BKD Bombana Perkuat Strategi Optimalisasi PAD

Bombana, sultranet.com – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus menjadi fokus Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana guna memperkuat kemandirian fiskal dan menjamin keberlanjutan pembangunan daerah. Melalui berbagai strategi terukur, BKD menargetkan pengelolaan PAD yang lebih tertib, transparan, dan adaptif terhadap dinamika ekonomi lokal. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKD Bombana, Doddy A Muchlisi, di Bombana, Sulawesi Tenggara, Senin (9/12/2025).

Doddy menegaskan bahwa PAD memiliki peran strategis dalam menentukan kemampuan daerah membiayai pembangunan tanpa ketergantungan berlebihan pada dana transfer dari pemerintah pusat.

“PAD bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi mencerminkan kemampuan riil daerah dalam menjalankan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan,” kata Doddy.

Menurutnya, optimalisasi PAD harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari perbaikan sistem pendataan hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. BKD Bombana saat ini menjalankan strategi komprehensif melalui diversifikasi sumber pendapatan, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Langkah awal dilakukan dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh potensi PAD yang dimiliki daerah. Proses ini mencakup pendataan pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, bagian laba BUMD, serta potensi pendapatan baru yang selama ini belum tergarap maksimal.

“Dengan data yang akurat dan lengkap, pemerintah daerah dapat meminimalkan kebocoran PAD sekaligus menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran,” ujar Doddy.

Ia mengakui, selama ini kebocoran PAD kerap terjadi akibat data objek pajak yang tidak terverifikasi, pendataan yang belum optimal, serta pengelolaan retribusi yang belum maksimal. Karena itu, BKD Bombana terus memperketat sistem pendataan dan pengawasan.

Selain itu, BKD juga mendorong digitalisasi sistem pembayaran pajak dan retribusi sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik. Melalui sistem pembayaran elektronik, masyarakat dapat melakukan kewajiban pajak dengan lebih mudah, cepat, dan transparan, sementara pemerintah memperoleh data transaksi secara real-time.

“Digitalisasi bukan hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga meningkatkan akurasi pelaporan dan pengawasan,” katanya.

Di sisi lain, upaya peningkatan kesadaran wajib pajak terus dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pelaku usaha, pemilik properti, serta masyarakat umum menjadi sasaran utama agar kepatuhan pajak tumbuh sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

BKD Bombana juga menaruh perhatian besar pada peningkatan kinerja BUMD. Pemerintah daerah mendorong manajemen BUMD agar lebih efisien, memperluas cakupan layanan, serta mengembangkan unit usaha yang produktif dan berorientasi pada hasil.

“BUMD tidak hanya harus bertahan, tetapi mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD,” ujar Doddy.

Ia menambahkan, optimalisasi PAD membutuhkan dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, DPRD, pelaku usaha, hingga masyarakat. Dengan kerja sama yang kuat, potensi pendapatan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Kami berkomitmen memperkuat sistem pengelolaan PAD melalui inovasi berkelanjutan agar pertumbuhan daerah lebih stabil dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tutup Doddy. (Adv)




BKD Bombana Gandeng Disdukcapil, Optimalkan Data NIK untuk Pajak Daerah

Bombana, sultranet.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bombana memperkuat langkah reformasi keuangan daerah melalui kerja sama strategis dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bombana dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan pemanfaatan data di Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025).

Penandatanganan dilakukan Kepala BKD Bombana, Doddy Muchlisi, bersama Kepala Bidang Pemanfaatan Data Disdukcapil Bombana, Sri Patonah. Dari pihak BKD turut hadir Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Syahrul, yang selama ini menangani pendataan dan verifikasi wajib pajak daerah.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 400.8.1.2/2690/Dukcapil. Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan data kependudukan tetap mengedepankan prinsip perlindungan data pribadi dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Kepala BKD Bombana, Doddy Muchlisi, mengatakan akses terhadap data kependudukan yang valid menjadi langkah strategis untuk memperkuat basis Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, integrasi data NIK dan KTP-el akan mempercepat proses verifikasi wajib pajak sekaligus meningkatkan akurasi penetapan pajak dan retribusi.

“Ini momentum penting bagi Bombana. Akses data yang valid membantu kami memperkuat basis pendapatan daerah dan menghadirkan layanan pajak yang lebih profesional dan berkeadilan,” kata Doddy.

Ia menjelaskan, selama ini tantangan utama dalam pengelolaan pajak daerah adalah keterbatasan dan ketidakakuratan data wajib pajak. Dengan dukungan data kependudukan yang mutakhir, potensi pajak yang belum tergarap dapat diidentifikasi lebih cepat dan tepat.

