Satpol PP Bombana dan Disperindagkop Tertibkan Kios Tak Berizin di Pasar Sentral Boepinang

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) melakukan penertiban dan pengosongan salah satu kios di area Pasar Sentral Boepinang, Selasa (4/11/2025). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menertibkan aset daerah dan memastikan penggunaan fasilitas publik sesuai aturan.

Proses pengosongan berlangsung sejak pagi hingga siang hari, dengan dukungan personel gabungan dari Satpol PP, Polri, dan perangkat pemerintah kecamatan setempat. Langkah ini diambil setelah serangkaian surat peringatan dan sosialisasi disampaikan kepada pengguna kios yang tidak memiliki izin sah untuk menempati fasilitas tersebut.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Bombana, Supriadi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut dari langkah-langkah administratif yang telah diambil sebelumnya oleh Disperindagkop.
“Kios ini berada di dalam kawasan Pasar Sentral Boepinang dan digunakan tanpa izin yang sah. Dinas terkait sudah memberikan tenggat waktu cukup panjang untuk pengosongan mandiri, namun pengguna masih bertahan,” ujar Supriadi di lokasi.

Ia menegaskan, meskipun sempat terjadi situasi kurang kondusif akibat keberatan dari pengguna kios, penertiban tetap berjalan tertib dan humanis berkat pendekatan persuasif dari petugas di lapangan.
“Alhamdulillah, semua berjalan baik. Kami berupaya mengedepankan komunikasi agar prosesnya tidak menimbulkan gesekan,” tambahnya.

Penertiban diakhiri dengan pemasangan segel dan police line oleh pihak Disperindagkop Kabupaten Bombana, disaksikan oleh aparat keamanan serta perwakilan pemerintah kecamatan. Dengan penyegelan ini, kios dinyatakan tidak lagi dapat digunakan sampai ada keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait pengelolaan aset pasar tersebut.

Selain itu, Dinas Perindagkop juga memasang baliho pemberitahuan tentang rencana relokasi pedagang Pasar Sore Boepinang Barat ke Pasar Sentral Boepinang. Langkah ini menjadi bagian dari penataan dan optimalisasi pasar yang lebih terorganisir serta mendorong aktivitas perdagangan yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan pasar yang lebih tertata, adil, dan berfungsi sesuai peruntukannya. Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keteraturan, menegakkan aturan, dan memastikan setiap penggunaan aset publik dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.

Satpol PP Bombana bersama Disperindagkop menertibkan kios tak berizin di Pasar Sentral Boepinang. Proses pengosongan berjalan kondusif meski sempat ada penolakan, dan kini kios tersebut resmi disegel. Pemerintah juga menyiapkan relokasi bagi pedagang agar aktivitas pasar tetap tertib dan nyaman.




Pasar Ilegal Sore di Lauru Ditertibkan Tim Terpadu

Bombana, Sultranet.com – Aktivitas pasar ilegal sore yang selama ini meresahkan warga di Jalan Pattimura, Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, resmi ditertibkan oleh tim terpadu pada Jumat (14/03/2025) sore. Operasi ini melibatkan berbagai unsur pemerintah daerah Kabupaten Bombana, mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perindagkop, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PTSP, hingga aparat TNI-Polri, serta pihak Kecamatan Rumbia Tengah dan Kelurahan Lauru.

Penertiban ini menyasar pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, mendirikan lapak tanpa izin, serta memarkir kendaraan secara sembarangan yang menyebabkan kemacetan. Jalan Pattimura yang selama ini menjadi titik sentral aktivitas perdagangan liar, kini mulai dibersihkan dan ditata kembali untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai fasilitas umum.

“Masih banyak pedagang yang nekat berjualan di atas trotoar dan badan jalan. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” ujar La Ode Sahidun, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Bombana, saat ditemui di lokasi.

Menurut La Ode Sahidun, penertiban ini bukan langkah mendadak. Pemerintah daerah bersama tim terpadu sebelumnya telah melakukan sosialisasi, menyampaikan himbauan, serta memberikan peringatan kepada para pedagang agar berpindah ke zona resmi.

“Kami arahkan para pedagang ke pasar Tadoha Mapaccing di Desa Tapuahi. Di sana sudah tersedia fasilitas yang layak dan aman untuk berjualan. Kalau masih membandel, sanksi tegas akan diberlakukan,” tegasnya.

Pasar Tadoha Mapaccing yang menjadi lokasi relokasi, menurut pemerintah, dirancang untuk menampung seluruh aktivitas niaga warga dengan lebih tertib. Pemerintah daerah berharap pendekatan persuasif dan edukatif yang telah dilakukan sebelumnya bisa mendorong kepatuhan para pedagang.

Kepala Dinas Perindagkop Bombana, Azis Fair, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembenahan kawasan pasar agar bisa memberikan kenyamanan bagi pedagang dan pembeli.

“Kami berharap para pedagang bisa memanfaatkan fasilitas resmi yang telah disiapkan. Pasar Tadoha Mapaccing ini dibangun untuk mendukung ekonomi warga, bukan untuk dikosongkan,” kata Azis.

Penertiban pasar ilegal sore di Kelurahan Lauru ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan meningkatkan kualitas tata kota. Keberadaan pasar liar yang tak tertata, selain menyalahi aturan, juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan dan menurunkan nilai estetika lingkungan kota.

Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan dilakukan secara berkala, dengan pendekatan yang tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Aparat di lapangan juga dibekali dengan pendekatan komunikasi yang humanis untuk meminimalkan gesekan dan membangun kesadaran masyarakat.

Lurah Lauru, Ilyas, yang turut hadir dalam kegiatan ini, mengapresiasi keterlibatan semua unsur dalam penertiban tersebut. Ia berharap warga bisa memahami bahwa langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.

“Ini untuk kebaikan kita bersama. Ketika lingkungan bersih, tertata dan tidak semrawut, semua orang akan merasakan manfaatnya,” ujar Ilyas.

Camat Rumbia Tengah, Rahmat Saleh, menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat merupakan kunci utama suksesnya penataan ruang publik.

“Kami akan terus mendampingi warga, khususnya para pedagang, agar bisa beraktivitas ekonomi tanpa mengganggu ketertiban umum. Pemerintah bukan melarang orang mencari nafkah, tapi menata agar semua tertib dan nyaman,” ucap Rahmat.

Dengan penertiban ini, pemerintah daerah berharap tidak ada lagi pasar ilegal baru yang muncul di titik-titik lain. Penataan ruang publik dan zona niaga yang tertib dinilai sangat penting demi terciptanya kota yang ramah bagi semua.