Pemkab Bombana dan BPK-RI Sosialisasi Pengawasan Dana Desa

Bombana, SultraNET. | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa yang dihadiri langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sultra Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CFE., CA., CSFA dan Anggota Komisi XI DPR RI Bahtera, S.PWK. bertempat di Aula Tanduale Kantor Bupati Bombana. Jumat (15/09/2023)

Kegiatan ini digelar menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No. 20 Tahun 2018 tentang tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa keuangan desa itu dikelola berdasarkan atas asas transparan, akuntabel, partisipatif serta harus dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Dalam mewujudkan hal tersebut, diperlukan pengawasan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan yang ditetapkan dalam Permendagri No. 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Untuk itu, DPR RI bersama BPK RI senantiasa mengawal pengelolaan keuangan desa khususnya di Kabupaten Bombana.

Dengan jumlah desa yang cukup banyak di Kabupaten Bombana, menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa. Anggaran dana desa di Bombana senilai Rp. 94.867.091.000 telah tersalurkan sejumlah Rp.53.960.943.967 pada tahap I, di tahap II dengan persentase penyerapan sebesar 56,88 persen.

Dalam sambutannya, Sekda Bombana mengatakan dari serapan anggaran tersebut, masih juga terdapat laporan masyarakat terkait pengelolaan dana desa. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bombana mengajak seluruh Kepala Desa di Bombana untuk turut serta berpartisipasi dan meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mengatasi permasalah yang ada dalam pengelolaan dana desa.

“Ini tentunya menjadi perhatian serius bagi kita bersama, terkait harapan kita dalam mewujudkan proses administrasi pertanggungjawaban dana desa yang cepat, akurat dan akuntabel di Kabupaten Bombana” jelas Sekda Man Arfa. (Adv)




Komitmen Ciptakan Pilkades Konsel Damai, 272 Cakades Tandatangani Pakta Integritas

Konsel, SultraNET. | Sebagai bentuk komitmen dalam mensukseskan pesta demokrasi di desa, sebanyak 272 Calon Kepala Desa (Cakades) se-Kabupaten Konawe Selatan menandatangani Pakta Integritas di Auditorium Lantai lll Kantor Bupati. Kamis, 14/9/2023.

Bupati Konawe Selatan H Surunuddin Dangga mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas untuk membangun komitmen bersama bagi semua calon kepala desa dan mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkualitas aman dan damai.

Momentum penandatanganan itu, lanjutnya, agar dibutuhkan komitmen bersama dalam menjaga simpatisan untuk mensukseskan pesta demokrasi di desanya. Dimana pelaksanaan Pilkades di Konawe Selatan berjumlah 96 desa di 25 kecamatan dengan jumlah calon kepala desa sebanyak 272 orang .

“Pilkades serentak adalah amanah perundang-undangan. Dimana Konawe Selatan telah melaksanakan pemilihan kepala desa serentak sejak tahun 2016, 2018 dan 2019, 2022 lalu. Tentunya kita sudah sangat dewasa dalam melaksanakan pesta demokrasi di desa. Dengan adanya penandatanganan Pakta Integritas akan mengingatkan kembali komitmen mendukung pelaksanaan pemilihan kepala desa yang berkualitas, menjaga ketentraman dan ketertiban selama tahapan pemilihan berjalan,” terang Surunuddin.

Bupati Konsel, H.Surunuddin Dangga
Bupati Konsel, H.Surunuddin Dangga

Dikesempatan itu, bupati dua periode ini berpesan kepada panitia pemilihan untuk tetap profesional, mengelola pemilihan secara transparan, berkualitas dan aman. Siapapun kepala desa yang terpilih merupakan putra-putri terbaik desa.

“Dukung mendukung dalam pemilihan merupakan hal wajar dalam kontestasi jabatan politis. Terpenting, penyampaian program pembangunan desa merupakan tawaran untuk mendapat simpati masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Anas Mas’ud menjelaskan, dari 26 tahapan Pildes yang ditetapkan, kini sudah masuk ditahapan ke 16 yaitu penandatanganan Pakta Integritas bagi Cakades se-Konawe Selatan.

“Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati no.32 tahun 2023 tentang tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan dan kegiatan penandatanganan Pakta integritas dan dilaksanakan hari ini mengacu pada keputusan bupati no. 141/416 tahun 223 tentang penetapan hari dan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Konawe Selatan” jelasnya

Dirinya berharap tahapan pemilihan kepala desa serentak ini dapat terselenggara dengan tertib, aman dan damai sampai pada hari pemungutan suara nantinya.

“Harapan selanjutnya tahapan semuanya dapat berjalan dengan lancar. Pada tanggal 24 September atau tahapan ke 20 yaitu pemungutan suara, kemudian tahapan terakhir Mei tahun 2024 yaitu pelantikan kepala desa terpilih dapat terselenggara dengan baik”, pungkas Anas. (DiskominfoKonsel)