Guru MIN 2 Muna Bantah Dugaan Pelecehan, Laporkan Balik Pelapor ke Polres Muna

MUNA, Sultranet.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial UU (51), guru di MIN 2 Muna, Kabupaten Muna Barat, membantah tuduhan dugaan pelecehan terhadap dua siswi yang dilaporkan ke Polres Muna. Melalui kuasa hukumnya, ia menyebut tuduhan tersebut sebagai rekayasa dan telah melaporkan balik pihak pelapor, Sabtu (21/02/2026).

UU dilaporkan berdasarkan dua laporan polisi masing-masing Nomor: LP/32/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra dan LP/33/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra tertanggal 9 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang disebut terjadi di MIN 2 Muna serta di MTs Swasta Kusambi, Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Kuasa hukum UU, Advokat Ajimi SH, menegaskan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi secara resmi. “Tuduhan terhadap klien kami ini tidak benar dan penuh rekayasa. Klien kami sudah dilaporkan ke Polres Muna dan telah hadir untuk memberikan klarifikasi secara resmi,” ujar Ajimi usai pemeriksaan.

Menurut Ajimi, klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang berimbang di tengah beredarnya isu di ruang publik. Ia juga menyayangkan tuduhan yang dinilainya tidak disertai bukti dan saksi yang jelas.

“Klien kami sangat menyesalkan tuduhan yang tidak dilakukan. Saya heran mengapa persoalan ini diviralkan tanpa konfirmasi yang jelas,” tegasnya.

Ajimi menjelaskan, kliennya baru menerima surat panggilan klarifikasi pada 17 Februari 2026 dan menghadiri pemeriksaan pada 21 Februari 2026 pukul 10.00 Wita. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 26 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab.

“Di hadapan penyidik, klien kami menegaskan tidak pernah melakukan segala tindakan atau perbuatan yang dituduhkan,” katanya.

Ia juga menyoroti rentang waktu kejadian yang dilaporkan, yakni disebut terjadi berulang hingga akhir Desember 2025, namun baru dilaporkan pada 9 Februari 2026. Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah menerima konfirmasi dari orang tua siswi terkait dugaan tersebut sebelum laporan dibuat ke kepolisian.

Ajimi menyebut kliennya telah mengabdi sebagai guru sejak 1998, memperoleh SK honorer dari Kanwil Sultra pada 2003, dan diangkat menjadi PNS pada 2007. Hingga kini, UU masih aktif mengajar di MIN 2 Muna.

“Dalam proses hukum berlaku asas presumption of innocence, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, pihaknya melaporkan dua orang berinisial HN dan H atas dugaan pemberian keterangan palsu dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Hari ini, sekitar pukul 12.10 Wita kami telah melayangkan laporan balik melalui unit SPKT Polres Muna. Kami menghormati proses hukum dan berharap penyidik bertindak objektif dan profesional,” tutup Ajimi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Penulis: Borju




Dituding Hina Suku Tanpa Bukti, Warga Bombana Laporkan Puluhan Akun Medsos ke Polda Sultra

Bombana, sultranet.com – Asri Ramadhani, seorang perempuan muda asal Desa Palimae, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, memilih menempuh jalur hukum setelah menjadi sasaran perundungan dan persekusi di berbagai platform media sosial. Ia dituduh menghina salah satu suku di Bombana, meski tudingan tersebut disebutnya tanpa dasar dan bukti yang jelas. Demi menjaga martabat serta memulihkan kondisi psikologisnya, Asri melaporkan puluhan akun media sosial ke kepolisian, Jumat (19/12/2025).

Laporan resmi itu disampaikan Asri ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Ia menyerahkan setumpuk bukti berupa tangkapan layar unggahan dan komentar dari berbagai akun di Facebook dan Instagram yang menuding dirinya sebagai pelaku penghinaan suku.

“Setidaknya ada 40 akun yang saya laporkan. Mereka menuduh saya menghina suku di Bombana, padahal itu hanya asumsi dan tidak pernah dibuktikan,” kata Asri kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung di aplikasi TikTok yang dilakukan akun berinisial JB pada 8 Desember lalu. Dalam kolom komentar siaran tersebut, muncul sebuah akun bernama “Tumpah dalam gugurko syg” yang menuliskan kalimat bernuansa penghinaan terhadap suku tertentu. Tanpa klarifikasi, sejumlah pihak kemudian mengaitkan akun tersebut sebagai milik Asri dan menyebarkan tudingan itu secara luas di media sosial.

Asri membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memiliki akun dengan nama itu dan hanya menggunakan satu akun media sosial bernama “Srio”.

“Itu bukan akun saya. Saya sama sekali tidak tahu soal komentar penghinaan itu. Tapi tiba-tiba saya yang diserang, foto dan nama saya diviralkan. Secara psikis saya terganggu, tidak berani ke mana-mana, bekerja pun tidak tenang,” ujarnya.

Perempuan berusia 21 tahun itu mengaku tudingan tersebut berdampak luas, tidak hanya pada dirinya, tetapi juga pada keluarga. Menurutnya, tekanan sosial dan pandangan sinis dari lingkungan sekitar membuat ia merasa terpojok, sehingga memilih melapor ke polisi.

“Saya minta polisi mengusut siapa pemilik akun yang sebenarnya, dan memeriksa akun-akun yang telah menyebarkan fitnah terhadap saya,” tegas Asri.

Ia mengakui mengenal pemilik akun JB yang melakukan siaran langsung, namun menegaskan tidak pernah mengetahui atau berinteraksi dengan akun yang menuliskan komentar bernada penghinaan tersebut. Asri menyesalkan sikap sejumlah pihak yang langsung menuding tanpa pernah melakukan konfirmasi atau menempuh jalur hukum.

“Mereka seharusnya mencari tahu secara hukum, bukan main tuduh. Saya benar-benar difitnah,” katanya.

Dalam pelaporan itu, Asri didampingi oleh tim dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara yang dipimpin Andre Darmawan, serta kuasa hukum Adi Rusman, SH.

“Walaupun pendidikan saya tidak tinggi, saya tidak mungkin melakukan hal ceroboh seperti menghina suku. Saya juga tidak setuju dengan penghinaan dalam bentuk apa pun,” ujar Asri.

Ia berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut kasus ini secara profesional dan memanggil para pemilik akun yang telah menyebarkan tudingan disertai foto dirinya dengan narasi yang merugikan.

“Foto saya mereka sebar dengan label sebagai penghina suku. Entah mereka punya bukti atau hanya ikut-ikutan. Saya ingin semuanya dibuka secara terang,” tandasnya.

Asri menambahkan, 40 akun yang dilaporkan saat ini baru tahap awal. Berdasarkan penelusurannya, jumlah akun yang menyebarkan tudingan terhadap dirinya disebut lebih banyak dan akan dilaporkan secara bertahap. (IS)