Bombana Dorong Optimalisasi PAD Lewat Digitalisasi, Wabup Tekankan Sinergi OPD

Bombana, sultranet.com | Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Badan Keuangan Daerah menggelar Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 dengan fokus pada capaian realisasi dan pemanfaatan kanal digitalisasi. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si di Ruang Rapat LPTQ, Kamis, 7 Agustus 2025.

Pertemuan tersebut membahas perkembangan penerimaan PAD dari berbagai sektor serta tantangan yang dihadapi perangkat daerah dalam pengelolaan pendapatan. Selain evaluasi, rapat juga menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat strategi optimalisasi PAD melalui digitalisasi layanan publik, mulai dari retribusi hingga pajak daerah.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Ahmad Yani menegaskan bahwa PAD merupakan kekuatan fundamental bagi kemandirian fiskal daerah. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola PAD agar bekerja lebih sinergis dan konsisten dalam menggali potensi lokal.

“PAD adalah salah satu sumber kekuatan keuangan daerah yang harus dikelola secara akuntabel dan inovatif. Kita perlu memastikan setiap potensi yang ada dapat dioptimalkan dengan strategi yang tepat dan pendekatan teknologi yang efisien,” ujar Ahmad Yani.

Menurutnya, digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga meningkatkan transparansi, akurasi data, serta meminimalisasi kebocoran penerimaan. Ia menambahkan, percepatan reformasi birokrasi di bidang keuangan daerah harus dibarengi dengan kesiapan sumber daya manusia di setiap OPD.

Rapat evaluasi ini juga dihadiri oleh Penjabat Sekda Bombana, para kepala perangkat daerah, serta perwakilan pengelola retribusi daerah. Diskusi berjalan dinamis dengan berbagai masukan terkait kendala lapangan, seperti keterbatasan infrastruktur teknologi hingga tingkat kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah daerah menargetkan agar capaian PAD tahun 2025 tidak hanya memenuhi proyeksi anggaran, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung program pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Optimalisasi PAD melalui digitalisasi diharapkan dapat memperkuat fondasi fiskal daerah, sekaligus membuka ruang inovasi bagi pelayanan publik yang lebih efektif.

Bagi masyarakat Bombana, kebijakan ini diharapkan menghadirkan layanan pembayaran pajak dan retribusi yang lebih mudah diakses, efisien, serta transparan. Dengan demikian, kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara modern dan berintegritas.




DPRD Buton Setujui Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Buton, SultraNET. | Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Buton menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda tersebut dihadiri Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi. Orang nomor satu di Kabupaten Buton tersebut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton dalam rangka mendengarkan Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Buton di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buton Kamis, 21 September 2023.

Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi.
Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi.

Dalam kesempatan ini Pj Bupati Buton menyampaikan penjelasan terhadap saran masukan dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang telah di ajukan pada sidang paripurna Selasa 19 September 2023.

“Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton,” kata Pj. Bupati Buton.

Dikatakannya, berkaitan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi, Pemerintah sangat mengapresiasi saran dan masukan dari fraksi-fraksi, dimana masukan tersebut sudah sejalan dengan dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam mengajukan Ranperda, Perubahan nomenklatur perangkat daerah dari Badan Penelitian dan Pengembangan daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah telah melalui kajian akademis dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan adanya perda ini akan menjadi dasar bagi Badan Riset Dan Inovasi Daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda
Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda

Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda

Kemudian terkait dengan kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah, Ranperda ini di ajukan untuk mengakomodir perubahan nomenklatur Badan penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Buton menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buton sesuai rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Terkait Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dengan adanya Perda ini akan memberikan kepastian dan Ketertiban Hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus mempunyai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai amanah PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung sebagaimana telah beberapa kali di ubah.

Terkait Rancangan perda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, dengan upaya pemerintah Kabupaten Buton dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan Retribusi daerah perlu disampaikan bahwa dalam upaya dalam memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah melakukan upaya kerjasama dengan instansi terkait salah satunya adalah kantor pertahanan dalam pemungutan pajak PBB P2 dan BPHTB. Disanling itu melalui surat edaran Bupati menghimbau kepada semua wajib pajak restoran pada belanja makanan dan minuman OPD.

Terkait rancangan perda tentang penanaman modal, dasar pengajuan Ranperda yakni untuk memberikan kepastian hukum serta akan menjadi oayung hukum yang menaungi tentang kemudahan penanaman modal di Kabupaten Buton karena letak geografis Kabupaten Buton menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi. Dengan penanaman modal ini nantinya bisa membuka lapangan pekerjaan dan juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga pembangunan ekonomi di Kabupaten Buton semakin tangguh.

Terkait dengan kemudahan berusaha dalam rancangan perda tentang penanaman modal ini telah di atur kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha serta kemudahan lainnya diantaranya pemberian pajak sementara dan pembebasan bea impor untuk keperluan usaha sehingga akan meningkatkan jumlah investor di Kabupaten Buton yg pada akhirnya dalam jangka panjang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton melalui pajak dan retribusi.

Dalam rapat paripurna itu turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ari Gunawan, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaludin, SPd, MSi, para pemimpin OPD lingkup Kabupaten Buton, Kapolres Buton yang diwakili oleh Kasat Samapta Polres Buton, AKP Suwoto.

Sumber : (KominfoButon/Dian Sasmita)