditor, dengan melibatkan camat, kepala desa, dan kaur keuangan desa.

Pendampingan awal dilaksanakan di Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Rarowatu. Materi yang diberikan meliputi pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, serta mekanisme belanja modal yang melibatkan masyarakat. Selain itu, aturan pengadaan barang dan jasa desa juga dipaparkan sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.

Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, mengatakan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa bupati atau wali kota dibantu oleh camat dan inspektorat dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap desa.

“Pendampingan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa. Kami ingin memastikan laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Akhmad Amin.

Ia menambahkan, setelah Kecamatan Rumbia dan Rarowatu, kegiatan serupa akan digelar di kecamatan lain di Bombana. Tujuannya agar seluruh desa memiliki pemahaman yang sama dalam tata kelola keuangan sehingga potensi masalah dapat ditekan sejak dini.

Sementara itu, Ketua Tim, Indra Jaya, S.IP., menuturkan bahwa kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Menurutnya, banyak peserta yang merasa pendampingan ini memberi manfaat nyata dalam memperkuat pemahaman mereka terhadap regulasi.

“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami memahami aturan yang sebelumnya masih kurang dipahami. Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin mengerti regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga potensi masalah di kemudian hari dapat diminimalisir,” ungkap salah seorang kepala desa yang ikut dalam pendampingan.

Inspektorat Bombana menegaskan, pendampingan desa bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang transparan. Kehadiran camat, kepala desa, hingga perangkat desa dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa sinergi antarpemangku kepentingan sangat penting demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, kegiatan ini juga meneguhkan peran Inspektorat sebagai mitra strategis desa. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, Inspektorat berupaya agar kepala desa tidak melihat pengawasan sebagai beban, melainkan sebagai ruang belajar untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

“Intinya, kami tidak ingin kepala desa merasa diawasi dalam arti sempit. Kami hadir untuk mendampingi, memberikan pemahaman, dan memastikan regulasi dijalankan secara tepat. Karena pada akhirnya, desa yang kuat akan membuat daerah semakin maju,” tutur Akhmad Amin menutup.

Kegiatan pendampingan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan tata kelola desa di Bombana. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan keterlibatan aktif perangkat desa, harapan untuk mewujudkan desa yang mandiri, akuntabel, dan transparan kian terbuka lebar.




Inspektorat Bombana Gelar Pendampingan Desa untuk Perkuat Tata Kelola Keuangan

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui program pendampingan desa yang dilaksanakan pada Agustus 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama tim auditor dan staf Inspektorat. Turut hadir dalam pendampingan tersebut camat, kepala desa, serta kepala urusan keuangan desa. Senin (18/9/2025).

Pendampingan perdana digelar di Kecamatan Poleang Barat. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada aparat desa mengenai pengelolaan keuangan yang sesuai dengan aturan. Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan keuangan desa berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, serta mekanisme belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, aturan terkait pengadaan barang dan jasa desa juga dibahas, mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel dan transparan. Ia menyebutkan, pelaksanaan pendampingan sejalan dengan amanat PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa bupati atau wali kota, dengan dukungan camat dan inspektorat, wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.

“Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas pengelolaan keuangan desa. Termasuk laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan lebih baik dan risiko penyimpangan dapat diminimalisir,” kata Ridwan.

Setelah Kecamatan Poleang Barat, Inspektorat Bombana akan melanjutkan pendampingan ke sejumlah kecamatan lain. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan keseragaman pemahaman dan penerapan regulasi di seluruh desa. Program pendampingan juga menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam memastikan bahwa setiap dana desa dapat digunakan secara tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.

Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, menyampaikan bahwa kegiatan ini mendapat respon positif dari para kepala desa. Menurutnya, para aparat desa merasa pendampingan ini sangat membantu mereka dalam memahami regulasi yang sebelumnya dirasa rumit.

“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami dalam memahami aturan yang sebelumnya masih kurang dipahami. Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin mengerti regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga potensi masalah di kemudian hari dapat diminimalisir,” ungkap salah seorang kepala desa peserta pendampingan.

Melalui pendampingan ini, Inspektorat Bombana berharap desa-desa di wilayah Bombana dapat meningkatkan kapasitas aparatur, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Transparansi dan akuntabilitas menjadi pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.

Inspektorat menekankan, keberhasilan tata kelola desa tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada pemahaman, komitmen, dan keterlibatan aktif para aparat desa dalam menjalankan tanggung jawabnya. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa, diharapkan pembangunan di Bombana dapat berjalan lebih merata, berkeadilan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.




Inspektorat Bombana Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pendampingan Berkelanjutan

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui program pendampingan yang dilaksanakan sepanjang Agustus 2025. Kegiatan ini dipimpin Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama tim auditor serta dihadiri camat, kepala desa, dan kaur keuangan desa. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan keuangan desa agar lebih akuntabel dan transparan. Kegiatan perdana berlangsung di Kecamatan Poleang Barat, Agustus 2025.

Materi pendampingan mencakup pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, hingga mekanisme belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, Inspektorat juga memaparkan aturan pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020. Penyampaian materi dilakukan secara dialogis untuk memastikan setiap perangkat desa memahami ketentuan teknis maupun administratif.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menegaskan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut memberikan mandat kepada bupati, camat, dan inspektorat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas pengelolaan keuangan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ridwan. Ia menambahkan bahwa setelah Poleang Barat, pendampingan akan dilanjutkan ke kecamatan lain sebagai upaya pemerataan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, mengungkapkan bahwa pendampingan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Menurutnya, antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan perangkat desa terhadap pendalaman regulasi pengelolaan keuangan.

“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami dalam memahami aturan yang sebelumnya masih kurang dipahami. Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin mengerti regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga potensi masalah di kemudian hari dapat diminimalisir,” ungkap salah seorang kepala desa yang mengikuti pendampingan.

Pendampingan ini diharapkan menjadi ruang belajar bersama yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Bombana. Melalui kegiatan berkelanjutan, Inspektorat Bombana menegaskan komitmennya mendampingi desa agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Program ini juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa.