Demo di Kejagung, LAKI Sultra Desak Pemeriksaan PT. TRK dan Oknum PT. Antam Pomalaa

Jakarta, sultranet.com – Puluhan massa dari Dewan Pimpinan Daerah Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara (DPD LAKI Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu, 16 Juli 2025.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari polemik dugaan kongkalikong antara PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) dan oknum PT. Antam Tbk Pomalaa terkait penggunaan jalan hauling ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. Antam.

Dalam orasinya, Penanggung Jawab Aksi, Mardin Fahrun, meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) segera melakukan penyelidikan atas dugaan penggunaan jalan hauling ilegal yang diklaim milik PT. TRK, namun berada di dalam IUP PT. Antam Tbk Pomalaa.

“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI untuk menginstruksikan JAMPIDSUS agar segera menyelidiki dugaan kongkalikong antara PT. Antam Pomalaa dan PT. TRK. Jalan hauling yang digunakan selama belasan tahun itu disinyalir telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, bahkan kami menduga ada praktik pungutan liar atau royalti yang tidak jelas alurnya,” teriak Mardin dalam orasinya.

Mardin juga menekankan bahwa supremasi hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia meminta Kejagung memastikan tidak ada intervensi atau perlindungan terhadap pelaku pelanggaran hukum.

“Penegakan hukum harus berjalan sesuai koridornya. Jika benar ada praktik pungutan liar yang berlangsung di dalam wilayah IUP milik negara, maka itu harus dihentikan dan diusut sampai tuntas,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, perwakilan Kejaksaan Agung RI, Bambang, menerima laporan resmi dari DPD LAKI Sultra. Ia berjanji akan segera menyampaikan laporan tersebut kepada pimpinan untuk didisposisi.

“Laporan kami terima dan segera akan saya laporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” kata Bambang kepada perwakilan pengunjuk rasa.

Selain Kejaksaan, massa LAKI Sultra juga bergerak ke Kantor Pusat PT. Antam Tbk di Simatupang, Jakarta. Mereka meminta manajemen Antam melakukan inspeksi mendadak ke lokasi konsesi di Pomalaa serta memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait keberadaan jalan hauling tersebut.

“Sudah saatnya PT. Antam Tbk bersikap terbuka. Kalau jalan itu benar dimanfaatkan oleh pihak luar, lalu siapa yang izinkan? Kalau tidak ada izin, kenapa dibiarkan bertahun-tahun?” seru Ismail, Sekretaris DPD LAKI Sultra dalam orasinya.

Tak berhenti sampai di situ, aksi LAKI juga menyentuh ranah politik. Mereka mendesak Ketua Umum Partai Gerindra untuk mengambil langkah tegas terhadap salah satu kadernya yang diduga terlibat langsung dalam persoalan ini.

“Kami meminta agar Ketua Umum Partai Gerindra memecat oknum kader asal Sulawesi Selatan berinisial NJMDN alias JJ, yang merupakan owner PT. TRK. Kami menduga kuat, dialah yang menguasai akses jalan itu dan bahkan sempat menutup jalur strategis pada 1 Juli lalu. Ini jelas menghambat program hilirisasi yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di wilayah Pomalaa,” tegas Mardin.

Aksi ini difokuskan pada tiga titik strategis: Kejaksaan Agung RI, Kantor Pusat PT. Antam Tbk, dan Kantor DPP Partai Gerindra.

Meskipun sempat terjadi aksi dorong antara pengunjuk rasa dan aparat keamanan, kegiatan berlangsung damai hingga massa membubarkan diri pada sore hari. (Rls)




Diduga Belasan tahun Jalan Hauling PT. TRK di IUP Antam, LAKI Sultra Pertanyakan Legalitasnya

Kolaka, sultranet.com – Aktivitas jalan hauling ore nikel yang diduga digunakan PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, kembali menuai sorotan. Jalan yang disebut-sebut sudah digunakan selama belasan tahun itu diduga kuat melintasi wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT. Antam Tbk.

Hasil investigasi lapangan pada Jumat (4/7/2025) di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, memperlihatkan bahwa jalan tersebut masih aktif digunakan untuk hauling ore nikel, meski diduga berada di dalam area konsesi milik PT. Antam Tbk.

“Jalan yang dipakai PT. TRK itu jelas masuk dalam IUP PT. Antam. Mereka gunakan untuk hauling ore nikel. Ini pelanggaran yang nyata,” kata salah satu sumber terpercaya di lokasi kepada media ini.

Lebih lanjut, sumber itu juga mengungkap bahwa kegiatan hauling tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial JJ. Dalam operasinya, JJ menggunakan nama PT. TRK sebagai badan usaha untuk melintas di wilayah Antam.

“Itu kegiatannya JJ. Dia pakai nama PT. TRK untuk jalankan hauling ore di dalam wilayah IUP Antam,” bebernya.

Menanggapi persoalan ini, Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara, Mardin Fahrun, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti keberadaan jalan hauling TRK yang berada dalam kawasan konsesi milik negara tersebut.

“Kami sudah melihat peta wilayah konsesi. Jalan TRK itu benar-benar masuk di area IUP PT. Antam. Ini harus segera diperiksa aparat penegak hukum, termasuk legalitas penggunaannya selama ini,” tegas Mardin. Sabtu (5/7)

Menurut Mardin, pihaknya juga akan melayangkan surat resmi ke manajemen PT. Antam Tbk di Jakarta untuk meminta penjelasan resmi terkait status jalan hauling yang digunakan PT. TRK tersebut.

“Kami akan menyurat ke manajemen pusat PT. Antam. Kalau itu resmi, harus dijelaskan siapa yang mengizinkan. Tapi kalau tidak resmi, ini persoalan besar,” ucapnya.

Mardin juga menduga selama bertahun-tahun penggunaan jalan itu, telah terjadi kompensasi secara ekonomi dalam bentuk hitungan tonase atau ritase.

“Kami curiga, tiap armada yang lewat membawa ore itu ada kompensasi, entah tonase, entah ritase. Lalu siapa yang menerima? Apakah Antam? Atau TRK sendiri?” tanyanya.

Mardin menambahkan, jika jalan tersebut memang tidak pernah diizinkan secara resmi oleh PT. Antam Tbk, maka perlu dipertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan kerja atau pelanggaran aturan pertambangan.

“Kalau suatu waktu terjadi kecelakaan kerja atau pelanggaran aturan tambang di jalan itu, siapa yang bertanggung jawab? Apakah Antam, selaku pemegang IUP? Ini harus jelas demi kepastian hukum,” tegasnya.

Isu ini menambah daftar panjang persoalan tumpang tindih penggunaan lahan tambang di Sulawesi Tenggara, yang kerap menimbulkan konflik kepentingan antara korporasi, masyarakat, dan negara.

Hingga berita ini dirilis, baik Pihak PT. Antam, Tbk maupun PT. TRK yang dikonfirmasi via whattsapp belum memberikan jawaban. (IS)