Guru MIN 2 Muna Bantah Dugaan Pelecehan, Laporkan Balik Pelapor ke Polres Muna
MUNA, Sultranet.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial UU (51), guru di MIN 2 Muna, Kabupaten Muna Barat, membantah tuduhan dugaan pelecehan terhadap dua siswi yang dilaporkan ke Polres Muna. Melalui kuasa hukumnya, ia menyebut tuduhan tersebut sebagai rekayasa dan telah melaporkan balik pihak pelapor, Sabtu (21/02/2026).
UU dilaporkan berdasarkan dua laporan polisi masing-masing Nomor: LP/32/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra dan LP/33/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra tertanggal 9 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang disebut terjadi di MIN 2 Muna serta di MTs Swasta Kusambi, Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.
Kuasa hukum UU, Advokat Ajimi SH, menegaskan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi secara resmi. “Tuduhan terhadap klien kami ini tidak benar dan penuh rekayasa. Klien kami sudah dilaporkan ke Polres Muna dan telah hadir untuk memberikan klarifikasi secara resmi,” ujar Ajimi usai pemeriksaan.
Menurut Ajimi, klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang berimbang di tengah beredarnya isu di ruang publik. Ia juga menyayangkan tuduhan yang dinilainya tidak disertai bukti dan saksi yang jelas.
“Klien kami sangat menyesalkan tuduhan yang tidak dilakukan. Saya heran mengapa persoalan ini diviralkan tanpa konfirmasi yang jelas,” tegasnya.
Ajimi menjelaskan, kliennya baru menerima surat panggilan klarifikasi pada 17 Februari 2026 dan menghadiri pemeriksaan pada 21 Februari 2026 pukul 10.00 Wita. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 26 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab.
“Di hadapan penyidik, klien kami menegaskan tidak pernah melakukan segala tindakan atau perbuatan yang dituduhkan,” katanya.
Ia juga menyoroti rentang waktu kejadian yang dilaporkan, yakni disebut terjadi berulang hingga akhir Desember 2025, namun baru dilaporkan pada 9 Februari 2026. Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah menerima konfirmasi dari orang tua siswi terkait dugaan tersebut sebelum laporan dibuat ke kepolisian.
Ajimi menyebut kliennya telah mengabdi sebagai guru sejak 1998, memperoleh SK honorer dari Kanwil Sultra pada 2003, dan diangkat menjadi PNS pada 2007. Hingga kini, UU masih aktif mengajar di MIN 2 Muna.
“Dalam proses hukum berlaku asas presumption of innocence, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sebagai langkah hukum lanjutan, pihaknya melaporkan dua orang berinisial HN dan H atas dugaan pemberian keterangan palsu dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Hari ini, sekitar pukul 12.10 Wita kami telah melayangkan laporan balik melalui unit SPKT Polres Muna. Kami menghormati proses hukum dan berharap penyidik bertindak objektif dan profesional,” tutup Ajimi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Penulis: Borju