Dari sisi Disdukcapil, Sri Patonah menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan oleh BKD merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih cerdas dan terintegrasi.

“Kami mendorong pemanfaatan data secara optimal oleh seluruh OPD pengguna agar pelayanan publik semakin berkualitas, tentu dengan tetap menjaga keamanan dan kerahasiaan data,” ujarnya.

Sementara itu, Syahrul menyebut pemanfaatan NIK dan KTP-el memberikan dampak langsung terhadap percepatan layanan administrasi pajak. Proses verifikasi yang sebelumnya memerlukan waktu lama kini dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.

“Pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien karena data sudah terintegrasi dan dapat diverifikasi secara langsung,” kata Syahrul.

Ke depan, BKD dan Disdukcapil Bombana sepakat memperluas bentuk kolaborasi, termasuk integrasi sistem lintas sektor, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data, serta penguatan sistem keamanan informasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Langkah ini menempatkan BKD Bombana sebagai salah satu pelopor pengelolaan keuangan daerah berbasis data di tingkat kabupaten. Pemerintah daerah berharap transformasi ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

BKD Bombana menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan fiskal yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi. (adv)




Bombana Harmonisasi Dua Raperbup Strategis untuk Tingkatkan PAD

Kendari, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah menggelar forum harmonisasi dua rancangan peraturan bupati (Raperbup) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara. Forum ini berlangsung di ruang Legal Drafter Kanwil Kemenkumham Sultra, pada Jumat, 10 Januari 2025.

Dua Raperbup yang dibahas dalam rapat tersebut dinilai strategis dalam memperkuat basis regulasi daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Keduanya adalah Raperbup tentang Nilai Sewa Reklame dan Raperbup tentang Besaran Persentase serta Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana, Doddy A. Muchlisi, yang hadir memimpin delegasi pemda, menegaskan pentingnya forum ini sebagai ajang penyelarasan agar setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Regulasi ini bertujuan untuk memastikan nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, baik pemerintah maupun pelaku usaha memiliki pedoman tarif yang transparan dan adil,” kata Doddy saat memberikan keterangan usai rapat.

Raperbup tentang Nilai Sewa Reklame memang menjadi salah satu agenda utama pembahasan. Pemkab Bombana menilai sektor reklame merupakan salah satu potensi besar untuk mendongkrak PAD. Dengan adanya regulasi baru yang lebih terukur, pemerintah berharap bisa mengoptimalkan kontribusi sektor periklanan secara legal, tertib, dan profesional.

Setelah membahas regulasi reklame, forum harmonisasi berlanjut dengan pembahasan Raperbup tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan NJOP. Raperbup ini hadir sebagai bentuk adaptasi pemerintah terhadap perubahan nilai lahan dan properti di wilayah Bombana yang terus berkembang.

Dalam forum tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkumham Sultra memberikan masukan penting, mulai dari aspek substansi, redaksional, hingga sinkronisasi norma hukum dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Harmonisasi ini menjadi tahap krusial sebelum rancangan peraturan disahkan. Kami pastikan bahwa seluruh ketentuan yang diatur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar salah satu perancang dari Kanwil Kemenkumham Sultra.

Tak hanya aspek legal, forum ini juga memperhatikan dimensi sosial ekonomi dari penerapan dua regulasi tersebut. Pemkab Bombana ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya dalam soal kemampuan membayar pajak dan akses informasi yang terbuka.

Selain itu, Pemkab juga menekankan pentingnya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan tidak membebani masyarakat kecil. Dalam rapat, dibahas pula bagaimana NJOP bisa dihitung lebih adil berdasarkan potensi ekonomi lokal dan kondisi ril masyarakat.

Harmonisasi yang dilakukan ini diyakini menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem fiskal daerah. Setelah disahkan, kedua Raperbup tersebut akan menjadi landasan hukum yang memadai bagi upaya peningkatan PAD secara berkelanjutan dan inklusif.

Forum harmonisasi juga mencerminkan arah baru tata kelola pemerintahan Kabupaten Bombana yang makin akuntabel dan responsif terhadap perubahan zaman. Pemkab menyadari bahwa regulasi yang kuat dan selaras dengan hukum nasional merupakan prasyarat penting bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Ke depan, forum serupa akan terus digelar guna memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat serta mampu mendorong kemajuan wilayah secara kolektif.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Bombana menunjukkan keseriusannya dalam membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Lebih dari sekadar regulasi, ini adalah bagian dari visi besar dalam menjadikan Bombana sebagai daerah yang mandiri secara fiskal, adil dalam pengelolaan pajak, serta inklusif dalam setiap pengambilan kebijakan publik.