MA, Kejagung, KPK Dituntut Usut Tuntas Kasus PT Tonia Mitra Sejahtera

Bombana, sultranet.com | Publik dan sejumlah aktivis lingkungan mendesak Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS). Desakan ini muncul menyusul temuan serius yang mengindikasikan kerugian negara mencapai triliunan rupiah serta adanya indikasi keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus ini.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sejumlah laporan investigasi, PT TMS diduga melakukan aktivitas tambang nikel secara ilegal di kawasan hutan lindung Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan luasan mencapai lebih dari 200 hektare tanpa izin resmi.

Kepada awak media ini, Jumat (29/1/2025) Aktivis Peduli Lingkungan yang juga warga Pulau Kabaena, Agusalim mengatakan, Perusahaan ini dilaporkan telah menambang hingga 14 juta metrik ton nikel dari kawasan tersebut. Kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 9,2 hingga Rp 9,5 triliun.

Selain itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perubahan kepemilikan saham PT TMS melalui Akta Notaris No. 75 Tahun 2017 adalah batal demi hukum karena terdapat pemalsuan dokumen dan pelanggaran pidana. Laporan yang masuk ke Kejaksaan Agung dan KPK juga menyinggung dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Tenggara beserta keluarganya dalam kepemilikan saham perusahaan ini. Istri gubernur bahkan dikenal dengan julukan “Ratu Nikel” karena pengaruhnya yang besar dalam industri tambang di daerah tersebut.

Aktivis lingkungan menilai pentingnya langkah cepat dari aparat penegak hukum untuk mencegah impunitas dan memastikan keadilan ditegakkan.

“Kasus ini harus diusut secara transparan dan menyeluruh agar hukum tidak kalah oleh kekuatan modal,” tegas Agusalim

Aktivis Peduli Lingkungan Bombana, Agusalim
Aktivis Peduli Lingkungan Bombana, Agusalim

Dampak dari aktivitas tambang ilegal ini sangat dirasakan oleh masyarakat adat Bajau dan Moronene yang tinggal di sekitar lokasi. Kerusakan lingkungan menyebabkan terganggunya mata pencaharian serta kehidupan sehari-hari mereka.

“Kami membutuhkan perlindungan hukum dan pengelolaan lingkungan yang adil,” ungkap Ajen satu warga terdampak.

Kepastian hukum dalam kasus ini menjadi ujian penting bagi supremasi hukum di Indonesia. Negara harus mampu menunjukkan bahwa tidak ada satu pihak pun yang kebal hukum, terutama dalam kasus yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Publik menunggu tindakan tegas dari MA, Kejagung, dan KPK untuk membuka fakta-fakta di balik dugaan kejahatan ini. Penegakan hukum yang adil dan profesional akan menjadi langkah awal bagi pemulihan kepercayaan masyarakat serta perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan. (IS)




Wabup Bombana Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Kendari, sultranet.com – Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (31/7/2025). Ia hadir mewakili Bupati Bombana dalam forum strategis tersebut.

Rakor ini digelar untuk memperkuat sinergi antara KPK dan pemerintah daerah dalam menekan potensi praktik korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan tersebut berlandaskan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mengamanatkan KPK melakukan koordinasi dengan instansi berwenang memberantas korupsi dan penyelenggara pelayanan publik.

Acara dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta jajaran pejabat terkait. Pertemuan ini menjadi ruang bertukar informasi, menyamakan persepsi, dan menyusun langkah bersama untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Ahmad Yani menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi gerakan bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat. “Kita perlu memastikan setiap kebijakan dan pelayanan publik di Bombana berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di sela kegiatan.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bombana berkomitmen menjalankan program-program pencegahan korupsi yang telah direkomendasikan KPK, termasuk penguatan sistem pengadaan barang dan jasa, penertiban aset daerah, peningkatan kualitas SDM, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya nyata membangun kepercayaan publik,” kata Ahmad Yani.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka mengapresiasi kehadiran kepala daerah dan wakil kepala daerah di forum tersebut. Ia menilai, partisipasi aktif pemerintah daerah menjadi modal penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. “Pencegahan korupsi adalah investasi jangka panjang untuk daerah kita. Tidak ada daerah yang bisa berkembang jika masih dibayangi praktik korupsi,” tegasnya.

