Kejati Sultra Dorong Penegakan Hukum SDA Berorientasi Pemulihan Aset dan Lingkungan

Kendari, sultranet.com – Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam (SDA). Forum tersebut membahas pentingnya pemulihan aset, kerugian negara dan lingkungan sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkelanjutan di Hotel Claro Kendari, Selasa (8/9/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam: Membangun Keadilan Restoratif, Legal Resilience, dan Tata Kelola Berkelanjutan.”

Kegiatan tersebut menjadi ruang bersama bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas tantangan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sumber daya alam. Pembahasan diarahkan agar penegakan hukum tidak hanya berakhir pada pemberian sanksi, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara, mengembalikan aset dan memperbaiki kondisi lingkungan yang terdampak.

Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, S.E., M.M., dalam forum tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengamankan serta menertibkan aset daerah.

Menurutnya, pengelolaan aset pemerintah membutuhkan koordinasi yang kuat agar aset yang dimiliki daerah dapat tercatat, diamankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan masyarakat.

Ia menyampaikan, terdapat sekitar 800 aset yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Kejati Sultra kemudian melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Dari proses tersebut, kata Andi Sumangerukka, telah terdapat perkembangan, termasuk adanya aset yang berhasil dikembalikan kepada pemerintah daerah.

“Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, ke depan aset-aset milik Pemerintah Provinsi Sultra dapat dikelola secara optimal sehingga mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah sekaligus menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Sultra,” ujar Gubernur.

Pengamanan aset menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan karena aset daerah merupakan bagian dari kekayaan negara yang harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab. Penertiban juga diperlukan agar aset pemerintah tidak kehilangan fungsi dan dapat memberikan manfaat sesuai peruntukannya.

Dalam konteks sumber daya alam, persoalan aset dan kerugian negara memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Karena itu, penyelesaian perkara perlu mempertimbangkan dampak yang lebih luas, termasuk kerusakan lingkungan dan hilangnya manfaat sumber daya bagi masyarakat.

Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta mengatakan penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemberian hukuman kepada pelaku. Menurutnya, hasil penegakan hukum harus dapat dirasakan melalui pemulihan kerugian negara, pengembalian aset dan perbaikan lingkungan.

“Yang utama dari penegakan hukum di sektor sumber daya alam adalah pengembalian kerugian negara dan perbaikan ekosistem,” tegas Sugeng Riyanta.

Ia menjelaskan, pendekatan terhadap perkara sumber daya alam perlu diperkuat dengan prinsip restoratif, kolaboratif dan rehabilitatif. Pendekatan tersebut memungkinkan proses penegakan hukum memberikan perhatian terhadap pemulihan setelah terjadinya pelanggaran.

Penegakan hukum yang hanya berfokus pada proses pemidanaan dinilai belum cukup apabila kerugian negara dan kerusakan lingkungan belum dipulihkan. Karena itu, proses hukum perlu diarahkan untuk memastikan adanya manfaat yang lebih nyata bagi negara dan masyarakat.

Pendekatan restoratif menempatkan pemulihan sebagai salah satu bagian penting dalam penyelesaian persoalan. Dalam perkara sumber daya alam, pemulihan dapat berkaitan dengan aset, kerugian negara maupun lingkungan yang terdampak akibat aktivitas yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, pendekatan kolaboratif menekankan pentingnya kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Penanganan persoalan sumber daya alam membutuhkan koordinasi karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari hukum, ekonomi, lingkungan hingga kepentingan masyarakat.

Pendekatan rehabilitatif juga diperlukan ketika pelanggaran menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Pemulihan ekosistem menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya memastikan sumber daya alam tetap dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Dalam FGD tersebut, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana turut memberikan materi secara daring. Materi yang disampaikan mencakup sejumlah aspek strategis dalam penanganan perkara sumber daya alam.

Pembahasan tersebut meliputi penanganan perkara secara terpadu, penegakan hukum berbasis risiko, pemulihan aset, pemulihan lingkungan serta penguatan tata kelola sumber daya alam.

