Bupati Bombana Lantik Penjabat Kepala Desa Tahi Ite, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

Bombana, sultranet.com – Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si melantik Penjabat (Pj.) Kepala Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Moh. Syukur Pimpie, SKM., M.A.P di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Bombana, Senin (6/10/2025).

Pelantikan ini digelar untuk memastikan roda pemerintahan Desa Tahi Ite tetap berjalan dengan baik, pasca meninggalnya kepala desa sebelumnya. Acara berlangsung khidmat dan dihadiri oleh Asisten dan Staf Ahli Bupati, sejumlah kepala perangkat daerah, Plt. Camat Rarowatu, unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan penjabat kepala desa bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi langkah strategis untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik di tingkat desa. “Penjabat kepala desa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pemerintahan desa tetap tertib, pelayanan publik berjalan optimal, dan program pembangunan dapat dilanjutkan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan amanah jabatan. Burhanuddin mengingatkan agar penjabat kepala desa senantiasa menjaga netralitas, bersikap terbuka terhadap masyarakat, serta membangun hubungan kerja yang harmonis dengan perangkat desa dan BPD. “Jabatan ini adalah amanah, bukan sekadar posisi administratif. Saya berharap Pj. Kepala Desa dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan,” katanya.

Bupati juga menyoroti peran penting Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menggerakkan perekonomian desa. Ia meminta agar BUMDes dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. “BUMDes harus menjadi motor ekonomi desa, bukan sekadar lembaga formalitas. Jika dikelola dengan baik, BUMDes dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga,” tutur Burhanuddin.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa kemajuan desa hanya bisa dicapai dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat. Pemerintah desa, BPD, dan masyarakat harus bersinergi dalam melanjutkan pembangunan. “Tidak ada kemajuan tanpa kolaborasi. Pemerintah desa tidak bisa bekerja sendiri, perlu dukungan dan partisipasi masyarakat agar setiap program benar-benar dirasakan manfaatnya,” imbuhnya.

Sementara itu, suasana pelantikan berlangsung penuh keakraban. Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan apresiasi atas kepedulian pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pemerintahan di tingkat desa. Bagi warga Tahi Ite, pelantikan ini menjadi harapan baru untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan publik di desa mereka.

Di akhir acara, Bupati Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Moh. Syukur Pimpie yang resmi dilantik sebagai Penjabat Kepala Desa Tahi Ite. Ia berharap kepercayaan yang diberikan dapat dijaga dengan dedikasi dan pengabdian. “Selamat mengemban tugas baru. Jadikan jabatan ini sebagai ladang pengabdian bagi masyarakat dan daerah,” tutupnya.

Pelantikan Penjabat Kepala Desa Tahi Ite menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Bombana dalam memperkuat tata kelola pemerintahan di desa-desa. Dengan kepemimpinan baru, diharapkan pelayanan publik semakin baik dan pembangunan desa semakin maju menuju masyarakat yang mandiri dan sejahtera.




Inspektorat Bombana Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pendampingan Keuangan

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui kegiatan pendampingan yang digelar sepanjang September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama staf dan auditor, dengan melibatkan camat, kepala desa, dan kaur keuangan desa.

Pendampingan awal dilaksanakan di Kecamatan Rumbia dan Kecamatan Rarowatu. Materi yang diberikan meliputi pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, serta mekanisme belanja modal yang melibatkan masyarakat. Selain itu, aturan pengadaan barang dan jasa desa juga dipaparkan sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020.

Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, mengatakan pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa bupati atau wali kota dibantu oleh camat dan inspektorat dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap desa.

“Pendampingan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa. Kami ingin memastikan laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Akhmad Amin.

Ia menambahkan, setelah Kecamatan Rumbia dan Rarowatu, kegiatan serupa akan digelar di kecamatan lain di Bombana. Tujuannya agar seluruh desa memiliki pemahaman yang sama dalam tata kelola keuangan sehingga potensi masalah dapat ditekan sejak dini.

