DPMD Bombana Fasilitasi Penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan untuk 9 Desa

Bombana, Sultranet.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bombana melalui Bidang Pemerintahan Desa memperkuat pembinaan administrasi pemerintahan desa dengan memfasilitasi penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Akhir Masa Jabatan bagi sembilan desa. Kegiatan tersebut ditujukan untuk membantu pemerintah desa menyiapkan laporan secara tertib, lengkap, dan sesuai ketentuan bagi kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya, Rabu (30/9/2026).

Fasilitasi tersebut dilakukan melalui pertemuan daring menggunakan Zoom yang berlangsung dari Ruang Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Bombana. Kegiatan diikuti pemerintah desa yang kepala desanya akan memasuki akhir masa jabatan.

Kegiatan menghadirkan Plt. Kepala DPMD Kabupaten Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si., sebagai pemateri. Ia memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan, kelengkapan materi laporan, serta tata cara penyampaian dokumen kepada pemerintah daerah.

Sembilan desa yang mengikuti kegiatan tersebut yakni Desa Lantawonua, Desa Tembe, Desa Pu’u Waeya, Desa Rambaha, Desa Larete, Desa Biru, Desa Lebo Ea, Desa Matabundu, dan Desa Analere.

Fasilitasi tersebut menjadi bagian dari tugas DPMD dalam memberikan pembinaan kepada pemerintah desa. Pendampingan diperlukan agar pemerintah desa memahami dokumen yang harus disiapkan dan dapat menyelesaikan proses pelaporan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Hamlin mengatakan, LPPD Akhir Masa Jabatan merupakan bagian dari kewajiban kepala desa dalam mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan desa selama periode kepemimpinannya.

“LPPD Akhir Masa Jabatan menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, laporan yang disusun harus menggambarkan pelaksanaan pemerintahan desa selama masa jabatan secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hamlin.

Menurutnya, penyusunan laporan perlu dilakukan secara tertib dan sistematis. Pemerintah desa harus memastikan seluruh materi yang menjadi bagian dari laporan telah disiapkan dengan baik sebelum dokumen disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Hamlin juga mengingatkan pemerintah desa agar memperhatikan kelengkapan data dan dokumen pendukung. Data tersebut menjadi bagian penting dalam menggambarkan pelaksanaan pemerintahan desa selama masa jabatan kepala desa.

Kelengkapan dokumen juga diperlukan untuk mendukung proses penyampaian dan evaluasi laporan. Dengan dokumen yang tersusun secara baik, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing desa.

LPPD Akhir Masa Jabatan tidak hanya berisi informasi administratif. Laporan tersebut menggambarkan penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa kepemimpinan kepala desa. Karena itu, isi laporan perlu disusun berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPMD Kabupaten Bombana melalui Bidang Pemerintahan Desa terus mendorong pemerintah desa agar tidak menunggu hingga mendekati batas waktu untuk menyelesaikan laporan. Persiapan lebih awal dinilai dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah desa untuk memeriksa data, melengkapi dokumen, dan memperbaiki apabila masih terdapat kekurangan.

Penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan juga memiliki dasar hukum. Kegiatan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Dalam ketentuan tersebut, LPPD Akhir Masa Jabatan merupakan salah satu bentuk laporan kepala desa terkait penyelenggaraan pemerintahan selama masa kepemimpinannya. Laporan disampaikan secara tertulis kepada bupati atau wali kota melalui camat paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.

Laporan tersebut memuat penyelenggaraan pemerintahan desa selama masa jabatan kepala desa. Selain itu, laporan juga memuat rencana kegiatan dalam kurun waktu lima bulan sisa masa jabatan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi DPMD Kabupaten Bombana dalam memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada pemerintah desa. Terutama bagi desa yang kepala desanya akan mengakhiri masa jabatan.

Melalui kegiatan daring tersebut, pemerintah desa mendapatkan ruang untuk menyampaikan pertanyaan dan memastikan pemahaman mengenai mekanisme penyusunan laporan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi kesalahan administratif dalam proses penyusunan LPPD.

Bagi pemerintah desa, penyusunan laporan pada akhir masa jabatan menjadi bagian dari proses administrasi yang perlu diselesaikan secara bertanggung jawab. Dokumen tersebut menjadi catatan mengenai pelaksanaan pemerintahan desa selama periode kepemimpinan kepala desa.

Laporan yang tersusun dengan baik juga dapat memberikan gambaran mengenai berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan pemerintah desa. Data tersebut dapat menjadi bagian dari dokumentasi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan desa.

Dalam prosesnya, pemerintah desa perlu memastikan kesesuaian antara informasi yang dicantumkan dalam laporan dengan dokumen pendukung yang tersedia. Ketelitian menjadi penting agar laporan tidak hanya lengkap secara administrasi, tetapi juga memiliki dasar data yang jelas.

Pembinaan yang dilakukan DPMD juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Pemerintah kabupaten memberikan fasilitasi dan arahan, sementara pemerintah desa bertanggung jawab menyiapkan laporan sesuai kondisi dan pelaksanaan pemerintahan masing-masing.

Koordinasi tersebut diharapkan dapat memperkuat tertib administrasi pemerintahan desa di Kabupaten Bombana. Administrasi yang tertata menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya DPMD memastikan desa-desa yang kepala desanya memasuki akhir masa jabatan tidak mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Sembilan desa yang mengikuti kegiatan diharapkan segera menindaklanjuti arahan yang telah diberikan. Pemerintah desa perlu menyiapkan data dan dokumen pendukung, menyusun laporan secara sistematis, serta memastikan dokumen dapat disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Hamlin menekankan bahwa ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen menjadi hal yang perlu menjadi perhatian pemerintah desa. Dengan persiapan yang baik, proses penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan dapat berlangsung lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

Bagi DPMD Kabupaten Bombana, fasilitasi tersebut bukan hanya kegiatan penyampaian materi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai kewajiban administrasi pemerintahan.

Pembinaan seperti ini juga memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai ketentuan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, pemerintah desa memiliki acuan yang lebih jelas dalam menyusun dokumen laporan.

Pelaksanaan melalui Zoom juga memberikan kemudahan bagi pemerintah desa untuk mengikuti kegiatan tanpa harus melakukan pertemuan secara langsung di satu tempat. Model fasilitasi tersebut memungkinkan penyampaian informasi dilakukan secara serentak kepada sejumlah desa.

DPMD Kabupaten Bombana berharap seluruh desa yang mengikuti kegiatan dapat segera menyelesaikan dokumen LPPD Akhir Masa Jabatan. Pemerintah desa juga diharapkan memastikan setiap informasi dalam laporan didukung data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Administrasi pemerintahan yang tertib diharapkan dapat mendukung proses evaluasi dan dokumentasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara lebih baik.

Dengan adanya fasilitasi dan pembinaan tersebut, sembilan desa yang kepala desanya akan mengakhiri masa jabatan diharapkan mampu menyelesaikan kewajiban penyampaian LPPD Akhir Masa Jabatan sesuai ketentuan. DPMD Kabupaten Bombana akan terus mendorong pemerintah desa agar proses penyusunan dan penyampaian laporan berjalan tepat waktu, lengkap, dan tertib.




Bupati Bombana Lantik Pj Kepala Desa Pongkalaero

Bombana – sultranet.com – Bupati Bombana, Ir. H. Burhanuddin, M.Si., secara resmi melantik Mufassir, S.Si., M.M. sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan. Pelantikan tersebut menjadi langkah Pemerintah Kabupaten Bombana untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan tetap berjalan secara optimal hingga terpilihnya kepala desa definitif. Acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bombana serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua TP PKK Kabupaten Bombana, Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, para pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten Bombana, Pelaksana Tugas Camat Kabaena Selatan, serta tamu undangan lainnya, Selasa (28/7/2026).

Pelantikan Penjabat Kepala Desa Pongkalaero merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga stabilitas pemerintahan desa agar roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara efektif. Pemerintah Kabupaten Bombana berharap kepemimpinan yang baru mampu menjaga kesinambungan program pembangunan sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan Penjabat Kepala Desa memiliki makna strategis karena menjadi momentum penting untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak pelayanan pemerintah yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

“Pelantikan Penjabat Kepala Desa yang kita laksanakan hari ini bukanlah sekadar seremonial belaka, melainkan sebuah momentum penting dalam menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di Desa Pongkalaero,” ujar Burhanuddin.

Bupati menjelaskan bahwa seorang Penjabat Kepala Desa dituntut mampu beradaptasi dengan cepat terhadap lingkungan kerja serta membangun komunikasi yang harmonis dengan seluruh unsur pemerintahan desa. Ia meminta Mufassir segera memperkuat sinergi bersama perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat agar berbagai program pembangunan dapat berjalan secara efektif.

Menurut Burhanuddin, kolaborasi menjadi faktor utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, ia berharap Penjabat Kepala Desa mampu merangkul seluruh komponen masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun kepentingan tertentu.

Selain memperkuat sinergi, Bupati juga mengingatkan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan agar pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan sehingga seluruh program pembangunan benar benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Burhanuddin juga meminta Penjabat Kepala Desa memberikan perhatian terhadap berbagai program prioritas pemerintah, di antaranya percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, penguatan ketahanan pangan, serta pengembangan kawasan agrominapolitan melalui optimalisasi potensi sektor pertanian dan perikanan yang dimiliki Desa Pongkalaero.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari pembangunan fisik semata, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, serta tumbuhnya kemandirian ekonomi masyarakat desa.

Dalam kesempatan itu, Bupati kembali menegaskan bahwa tugas utama seorang kepala desa adalah melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Ia meminta agar pelayanan kepada masyarakat dilakukan secara cepat, adil, terbuka, dan tidak diskriminatif.

“Tugas utama seorang kepala desa adalah melayani masyarakat, bukan untuk dilayani. Berikan pelayanan yang cepat, ramah, adil, dan transparan kepada seluruh warga Desa Pongkalaero tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Burhanuddin menambahkan bahwa kepercayaan yang diberikan kepada seorang pemimpin merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh integritas. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat serta dilandasi semangat pengabdian.

Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak Penjabat Kepala Desa Pongkalaero menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan, dedikasi, dan rasa tanggung jawab demi mewujudkan pemerintahan desa yang semakin maju dan dipercaya masyarakat.

“Ukuran keberhasilan kepemimpinan saudara bukanlah dari seberapa lama saudara menjabat, melainkan dari seberapa besar kebaikan dan perubahan nyata yang saudara tinggalkan di tengah masyarakat,” tutup Burhanuddin.

Melalui pelantikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap kepemimpinan Penjabat Kepala Desa Pongkalaero mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik, memperkuat pelayanan publik, mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan, serta menciptakan kolaborasi yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.




Bupati Bombana Lantik Penjabat Kepala Desa Tahi Ite, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Bombana, sultranet.com – Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si melantik Penjabat (Pj.) Kepala Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Moh. Syukur Pimpie, SKM., M.A.P di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bombana, Senin (6/10/2025).

Pelantikan ini digelar untuk memastikan roda pemerintahan Desa Tahi Ite tetap berjalan dengan baik, pasca meninggalnya kepala desa sebelumnya. Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Asisten dan Staf Ahli Bupati, sejumlah kepala perangkat daerah, Plt. Camat Rarowatu, unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan penjabat kepala desa bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah strategis untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik di tingkat desa. “Penjabat kepala desa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pemerintahan desa tetap tertib, pelayanan publik berjalan optimal, dan program pembangunan dapat dilanjutkan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah jabatan. Burhanuddin mengingatkan agar penjabat kepala desa senantiasa menjaga netralitas, bersikap terbuka terhadap masyarakat, serta membangun hubungan kerja yang harmonis dengan perangkat desa dan BPD. “Jabatan ini adalah amanah, bukan sekadar posisi administratif. Saya berharap Pj. Kepala Desa dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan,” katanya.

Bupati juga menyoroti peran penting Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menggerakkan perekonomian desa. Ia meminta agar BUMDes dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. “BUMDes harus menjadi motor ekonomi desa, bukan sekadar lembaga formalitas. Jika dikelola dengan baik, BUMDes dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga,” tutur Burhanuddin.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kemajuan desa hanya bisa dicapai dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Pemerintah desa, BPD, dan masyarakat harus bersinergi dalam melanjutkan pembangunan. “Tidak ada kemajuan tanpa kolaborasi. Pemerintah desa tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dan partisipasi masyarakat agar setiap program benar-benar dirasakan manfaatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, suasana pelantikan berlangsung penuh keakraban. Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi atas kepedulian pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pemerintahan di tingkat desa. Bagi warga Tahi Ite, pelantikan ini menjadi harapan baru untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan publik di desa mereka.

Di akhir acara, Bupati Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Moh. Syukur Pimpie yang resmi dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Tahi Ite. Ia berharap kepercayaan yang diberikan dapat dijaga dengan dedikasi dan pengabdian. “Selamat mengemban tugas baru. Jadikan jabatan ini sebagai ladang pengabdian bagi masyarakat dan daerah,” tutupnya.

Pelantikan Penjabat Kepala Desa Tahi Ite menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di desa-desa. Dengan kepemimpinan baru, diharapkan pelayanan publik semakin baik dan pembangunan desa semakin maju menuju masyarakat yang mandiri dan sejahtera.




Inspektorat Bombana Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pendampingan Keuangan

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kegiatan pendampingan yang digelar sepanjang September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama staf dan auditor, dengan melibatkan camat, kepala desa, dan kaur keuangan desa.

Pendampingan awal dilaksanakan di Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Rarowatu. Materi yang diberikan meliputi pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, serta mekanisme belanja modal yang melibatkan masyarakat. Selain itu, aturan pengadaan barang dan jasa desa juga dipaparkan sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.

Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, mengatakan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa bupati atau wali kota dibantu oleh camat dan inspektorat dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap desa.

“Pendampingan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa. Kami ingin memastikan laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Akhmad Amin.

Ia menambahkan, setelah Kecamatan Rumbia dan Rarowatu, kegiatan serupa akan digelar di kecamatan lain di Bombana. Tujuannya agar seluruh desa memiliki pemahaman yang sama dalam tata kelola keuangan sehingga potensi masalah dapat ditekan sejak dini.

Sementara itu, Ketua Tim, Indra Jaya, S.IP., menuturkan bahwa kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Menurutnya, banyak peserta yang merasa pendampingan ini memberi manfaat nyata dalam memperkuat pemahaman mereka terhadap regulasi.

“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami memahami aturan yang sebelumnya masih kurang dipahami. Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin mengerti regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga potensi masalah di kemudian hari dapat diminimalisir,” ungkap salah seorang kepala desa yang ikut dalam pendampingan.

Inspektorat Bombana menegaskan, pendampingan desa bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang transparan. Kehadiran camat, kepala desa, hingga perangkat desa dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa sinergi antarpemangku kepentingan sangat penting demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, kegiatan ini juga meneguhkan peran Inspektorat sebagai mitra strategis desa. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, Inspektorat berupaya agar kepala desa tidak melihat pengawasan sebagai beban, melainkan sebagai ruang belajar untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

“Intinya, kami tidak ingin kepala desa merasa diawasi dalam arti sempit. Kami hadir untuk mendampingi, memberikan pemahaman, dan memastikan regulasi dijalankan secara tepat. Karena pada akhirnya, desa yang kuat akan membuat daerah semakin maju,” tutur Akhmad Amin menutup.

Kegiatan pendampingan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan tata kelola desa di Bombana. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan keterlibatan aktif perangkat desa, harapan untuk mewujudkan desa yang mandiri, akuntabel, dan transparan kian terbuka lebar.




Inspektorat Bombana Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pendampingan Berkelanjutan

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui program pendampingan yang dilaksanakan sepanjang Agustus 2025. Kegiatan ini dipimpin Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama tim auditor serta dihadiri camat, kepala desa, dan kaur keuangan desa. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan keuangan desa agar lebih akuntabel dan transparan. Kegiatan perdana berlangsung di Kecamatan Poleang Barat, Agustus 2025.

Materi pendampingan mencakup pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, hingga mekanisme belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, Inspektorat juga memaparkan aturan pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020. Penyampaian materi dilakukan secara dialogis untuk memastikan setiap perangkat desa memahami ketentuan teknis maupun administratif.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menegaskan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut memberikan mandat kepada bupati, camat, dan inspektorat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas pengelolaan keuangan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ridwan. Ia menambahkan bahwa setelah Poleang Barat, pendampingan akan dilanjutkan ke kecamatan lain sebagai upaya pemerataan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, mengungkapkan bahwa pendampingan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Menurutnya, antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan perangkat desa terhadap pendalaman regulasi pengelolaan keuangan.

“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami dalam memahami aturan yang sebelumnya masih kurang dipahami. Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin mengerti regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga potensi masalah di kemudian hari dapat diminimalisir,” ungkap salah seorang kepala desa yang mengikuti pendampingan.

Pendampingan ini diharapkan menjadi ruang belajar bersama yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Bombana. Melalui kegiatan berkelanjutan, Inspektorat Bombana menegaskan komitmennya mendampingi desa agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Program ini juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa.