Kominfo dan Dukcapil Sultra Sepakat Perkuat Layanan Publik Digital Berbasis Data Kependudukan
Kendari, sultranet.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperkuat sinergi pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik berbasis digital. Kesepakatan ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan di Hotel Zahra Syariah Kendari, Kamis, 7 Agustus 2025.
Rapat yang mengusung tema “Sinergi Dukcapil dan Kominfo melalui Fasilitasi Jaringan Komunikasi Data dalam Mendukung Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Pelayanan Publik Berbasis Digital” ini dihadiri jajaran pejabat Disdukcapil Provinsi Sultra, Kepala Dinas Dukcapil dan Kominfo kabupaten/kota se-Sultra, serta para perwakilan instansi terkait.
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Dr. M. Ridwan Badallah, menegaskan pentingnya kolaborasi dua instansi ini dalam mendukung implementasi Satu Data Indonesia, sesuai amanat Perpres Nomor 39 Tahun 2019. “Kominfo menjaga, merawat, dan memastikan data tetap aman dan dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, Kominfo berperan sebagai penanggung jawab pemanfaatan data kependudukan, mulai dari pengelolaan, pemeliharaan, hingga keamanan data. Sementara Dukcapil menjadi pengguna data sekaligus pengelola dan pendistribusi paket data kependudukan kepada instansi yang membutuhkan melalui jaringan aman VPN-IP.
Ia menilai transformasi digital menjadi kunci reformasi birokrasi, sejalan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, ASR-HUGUA, untuk mewujudkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital menjadi landasan penguatan integrasi layanan publik.
Menurutnya, pemerintah perlu menghapus tumpang tindih aplikasi dan membangun satu platform terintegrasi yang dapat melayani seluruh kebutuhan publik. Ridwan juga menyoroti pentingnya pengelolaan pengaduan digital melalui SP4N-LAPOR, serta penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap daerah.
Salah satu fokus pembahasan adalah penguatan jaringan intra-pemerintah berbasis VPN-IP. Ridwan mengibaratkan sistem ini sebagai “jalan tol” khusus antarinstansi yang aman dan efisien. “VPN-IP ini seperti iPhone, datanya terenkripsi. Aman, berbeda dengan sistem terbuka yang mudah disusupi,” jelasnya.
Sejak 2023, Pemprov Sultra telah membangun jaringan ini untuk membackup seluruh OPD dengan infrastruktur kabel dan suplai internet hingga 50 Mbps. Ia mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk memperkuat VPN-IP, dengan opsi cadangan seperti Starlink di wilayah yang belum terjangkau fiber optik.
Ridwan menekankan, data kependudukan yang dikelola Dukcapil bersifat mutakhir dan digunakan untuk berbagai keperluan strategis, mulai dari perencanaan pembangunan, penanggulangan stunting, verifikasi identitas, hingga pencegahan pemalsuan data. Akses data bersifat terbatas dan dilindungi sistem keamanan yang mencatat setiap aktivitas.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan naskah rumusan hasil rapat oleh seluruh perwakilan Dukcapil dan Kominfo kabupaten/kota se-Sultra, disaksikan langsung Kepala Dinas Dukcapil dan Kepala Dinas Kominfo Sultra. “Komitmen kita hari ini adalah untuk membangun pondasi kuat demi mewujudkan pelayanan publik yang efisien, terintegrasi, dan terpercaya berbasis pemanfaatan data kependudukan,” tutup Ridwan.