Sementara itu, Ketua Tim, Indra Jaya, S.IP., menuturkan bahwa kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Menurutnya, banyak peserta yang merasa pendampingan ini memberi manfaat nyata dalam memperkuat pemahaman mereka terhadap regulasi.

“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami memahami aturan yang sebelumnya masih kurang dipahami. Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin mengerti regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga potensi masalah di kemudian hari dapat diminimalisir,” ungkap salah seorang kepala desa yang ikut dalam pendampingan.

Inspektorat Bombana menegaskan, pendampingan desa bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata dalam membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang transparan. Kehadiran camat, kepala desa, hingga perangkat desa dalam kegiatan ini menjadi bukti bahwa sinergi antarpemangku kepentingan sangat penting demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih jauh, kegiatan ini juga meneguhkan peran Inspektorat sebagai mitra strategis desa. Dengan mengedepankan pendekatan persuasif, Inspektorat berupaya agar kepala desa tidak melihat pengawasan sebagai beban, melainkan sebagai ruang belajar untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

“Intinya, kami tidak ingin kepala desa merasa diawasi dalam arti sempit. Kami hadir untuk mendampingi, memberikan pemahaman, dan memastikan regulasi dijalankan secara tepat. Karena pada akhirnya, desa yang kuat akan membuat daerah semakin maju,” tutur Akhmad Amin menutup.

Kegiatan pendampingan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan tata kelola desa di Bombana. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan keterlibatan aktif perangkat desa, harapan untuk mewujudkan desa yang mandiri, akuntabel, dan transparan kian terbuka lebar.




Inspektorat Bombana Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Pendampingan Berkelanjutan

Bombana, sultranet.com – Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa melalui program pendampingan yang dilaksanakan sepanjang Agustus 2025. Kegiatan ini dipimpin Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, S.Pd., M.Pd., bersama tim auditor serta dihadiri camat, kepala desa, dan kaur keuangan desa. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam memperkuat pengelolaan keuangan desa agar lebih akuntabel dan transparan. Kegiatan perdana berlangsung di Kecamatan Poleang Barat, Agustus 2025.

Materi pendampingan mencakup pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tata cara pemungutan dan pembayaran pajak, hingga mekanisme belanja modal yang diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, Inspektorat juga memaparkan aturan pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Bombana Nomor 9 Tahun 2020. Penyampaian materi dilakukan secara dialogis untuk memastikan setiap perangkat desa memahami ketentuan teknis maupun administratif.

Inspektur Daerah Kabupaten Bombana, Ridwan, S.Sos., M.P.W., menegaskan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2017 mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut memberikan mandat kepada bupati, camat, dan inspektorat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Pembinaan dan pengawasan ini bertujuan menjaga akuntabilitas, efisiensi, serta efektivitas pengelolaan keuangan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan tugas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ridwan. Ia menambahkan bahwa setelah Poleang Barat, pendampingan akan dilanjutkan ke kecamatan lain sebagai upaya pemerataan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah III, H. Akhmad Amin, mengungkapkan bahwa pendampingan ini mendapat sambutan positif dari para kepala desa. Menurutnya, antusiasme peserta menunjukkan tingginya kebutuhan perangkat desa terhadap pendalaman regulasi pengelolaan keuangan.

“Pendampingan dari Inspektorat sangat membantu kami dalam memahami aturan yang sebelumnya masih kurang dipahami. Dengan adanya kegiatan ini, kami semakin mengerti regulasi terkait pengelolaan keuangan desa, sehingga potensi masalah di kemudian hari dapat diminimalisir,” ungkap salah seorang kepala desa yang mengikuti pendampingan.

Pendampingan ini diharapkan menjadi ruang belajar bersama yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa di Bombana. Melalui kegiatan berkelanjutan, Inspektorat Bombana menegaskan komitmennya mendampingi desa agar setiap kebijakan dan penggunaan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Program ini juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran desa.