DPRD Kolaka Utara Setujui 4 Raperda

Lasusua, SultraNET. | Pada rapat paripurna yang diselenggarakan hari ini Rabu (27/9/2023), anggota DPRD Kabupaten Kolaka Utara membacakan dan memberikan pendapat akhir terkait beberapa aspek yang termuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tampanama Kabupaten Kolaka Utara; Pengelolaan Keuangan Daerah; Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Pandangan fraksi dibacakan  oleh anggota DPRD Kolaka Utara Oleh H.Baharuddin dari fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa Fraksi Demokrat menekankan pentingnya memastikan setiap rupiah yang digunakan dari APBD perubahan Tahun Anggaran 2023 memberikan manfaat ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kolaka Utara, dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat. Demokrat mengingatkan perluasan prioritas program untuk memenuhi aspirasi masyarakat

“Fraksi Demokrat menekankan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) PDAM Patampanua di Kabupaten Kolaka Utara untuk mengatur tata kelola perusahaan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan menetapkan biaya atau tarif yang terjangkau bagi masyarakat kurang mampu, serta mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni dalam mengelola perusahaan,”Katanya.

Sementara Fraksi Persatuan Pembangunan  menyoroti prioritas program yang harus mengutamakan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan PAD, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. Mereka juga mengingatkan untuk memperhatikan pengelolaan PDAM agar meningkatkan PAD dan kualitas pelayanan air.

Fraksi Bulan Bintang  mengapresiasi Ranperda Perubahan APBD 2023 sebagai pemacu pembangunan dan berharap implementasinya dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Mereka menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam membahas Ranperda ini.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini mendorong penggunaan alokasi anggaran dengan cermat dan memaksimalkan manfaatnya untuk mendukung perekonomian masyarakat. Mereka juga meminta perhatian terhadap anggaran kecamatan dan kelurahan.

Fraksi Karya Indonesia Raya menekankan penanganan isu sosial terkait PKH, peningkatan pelayanan PDAM, dan responsif terhadap permintaan masyarakat yang disampaikan melalui proposal.

Fraksi PDI Perjuanganini berterima kasih kepada OPD atas kerjasamanya dalam pembahasan dan berharap target PAD dapat tercapai. Mereka juga mendorong pelaksanaan kegiatan sesuai dengan batas waktu.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2023, Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tampanama Kolaka Utara, Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pencegahan serta Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh telah melalui pembahasan dan harmonisasi. DPRD Kolaka Utara menyepakati untuk menetapkan peraturan daerah ini, dengan harapan dapat membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kolaka Utara. Semoga implementasi peraturan ini berjalan efektif untuk kesejahteraan masyarakat. (BeritaKolutKab)




Pemkab Buton Gelar Konsultasi RDTR dan KLHS Kecamatan Lasalimu

Kendari, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Buton, Drs. La Ode Muhidin Mahmud ketika mewakili Pj. Bupati Buton saat menghadiri Kegiatan Konsultasi Publik Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan hidup Strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton mengatakan pelaksanaan konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan sebelum perumusan rancangan akhir dokumen RDTR dan KLHS. Kamis 14 September 2023.

Kegiatan konsultasi publik 1 rencana detail tata ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) saat ini adalah rangkaian lanjutan kegiatan penandatanganan pakta integritas kegiatan bantuan teknis pelaksanaan penyusunan RDTR melalui anggaran pendapatan dan belanja tambahan bagian anggaran bendahara umum negara ( APBT BA BUN) tahun 2023 pada bulan Agustus lalu.

Selain itu telah di adakan FGD pertama tentang penyepakatan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan RDTR kecamatan Lasalimu Selatan.

“Buton adalah salah satu daerah yang menjadi prioritas perhatian pemerintah pusat karena memiliki banyak potensi diantaranya kelautan, perikanan, perkebunan, dan pariwisata serta aspal alam terbesar di dunia,” ungkap Asisten III.

Lebih lanjut dikatakan ketersediaan dokumen rencana detail tata ruang (RDTR) sangat bermanfaat untuk mendukung kepastian investasi dalam pemanfaatan ruang di Kabupaten Buton dan akan sangat membantu percepatan perizinan dengan tersedianya dokumen RDTR yang terintegrasi ke dalam sistem online single submission (OSS).

Asisten III berharap pada acara konsultasi publik ini menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari seluruh pemangku  kepentingan dalam rangka penyempurnaan RDTR dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RDTR Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton.

Sementara itu, Reny Windyawati, S.T., M.Sc. Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II tampil sebagai pembicara. “Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota,” katanya.

Turut hadir dalam acara ini, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang daerah wilayah II, Kepala OPD lingkup terkait, Camat, Lurah, Kepala Desa, Dan Peserta lainnya.