Melalui Rakor ini, KPK mendorong daerah untuk terus memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran, memperkuat manajemen aset, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta memastikan seluruh proses administrasi dan pelayanan berlangsung efisien dan bebas dari pungutan liar.

Bagi Bombana, keikutsertaan dalam agenda ini diharapkan memperkokoh langkah-langkah yang telah diambil sebelumnya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Forum ini juga menjadi momentum memperluas jaringan koordinasi dengan pemerintah provinsi, KPK, dan sesama pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

Dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, Pemerintah Kabupaten Bombana bertekad menjadikan pencegahan korupsi sebagai budaya kerja di semua lini. Harapannya, tata kelola yang baik akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.




Gubernur Sultra Temui KPK, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi Sejak Dini

Jakarta, sultranet.com 28 Juni 2025 —Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta dalam rangka koordinasi pelaksanaan program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025. Didampingi oleh 31 kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, pertemuan berlangsung selama tiga jam dan membahas penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah.

Dalam keterangan pers usai pertemuan, Gubernur menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya serius sejak awal masa kepemimpinannya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

“Pagi ini saya hadir bersama seluruh kepala OPD untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK. Kami ingin memastikan bahwa sejak dini setiap kebijakan yang dijalankan berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka.

Ia menegaskan bahwa pencegahan akan lebih efektif bila dimulai sebelum ada indikasi pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK turut memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah.

“Kami ingin ada sinergi dalam pengawasan. Pendampingan KPK akan sangat membantu agar tidak terjadi kekeliruan kebijakan yang dapat merugikan publik maupun pemerintah,” katanya.

Gubernur juga menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik, terutama di sektor pelayanan dan pembangunan daerah.

“Saya melihat pemerintah pusat sudah memulai langkah-langkah pencegahan korupsi dengan baik. Kami di daerah harus selaras agar pelaksanaan program bisa berjalan optimal dan akuntabel,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan pencegahan tidak boleh hanya bersifat administratif. Pemerintah daerah juga harus memperkuat pemahaman hukum di internal birokrasi, melibatkan pengawasan KPK sejak tahap perencanaan proyek, serta membangun sistem pengawasan internal yang andal.

“Kami tidak ingin terjebak pada pola lama. Pencegahan harus menjadi budaya kerja, bukan hanya instruksi,” ucapnya.

Gubernur menekankan bahwa komitmen ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi menjadi arah utama pemerintahannya dalam membangun Sultra yang bersih dan profesional.

Dalam kunjungan itu, Gubernur turut didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, Sekda Provinsi Sultra, para Asisten Gubernur, Staf Ahli, serta kepala dinas dari berbagai sektor strategis seperti Bappeda, BPKAD, BKD, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, hingga Direktur RS Bahteramas, RS Jiwa, RS Jantung Oputa Yi Koo, dan Dirut PT Bank Sultra.

Selain itu, hadir pula para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum, Biro Organisasi, dan Biro Pembangunan. Komposisi lengkap kehadiran ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan transformasi tata kelola secara menyeluruh.

Kunjungan tersebut tidak hanya menjadi ajang koordinasi teknis, tetapi juga momentum membangun kolaborasi jangka panjang antara pemerintah daerah dan lembaga antirasuah.

“Ini bukan kunjungan seremonial. Kami datang untuk belajar dan menyelaraskan langkah dengan KPK, demi terciptanya pemerintahan yang tidak hanya bersih, tetapi juga dipercaya oleh rakyat,” tegas Gubernur.

Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan pencegahan korupsi sebagai nilai utama dalam merancang dan menjalankan program, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.

Dengan sinergi dan komitmen kuat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya efisien, tapi juga bebas dari korupsi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.