Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia Tak Akui LAM dan Raja Keuwia VIII

BOMBANA, sultranet.com – Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia menegaskan tidak mengakui keberadaan Lembaga Adat Moronene (LAM) yang dinyatakan telah dibekukan sejak 2017. Penegasan itu disampaikan melalui maklumat resmi Pauno Rumbia VII pada konferensi pers di Rumah Adat Moronene Keuwia Rumbia, Kelurahan Taubonto, Minggu malam (7/12/2025).

Maklumat tersebut dikeluarkan sebagai respons atas aksi LAM di Markas Polda Sulawesi Tenggara pada 4 Desember lalu, yang meminta pembatalan proses hukum terhadap Mokole Aswar Latif Haba yang mereka klaim sebagai Raja ke VIII versi LAM. Kerajaan menyatakan tindakan itu tidak sah karena LAM sudah tidak lagi menjadi bagian dari struktur resmi adat Moronene Keuwia Rumbia.

Dalam maklumatnya, Pauno Rumbia VII, PYM Apua Mokole Alfian Pimpie S.H., M.AP menegaskan bahwa sejak penobatannya sebagai Raja ke XXXIII pada 2012, tidak pernah ada proses pemilihan, pelantikan, ataupun penetapan raja baru. “Pergantian raja hanya bisa dilakukan dari garis keturunan langsung dan melalui prosesi adat yang disaksikan pemerintah dan kerajaan-kerajaan tetangga,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa LAM telah demisioner sejak 1 Oktober 2017 setelah terbentuknya Lembaga Adat Kerajaan Moronene Keuwia (LAKM). “LAKM Keuwia mendukung penuh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menjalankan tugas secara profesional,” tulisnya dalam maklumat.

Ketua Perangkat Kerajaan sekaligus Mokole Penyangga, Muhammad Kasim Dia, S.E menegaskan bahwa aktivitas LAM setelah pembekuan tidak memiliki dasar hukum adat. “Semua yang dilakukan LAM hari ini dinyatakan batal secara hukum kerajaan. Mereka sudah dibubarkan. Tidak ada lagi hubungan dengan Kerajaan Moronene Keuwia Rumbia,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pembubaran LAM dilakukan karena lembaga tersebut dinilai melanggar anggaran dasar. “Setiap lima tahun kepengurusannya harus dikukuhkan oleh Majelis Tinggi Adat. Namun hal itu tidak pernah dilakukan. Mereka berjalan sendiri,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal LAKM Keuwia Rumbia, Mokole Gufran Kapita Bin Samad ST., juga menegaskan bahwa secara administratif dan adat, pemerintah daerah Bombana hanya mengakui PYM Apua Mokole Alfian Pimpie sebagai raja yang sah. “Segala urusan adat selalu melalui beliau. Bahkan dalam prosesi sakral bulan lalu, seluruh forkopimda hingga raja-raja tetangga hadir,” ungkapnya.

Menutup konferensi pers, Pauno Rumbia VII mengimbau masyarakat adat Moronene agar tidak terprovokasi isu keberadaan “Raja ke VIII”. “Raja kedelapan itu tidak pernah ada. Trah Pauno Rumbia adalah garis keluarga kami. Semua tercatat jelas dalam stambuk adat,” tegasnya.

Konferensi pers turut dihadiri sejumlah perangkat adat, di antaranya Mokole Muhammad Kasim Dia S.E., Mokole Gufran Kapita ST., Mokole Achmad Nompa S.IP, Jumahir Nompo S.IP, Sunaris Langga S.Si, Aksan S.H., dan R. Muhalis. (IS)




LAM Gelar Aksi di Polda Sultra, Protes Dugaan Kriminalisasi Raja Moronene Pauno Rumbia ke VIII

Kendari, sultranet.com – Lembaga Adat Moronene (LAM) menggelar aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap Raja Moronene / Pauno Rumbia ke VIII, Aswar Latif Haba serta ketidakjelasan status kawasan hutan produksi di Kabupaten Bombana yang dinilai merugikan masyarakat adat Moronene. Aksi digelar pada Kamis (4/12/2025).

Dalam orasinya, massa aksi menilai proses hukum yang menjerat Pauno Rumbia tidak mencerminkan asas keadilan. Mereka menyebut adanya tekanan eksternal dan kepentingan tertentu yang membuat penanganan perkara dianggap tidak objektif.

“Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pemimpin adat kami. Hukum seharusnya melindungi, bukan menjadi alat untuk melemahkan masyarakat adat,” tegas salah satu orator.

Selain memprotes dugaan kriminalisasi, Lembaga Adat Moronene juga menyoroti penetapan kawasan hutan produksi di Bombana. Mereka menilai sebagian wilayah adat yang sejak lama dikelola masyarakat justru dibuka untuk kepentingan investor, sehingga meminggirkan hak masyarakat adat. Massa aksi mendesak pemerintah memberikan kejelasan status serta tata kelola kawasan agar pemanfaatan hutan dapat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Moronene.

Dalam pernyataan sikapnya, para demonstran menuding adanya standar ganda dalam penegakan hukum. Mereka menilai kasus yang diduga berkaitan dengan kepentingan investasi lebih diprioritaskan, sementara laporan masyarakat adat kerap diabaikan.

“Kami melihat ada ketidakadilan yang nyata. Ketika masyarakat adat mempertahankan haknya, mereka dikriminalisasi. Namun ketika investor diduga melanggar aturan, penanganannya tidak pernah tegas,” ujar Fajar, salah satu orator aksi.

Massa aksi meminta Polda Sultra membuka ruang dialog antara penyidik dan tokoh adat, meninjau ulang proses hukum yang dianggap bermasalah, serta memastikan penegakan hukum berjalan objektif tanpa keberpihakan.

Setelah aksi berlangsung, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra menemui massa untuk melakukan audiensi. Kanit IV Subdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sultra, AKP Irpan S.E., M.M., menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan Lembaga Adat Moronene.

“Yang pasti, kami akan tetap menindaklanjuti laporan ini secara objektif, sebagaimana yang dibawa oleh lembaga adat hari ini,” ujarnya.

Hingga aksi berakhir, situasi di sekitar Polda Sultra berlangsung kondusif. Massa menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan kebijakan pengelolaan hutan hingga hak-hak masyarakat adat Moronene dihormati dan dipulihkan.

Pewarta: Ibbaa’ (Ahmad Mubarak)