Bupati Bombana Sampaikan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp934,70 Miliar
Bombana, sultranet.com – Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menyampaikan Pidato Pengantar terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp934,70 miliar, sementara belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,146 triliun, Senin (28/9/2026).
Penyampaian pidato tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana. Perubahan KUA-PPAS menjadi bagian dari proses penyesuaian kebijakan anggaran daerah setelah Pemerintah Kabupaten Bombana mengevaluasi pelaksanaan APBD selama semester pertama 2026.
Bupati menjelaskan, perubahan KUA-PPAS dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan kondisi daerah serta berbagai kebijakan yang muncul selama pelaksanaan APBD tahun berjalan.
“Perubahan KUA-PPAS ini merupakan tindak lanjut dari berbagai perkembangan selama pelaksanaan APBD semester pertama 2026 yang berdampak terhadap kondisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah,” kata Burhanuddin dalam rapat paripurna tersebut.
Menurutnya, penyesuaian anggaran tidak hanya mempertimbangkan kondisi fiskal daerah. Pemerintah juga memperhatikan perubahan asumsi ekonomi, kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, kebutuhan program prioritas, efisiensi belanja, penyelesaian kewajiban pemerintah daerah, serta pelaksanaan program yang mendukung visi dan misi Kabupaten Bombana periode 2025–2030.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kabupaten Bombana memproyeksikan pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 sebesar Rp934,70 miliar. Angka tersebut meningkat sekitar Rp73,31 miliar atau 8,51 persen dibandingkan target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD 2026 sebesar Rp861,40 miliar.
Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. PAD diproyeksikan meningkat sekitar Rp1,23 miliar atau 1,56 persen dari target sebelumnya.
Sementara pendapatan yang bersumber dari dana transfer diproyeksikan meningkat sekitar Rp72,08 miliar. Penyesuaian tersebut antara lain mempertimbangkan realisasi dividen atas penyertaan modal pemerintah daerah serta perubahan alokasi dan penyaluran dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Kenaikan proyeksi pendapatan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penyusunan perubahan struktur APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2026. Pemerintah daerah menyesuaikan rencana pendapatan dengan perkembangan penerimaan serta kebijakan transfer yang berlaku.
Di sisi belanja, rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 memproyeksikan alokasi belanja daerah sebesar Rp1,146 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp272 miliar dibandingkan belanja yang sebelumnya ditetapkan dalam APBD 2026 sebesar Rp874,17 miliar.
Peningkatan belanja tersebut mencakup tambahan belanja operasi dan peningkatan belanja modal. Sebagian peningkatan belanja diarahkan untuk mendukung penyelesaian kewajiban kegiatan tahun sebelumnya.
Penyesuaian belanja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Bombana juga memperhitungkan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaan program tetap berjalan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
Burhanuddin mengatakan perubahan anggaran harus disusun secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah dan keberlanjutan pembangunan.
“Seluruh penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi daerah, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan pembangunan serta keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain pendapatan dan belanja, Pemerintah Kabupaten Bombana juga melakukan penyesuaian pada sisi pembiayaan daerah. Salah satu komponen yang diperhitungkan adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025.
Rancangan perubahan KUA-PPAS juga memperhitungkan rencana penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp210 miliar. Dengan adanya berbagai penyesuaian tersebut, penerimaan pembiayaan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 diproyeksikan mencapai Rp214,71 miliar.
Penyesuaian pembiayaan tersebut menjadi bagian dari struktur perubahan APBD yang akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bombana. Pemerintah daerah selanjutnya akan mengikuti tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati menyampaikan bahwa rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 disusun dengan mengacu pada perkembangan kondisi daerah dan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Perubahan RKPD tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun 2026. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian kebijakan dan program pembangunan pada tahun anggaran berjalan.
Menurut Burhanuddin, perubahan KUA-PPAS diperlukan agar arah kebijakan anggaran tetap relevan dengan kondisi aktual daerah. Penyesuaian juga diperlukan agar program yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah.
“Rancangan perubahan KUA-PPAS ini selanjutnya menjadi dasar pembahasan bersama DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Dalam rapat paripurna tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif. Pembahasan diharapkan menghasilkan kesepakatan yang tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pembangunan, penyelesaian kewajiban pemerintah daerah, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Dengan proyeksi pendapatan sebesar Rp934,70 miliar dan belanja mencapai Rp1,146 triliun, perubahan KUA-PPAS APBD 2026 akan menjadi bagian penting dalam penyesuaian kebijakan fiskal Kabupaten Bombana pada tahun berjalan.
Selanjutnya, rancangan tersebut akan dibahas bersama DPRD Kabupaten Bombana untuk mendapatkan persetujuan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah berharap pembahasan dapat berjalan terbuka, konstruktif dan tetap berorientasi pada kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Perubahan anggaran tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan program prioritas Pemerintah Kabupaten Bombana sekaligus memastikan pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan. Pemerintah dan DPRD akan menentukan arah akhir perubahan APBD 2026 melalui proses pembahasan yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.