Tokoh Pemuda Moronene Desak Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok Diduga Hina Suku Moronene

Kendari, sultranet.com – Aparat penegak hukum (APH) didesak segera menangkap pemilik akun TikTok bernama “Tumpa Dalam” yang diduga melakukan penghinaan terhadap suku Moronene melalui ujaran kasar bernuansa rasis di media sosial. Tindakan tersebut dinilai melukai persatuan dan kesatuan bangsa. Pernyataan itu disampaikan Tokoh Pemuda Moronene sekaligus Ketua DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Sulawesi Tenggara, Mardin Fahrun, kepada awak media di Kota Kendari, Jumat (19/12/2025).

Mardin menyampaikan keprihatinannya atas perilaku pemilik akun tersebut yang dinilai tidak memahami makna persatuan dalam keberagaman bangsa Indonesia. Ia menegaskan, penghinaan terhadap kelompok etnis tertentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele karena berpotensi memicu konflik sosial.

“Saya prihatin dengan perilaku seorang oknum yang masih belum paham arti persatuan dan kesatuan bangsa. Para pendiri negeri ini bersusah payah menyatukan seluruh anak bangsa untuk memerdekakan Indonesia,” ujar Mardin.

Menurutnya, komentar bernada kasar yang dilontarkan akun TikTok “Tumpa Dalam” bukan hanya menyerang martabat suku Moronene, tetapi juga mencederai semangat kebangsaan yang dijunjung tinggi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mardin menilai tindakan tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran hukum, khususnya terkait ujaran kebencian dan rasisme. Karena itu, ia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas dengan memproses pemilik akun tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Jika masih ada yang bersikap rasis, menyebarkan ujaran kebencian, dan memecah belah persatuan, menurut saya harus diproses secara hukum. Termasuk pemilik akun tersebut, harus segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbuatan pemilik akun TikTok tersebut telah menyakiti perasaan masyarakat Moronene secara luas. Mardin menyebut hampir seluruh warga Moronene merasa tersinggung atas pernyataan yang beredar di media sosial itu.

“Saya rasa hampir semua orang Moronene pasti tersinggung,” kata Mardin yang juga dikenal sebagai aktivis muda Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, Mardin mengimbau agar masyarakat tetap menahan diri dan tidak terpancing emosi. Ia meminta seluruh pihak menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

“Lebih baik diserahkan kepada penegak hukum supaya pelaku mendapatkan sanksi dan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku, dan tidak berkembang menjadi sesuatu yang tidak baik,” ujarnya.

Mardin juga menegaskan akan mengambil langkah lanjutan jika dalam waktu dekat Polres Bombana belum menunjukkan tindakan konkret untuk mengamankan pelaku. Ia menyebut pihaknya siap melakukan konsolidasi besar bersama masyarakat adat Moronene di Sulawesi Tenggara.

“Jika dalam waktu dekat ini Kapolres Bombana tidak mengambil langkah konkret untuk segera mengamankan pelaku, kami akan melakukan konsolidasi akbar bersama keluarga besar masyarakat adat di Sulawesi Tenggara. Kami juga akan bersurat ke Mabes Polri untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Bombana,” pungkasnya. (IS)




Bendahara Setda Mubar Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar

Muna, sultranet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Rani Astuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B 1754/P.3.13/Fd.2/10/2025. Berdasarkan hasil penyidikan, Rani Astuti diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.216.020.600.

Modus yang digunakan antara lain dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah pengeluaran, seperti tagihan listrik, pembelian bahan bakar minyak, serta biaya perjalanan dinas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, membenarkan penetapan dan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan,” ujarnya. Rabu (22/10)

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Setda Muna Barat. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

La Ode Fariadin menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. “Kami akan kembangkan terus perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.

Kejari Muna menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.

Pewarta: Borju




PT Tonia Mitra Sejahtera Diduga Langgar Hutan Lindung di Pulau Kabaena, Warga dan Aktivis Mendesak Tindakan Tegas

Bombana, sultranet.com – Dugaan pelanggaran serius oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena kembali menjadi sorotan. Perusahaan pertambangan biji Nikel ini diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektar tanpa izin resmi berupa SK Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini berdasarkan analisis citra satelit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beberapa waktu lalu.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat sekitar. Mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga rusak parah, hutan gundul, dan ekosistem alami terganggu.

 “Hutan yang seharusnya dilindungi kini hilang, mata air warga rusak, ini sangat memprihatinkan,” kata Agusalim, aktivis lingkungan setempat. (26/8)

Selain isu pelanggaran kawasan hutan lindung, PT TMS juga diduga melakukan pemakaian Terminal Khusus (Tersus) secara ilegal. Tersus merupakan fasilitas pelabuhan yang penggunaannya hanya boleh oleh pemilik izin dan untuk kegiatan tertentu.

Namun, PT TMS tercatat melakukan 41 transaksi pengapalan yang tidak sesuai prosedur, diduga sebagai bentuk penggunaan Tersus secara ilegal dan pencurian sumber daya alam. Nilai transaksi tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski sudah banyak laporan dari warga dan aktivis lingkungan, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Warga merasa diabaikan dan kesal karena kerusakan lingkungan yang terjadi tidak mendapatkan perhatian serius.

“Kami sudah melapor berkali-kali, tapi tidak ada tindakan nyata,” ujar Ajen warga setempat.