Penanganan perkara secara terpadu menjadi penting karena kasus yang berkaitan dengan sumber daya alam sering kali memiliki dampak yang luas. Penyelesaiannya membutuhkan koordinasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, penegakan hukum berbasis risiko diarahkan untuk melihat potensi dampak dan tingkat risiko yang ditimbulkan oleh suatu persoalan. Pendekatan tersebut dapat membantu aparat dalam menentukan langkah penanganan yang lebih tepat dan terukur.

Pemulihan aset juga menjadi salah satu perhatian utama dalam forum tersebut. Aset yang berkaitan dengan perkara hukum perlu ditelusuri dan dipastikan status serta penguasaannya agar dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum.

Hal yang sama berlaku terhadap kerugian negara. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghasilkan keputusan hukum terhadap suatu perkara, tetapi juga mampu memastikan kerugian negara dapat dipulihkan.

Aspek lingkungan menjadi perhatian lain yang tidak kalah penting. Aktivitas yang berkaitan dengan sumber daya alam dapat memberikan dampak langsung terhadap kondisi lingkungan apabila tidak dilakukan dengan tata kelola yang baik.

Karena itu, proses penegakan hukum perlu memperhitungkan dampak lingkungan sebagai bagian dari upaya pemulihan. Perbaikan ekosistem menjadi salah satu indikator penting dalam melihat manfaat penegakan hukum pada sektor sumber daya alam.

FGD tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sinergi diperlukan agar persoalan aset, kerugian negara dan lingkungan dapat ditangani secara lebih terintegrasi.

Bagi pemerintah daerah, pengamanan aset merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjaga kekayaan daerah. Aset yang tertib akan lebih mudah dipantau, dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.

Penguatan tata kelola sumber daya alam juga menjadi bagian dari upaya mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari. Pengelolaan yang transparan, tertib dan sesuai ketentuan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan maupun kerugian negara.

Dalam forum tersebut, para peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pentingnya menempatkan penegakan hukum dalam kerangka yang lebih luas. Penanganan perkara tidak hanya melihat siapa yang melakukan pelanggaran, tetapi juga bagaimana dampak yang ditimbulkan dapat dipulihkan.

Pendekatan tersebut menjadi penting bagi daerah yang memiliki sumber daya alam dengan nilai ekonomi dan sosial yang besar. Pengelolaan SDA membutuhkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.

Pemerintah daerah memiliki peran dalam memastikan kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan. Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki peran dalam memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kolaborasi kedua pihak menjadi salah satu kunci dalam membangun tata kelola yang lebih baik. Pemerintah dapat memperkuat sistem pengelolaan dan pengawasan, sementara aparat penegak hukum dapat memberikan dukungan dalam aspek pencegahan maupun penindakan ketika terjadi pelanggaran.

Kegiatan tersebut juga menegaskan pentingnya pemulihan sebagai bagian dari penegakan hukum. Ketika sebuah perkara berkaitan dengan aset negara atau sumber daya alam, hasil akhirnya diharapkan tidak hanya berupa sanksi, tetapi juga pemulihan terhadap kerugian dan dampak yang muncul.

Dengan pendekatan restoratif, kolaboratif dan rehabilitatif, penegakan hukum di sektor sumber daya alam diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih luas. Negara memperoleh kembali hak atau asetnya, lingkungan mendapatkan kesempatan untuk dipulihkan, dan masyarakat dapat kembali memperoleh manfaat dari pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.

FGD Kejati Sultra tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman bersama mengenai arah penegakan hukum sumber daya alam. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya didorong untuk membangun koordinasi yang lebih kuat dalam menangani persoalan SDA.

Kehadiran Bupati Bombana dalam forum tersebut juga menjadi bagian dari keterlibatan pemerintah daerah dalam pembahasan mengenai tata kelola sumber daya alam dan penguatan penegakan hukum. Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran pemikiran untuk mendukung pengelolaan SDA yang lebih tertib, bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, penegakan hukum di sektor sumber daya alam tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani. Ukuran keberhasilannya juga terlihat dari kemampuan mengembalikan kerugian negara, memulihkan aset, memperbaiki lingkungan dan memastikan sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Upaya tersebut membutuhkan kerja bersama yang konsisten. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan serta memperhatikan kepentingan negara, masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.