Dinsos Bombana Salurkan Buku KKS kepada KPM Baru Penerima PKH 2026

Bombana, sulltranet.com – Dinas Sosial Kabupaten Bombana bersama Bank Mandiri dan pendamping sosial menyalurkan Buku Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada keluarga penerima manfaat (KPM) baru Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2026. Penyaluran tersebut menjadi bagian dari proses administrasi untuk memastikan keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mengakses bantuan sosial melalui mekanisme perbankan, dan berlangsung di Aula Dinas Sosial Kabupaten Bombana, Rabu (17/9/2026).

Penerima dalam kegiatan tersebut merupakan KPM baru yang sebelumnya belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial PKH. Mereka telah melalui proses verifikasi dan ditetapkan sebagai penerima manfaat pada Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan program pemerintah.

Penyaluran Buku KKS dilakukan secara simbolis kepada perwakilan KPM baru. Buku tersebut menjadi bagian dari sarana rekening penerima manfaat untuk mengakses bantuan sosial yang disalurkan melalui lembaga perbankan.

Kegiatan ini melibatkan tiga unsur utama, yakni Dinas Sosial Kabupaten Bombana, Bank Mandiri sebagai bank penyalur, serta pendamping sosial PKH. Ketiganya menjalankan peran masing-masing untuk memastikan proses penyaluran administrasi kepada penerima baru berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bombana, Sadli Sirajuddin, mengatakan penyaluran Buku KKS merupakan salah satu tahapan penting bagi keluarga yang baru ditetapkan sebagai penerima PKH. Dengan adanya KKS, penerima dapat memiliki akses terhadap bantuan sosial sesuai dengan ketentuan program.

“Sasaran kegiatan ini adalah keluarga penerima manfaat baru yang pada Tahun 2026 telah ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial. Kami berharap para KPM dapat menjaga Buku KKS dengan baik dan mengikuti pendampingan serta informasi yang diberikan terkait mekanisme program,” ujar Sadli.

Menurut Sadli, penerima baru perlu memahami fungsi KKS dan mekanisme penggunaan bantuan sejak awal. Pemahaman tersebut penting agar KPM dapat menggunakan fasilitas yang diberikan sesuai dengan ketentuan program dan menghindari kesalahan dalam proses penerimaan bantuan.

Pendamping sosial PKH turut memberikan penjelasan kepada KPM mengenai penggunaan KKS, mekanisme penerimaan bantuan, serta hak dan kewajiban penerima manfaat. Pendampingan dilakukan agar keluarga penerima tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memahami proses dan aturan yang menyertai program.

KKS menjadi salah satu sarana yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial melalui sistem perbankan. Karena itu, penerima manfaat perlu menjaga dokumen dan fasilitas yang diberikan agar dapat digunakan ketika bantuan disalurkan.

Bagi KPM baru, penerimaan Buku KKS menandai tahap lanjutan setelah proses penetapan sebagai penerima PKH. Sebelumnya, keluarga calon penerima harus melalui proses verifikasi berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.

Proses tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan sosial diberikan kepada keluarga yang telah memenuhi kriteria program. Setelah penetapan dilakukan, penerima kemudian diarahkan untuk menyelesaikan tahapan administrasi yang diperlukan agar dapat menerima bantuan.

Dinas Sosial Kabupaten Bombana berkoordinasi dengan Bank Mandiri dalam proses penyaluran tersebut. Koordinasi diperlukan untuk memastikan fasilitas perbankan bagi penerima baru dapat diproses dan digunakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pendamping sosial juga memiliki peran penting dalam memastikan KPM memahami informasi yang disampaikan. Pendamping menjadi salah satu pihak yang berinteraksi langsung dengan penerima manfaat dan membantu menjelaskan berbagai ketentuan program.

Sadli mengatakan pendampingan tidak berhenti setelah Buku KKS diterima. Dinas Sosial bersama pendamping sosial akan terus memberikan informasi kepada KPM mengenai mekanisme bantuan serta kewajiban yang harus dipenuhi selama menjadi penerima PKH.

“Dinas Sosial bersama pendamping sosial akan terus melakukan pendampingan kepada KPM. Kami akan memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan bantuan dan kewajiban penerima manfaat sesuai dengan ketentuan PKH,” kata Sadli.

Pendampingan tersebut menjadi penting karena setiap penerima manfaat memiliki tanggung jawab untuk mengikuti ketentuan program. KPM juga perlu memperhatikan informasi yang diberikan oleh pendamping maupun pihak terkait agar tidak mengalami kendala dalam proses penerimaan bantuan.

Program Keluarga Harapan merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme yang telah disiapkan pemerintah dan melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya.