BPK RI melalui citra satelit memastikan bukaan tambang ilegal terjadi di luar wilayah yang disetujui dan tanpa izin yang sah. Namun, kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai lamban dan lemah dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

“KLHK dan ESDM bagaikan singa tak bertaring,” kritik Agusalim.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa negara kalah melawan oligarki. Ketika perusahaan besar tetap beroperasi meski melanggar hukum dan aparat tidak bertindak, publik mulai mempertanyakan apakah ada intervensi kekuasaan atau modal yang melindungi pelaku.

“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal keadilan lingkungan dan integritas negara,” tegas Agusalim.

Jika suara rakyat terus diabaikan, kepercayaan pada penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih akan semakin menipis. Kasus PT TMS di Pulau Kabaena menjadi cermin penting bagi negara untuk menunjukkan komitmen melindungi lingkungan, hak masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan resmi dari PT. TMS. (IS)




Pemkab Bombana Sambut Kajari Baru, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar penyambutan dan ramah tamah untuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bombana yang baru, Andi Helmi Adam, S.H., M.H., menggantikan Agung Sugiharto, S.Kom., S.H., M.H. Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Bombana, Selasa malam, 29 Juli 2025.

Penyambutan ini menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian Kajari sebelumnya, sekaligus pengantar tugas bagi pejabat baru dalam menjalankan peran penegakan hukum di wilayah Bombana.

Kajari Andi Helmi Adam menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia juga memperkenalkan perjalanan kariernya yang panjang di institusi kejaksaan, mulai dari Kalimantan, Sulawesi Selatan, hingga terakhir di Sumatera.

“Saya datang ke Bombana dengan niat baik dan semangat pengabdian. Saya berharap dapat diterima dengan tangan terbuka, dan saya siap mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ucapnya.

Suami Rahmawati A. Helmi itu menegaskan bahwa peran kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengawasi dan mengawal program pembangunan, terutama proyek strategis daerah.

“Kami hadir bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan dan memberi rasa aman bagi para pelaksana,” tuturnya.

Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si. yang mewakili Bupati H. Burhanuddin karena sedang melaksanakan ibadah umrah, menyampaikan terima kasih atas dedikasi Kajari sebelumnya dan menyambut kehadiran Kajari baru dengan penuh optimisme.

“Selamat datang di Bombana, Pak Kajari. Kami siap bersinergi dan mendukung tugas-tugas kejaksaan demi kemajuan daerah ini. Bombana dikenal sebagai daerah yang aman dan masyarakatnya hidup rukun. Kami percaya, dengan kolaborasi yang baik, penegakan hukum dan pembangunan akan berjalan seiring,” ujar Ahmad Yani.

Ia juga menambahkan bahwa Kejari sebelumnya memiliki hubungan yang sangat baik dengan Pemkab Bombana dan hampir tidak pernah absen dalam kegiatan pemerintahan.

“Semoga semangat kebersamaan ini dapat diteruskan bahkan ditingkatkan oleh Pak Helmi Adam,” imbuhnya.

Ia berharap sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Bombana semakin kuat dalam menjaga stabilitas dan membangun daerah ke arah yang lebih baik.

Nampak hadir dalam acara tersebut Jajaran Forkopimda, Ketua dan anggota DPRD, Pj. Sekda, asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, camat, dan jajaran Kejaksaan Negeri Bombana, serta tamu undangan lainnya. (IS)




LPKP-Sultra Dukung Langkah Tegas Kapolres Bombana Berantas Tambang Ilegal

Kendari, sultranet.com – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-Sultra) menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolres Bombana dalam menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut. Pernyataan ini muncul menyusul polemik laporan sejumlah organisasi masyarakat ke Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi tambang ilegal. Sabtu (14/6/2025)

Ketua LPKP-Sultra, Laode Tuangge, menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana sebagai pihak yang membackup aktivitas tambang ilegal oleh dua perusahaan, PT PLN dan PT AAB, perlu diuji kebenarannya.

“Kalau memang benar, silakan buktikan dan sebutkan Kapolres yang dimaksud. Dalam rilis berita yang beredar, tidak ada satu pun nama Kapolres yang disebut secara jelas,” ujar Laode Tuangge saat dikonfirmasi.

Ia menilai bahwa laporan yang ditujukan ke Mabes Polri lebih sebagai ungkapan kekecewaan dari pihak-pihak yang terganggu oleh tindakan tegas aparat terhadap aktivitas tambang ilegal di Bombana. Bahkan, lanjutnya, ada kemungkinan bahwa pelaporan tersebut ditunggangi oleh kepentingan para pelaku tambang ilegal itu sendiri.

Menurutnya, tindakan Kapolres Bombana saat ini justru merupakan bentuk nyata dari komitmen untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan jangka panjang akibat aktivitas pertambangan ilegal yang tak terkendali.

“Langkah Kapolres Bombana ini selaras dengan komitmen Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menuntaskan kasus-kasus tambang ilegal maupun tindak pidana korupsi di wilayah ini. Kami mendukung penuh upaya tersebut,” tegas Laode.

LPKP-Sultra, kata Laode, juga menegaskan posisi lembaga mereka yang siap menjadi mitra kritis sekaligus pendukung aparat penegak hukum dalam mengawal penyelesaian persoalan pertambangan ilegal yang selama ini merusak ekosistem dan merugikan masyarakat secara luas.

Ia menambahkan, dukungan dari masyarakat sipil sangat penting agar aparat kepolisian tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh tekanan atau opini dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Yang pasti, kami di LPKP-Sultra akan terus mengawal dan memberikan dukungan terhadap aparat yang bekerja untuk kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tutup Laode Tuangge.