Di tingkat daerah, Dinas Sosial memiliki peran dalam mendukung proses administrasi, pendampingan, serta koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan. Peran tersebut diperlukan agar program dapat berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

Penyaluran Buku KKS kepada KPM baru Tahun 2026 juga menjadi bagian dari upaya memperlancar proses administrasi penerima bantuan sosial di Kabupaten Bombana. Pemerintah daerah berharap keluarga yang telah ditetapkan dapat segera memperoleh akses terhadap bantuan melalui mekanisme yang tersedia.

Bagi penerima, KKS bukan hanya dokumen administrasi. KKS menjadi sarana yang berkaitan dengan akses terhadap bantuan sosial. Karena itu, penerima perlu menyimpan dan menjaganya dengan baik serta mengikuti arahan yang diberikan oleh pihak terkait.

Dinas Sosial juga mengingatkan agar KPM memahami prosedur dan informasi yang diberikan selama proses penyaluran. Jika terdapat kendala atau perubahan informasi, penerima dapat berkoordinasi dengan pendamping sosial maupun pihak terkait sesuai jalur pelayanan yang tersedia.

Koordinasi antara pemerintah daerah, perbankan, dan pendamping sosial menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran program. Masing-masing pihak memiliki fungsi yang saling melengkapi, mulai dari proses administrasi hingga pemberian informasi kepada penerima manfaat.

Bank Mandiri dalam kegiatan tersebut berperan sebagai bank penyalur yang mendukung proses penyediaan akses perbankan bagi KPM. Sementara pendamping sosial membantu penerima memahami tata cara dan ketentuan yang berkaitan dengan program PKH.

Dinas Sosial Kabupaten Bombana memastikan proses penyaluran dilakukan kepada keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima baru. Proses tersebut mengikuti tahapan administrasi yang berlaku dalam program bantuan sosial.

Penetapan penerima baru juga menunjukkan bahwa data penerima bantuan sosial terus diperbarui melalui proses verifikasi. Pembaruan data diperlukan agar bantuan dapat disalurkan sesuai sasaran dan menjangkau keluarga yang memenuhi ketentuan.

Namun, setelah ditetapkan sebagai penerima, KPM tetap perlu mengikuti proses pendampingan. Pendampingan menjadi bagian penting untuk memastikan penerima memahami tujuan program dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sadli berharap para penerima baru dapat menggunakan bantuan secara tepat sesuai kebutuhan dan tujuan program. Ia juga meminta KPM memperhatikan informasi yang diberikan pendamping agar proses penerimaan bantuan berjalan lancar.

“Kami berharap para KPM mengikuti pendampingan dengan baik. Informasi dari pendamping penting untuk dipahami agar penerima mengetahui hak dan kewajibannya selama mengikuti program PKH,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga berharap proses administrasi bagi penerima baru dapat berjalan tanpa kendala. Kelancaran administrasi menjadi salah satu faktor yang mendukung akses penerima terhadap bantuan sosial yang telah ditetapkan.

Penyaluran Buku KKS tersebut menjadi bagian dari rangkaian pelayanan pemerintah kepada masyarakat penerima bantuan sosial. Kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penyerahan dokumen, tetapi juga memberikan informasi kepada penerima agar memahami tahapan yang harus dilalui.

Bagi keluarga yang baru masuk sebagai penerima PKH Tahun 2026, pendampingan menjadi tahap penting setelah penetapan. Penerima diharapkan aktif mengikuti informasi dan arahan yang disampaikan agar dapat menjalankan kewajiban sesuai ketentuan program.

Melalui koordinasi antara Dinas Sosial, Bank Mandiri, dan pendamping sosial, Pemerintah Kabupaten Bombana berupaya memastikan proses administrasi penerima bantuan berjalan tertib. Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar akses KPM baru terhadap bantuan sosial.

Pemerintah daerah juga menempatkan pendampingan sebagai bagian dari upaya memastikan program tidak hanya tersalurkan secara administratif, tetapi dipahami oleh penerima. Informasi yang jelas dapat membantu KPM menggunakan fasilitas bantuan sesuai dengan ketentuan.

Penyaluran Buku KKS kepada KPM baru PKH Tahun 2026 akhirnya menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Bombana. Setelah menerima KKS, penerima diharapkan menjaga dokumen tersebut, mengikuti pendampingan, dan memahami seluruh ketentuan program.

Dengan proses administrasi yang berjalan baik dan pendampingan yang berkelanjutan, pemerintah daerah berharap KPM yang telah ditetapkan dapat memperoleh akses bantuan sesuai mekanisme yang berlaku. Program tersebut diharapkan dapat terus dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi keluarga penerima di Kabupaten Bombana.