Gubernur Sultra Resmi Buka Sosialisasi Perpres Pengadaan Barang/Jasa

Kendari, sultranet.com – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Acara yang digelar di Hotel Claro Kendari ini dirangkaikan dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) untuk seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien. Ia menekankan bahwa pengadaan bukan hanya sekadar transaksi pembelian barang atau jasa, melainkan proses panjang yang meliputi identifikasi kebutuhan, perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan. “Pengadaan bukan hanya soal membeli barang atau jasa. Ini adalah proses strategis yang harus dirancang dengan penuh tanggung jawab sejak awal,” tegas Andi Sumangerukka. Ia juga menambahkan bahwa prinsip “value for money” harus menjadi pedoman utama dalam setiap proses pengadaan, yaitu bagaimana keseimbangan antara biaya, kualitas, dan manfaat benar-benar diperhitungkan demi hasil yang optimal.

Penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi untuk PDH dan ATK menjadi bagian dari strategi efisiensi yang diadopsi oleh Pemprov Sultra. Dalam skema ini, seluruh satuan kerja akan mengakses produk melalui sistem satu produk satu harga yang ditayangkan di Katalog Elektronik Provinsi Sultra hingga 31 Desember 2026. Menurut Gubernur, ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem pengadaan yang transparan dan efisien, sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi. Salah satu fitur yang menjadi sorotan adalah integrasi pembayaran Katalog Versi 6 melalui Bank Sultra, di mana penyedia jasa dibebaskan dari biaya transaksi. “Ini bukan hanya efisien, tapi juga adil dan ramah bagi penyedia lokal,” ujarnya.

Gubernur juga mengingatkan pentingnya integritas sebagai landasan dalam setiap proses pengadaan. Ia menegaskan bahwa zona integritas tidak cukup hanya menjadi label di kantor atau bangunan, tetapi harus benar-benar hidup dalam pribadi setiap pelaksana pengadaan. “Kalau orangnya berintegritas, maka di mana pun dia bekerja, di situlah zona integritas berada,” kata Gubernur dengan tegas. Ia juga memperingatkan bahwa kesalahan dalam pengadaan sering kali terjadi sejak awal karena lemahnya komitmen. “Kalau rotan sudah jadi kursi, tidak bisa lagi dikembalikan ke bentuk semula. Maka jangan salah sejak awal,” tambahnya sebagai perumpamaan pentingnya memulai proses dengan benar.

Di hadapan para peserta yang terdiri dari kepala OPD, kepala unit pengadaan, penyedia jasa, dan jajaran Forkopimda, Gubernur mengajak seluruh pihak untuk menjadikan regulasi bukan sebagai beban, melainkan pedoman kerja. “Jangan pernah menganggap aturan sebagai penghambat. Justru aturan hadir untuk menjamin setiap proses pengadaan berjalan sesuai hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Ketua DPRD Sultra, Direktur Kebijakan Pengadaan LKPP RI, para Sekda serta kepala UKPBJ kabupaten/kota se-Sultra. Melalui kehadiran para pemangku kepentingan ini, Pemerintah Provinsi Sultra berharap dapat menciptakan sistem pengadaan yang lebih baik, modern, dan akuntabel, serta mampu menciptakan nilai tambah bagi pembangunan daerah secara menyeluruh.

Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi dengan serius agar memahami secara menyeluruh isi Perpres yang baru dan mampu menerapkannya di unit kerja masing-masing. “Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara resmi saya buka. Mari kita bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menghadirkan pengadaan yang berintegritas, sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkualitas, bermartabat, dan berkeadilan,” tutupnya dengan penuh semangat.




Gubernur Sultra Buka Sosialisasi Perpres 46/2025 dan Teken Kontrak Payung Konsolidasi

Kendari, sultranet.com — Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang digelar di Hotel Claro Kendari, Kamis (26/6/2025). Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Pakaian Dinas Harian (PDH) dan Alat Tulis Kantor (ATK) lingkup Pemprov Sultra.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar soal transaksi pembelian, tetapi sebuah proses menyeluruh yang dimulai dari perencanaan hingga serah terima hasil. “Pengadaan bukan hanya soal membeli barang atau jasa. Ia merupakan proses panjang mulai dari identifikasi kebutuhan, perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Ia menegaskan, pengadaan yang efektif bukan hanya berorientasi pada harga termurah, namun harus mempertimbangkan prinsip value for money. “Kita bicara soal keseimbangan antara biaya, kualitas, dan manfaat. Jadi tidak bisa hanya berpatokan pada siapa yang paling murah,” tegasnya.

Kegiatan ini diawali dengan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi untuk PDH dan ATK yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Dalam kontrak tersebut, setiap produk akan memiliki satu harga satu produk yang tercantum di Katalog Elektronik Provinsi Sultra, sebagai upaya mendorong efisiensi sekaligus transparansi dalam pengadaan.

Tak hanya itu, Pemprov Sultra juga meluncurkan interkoneksi pembayaran Katalog Versi 6 melalui Bank Sultra. Gubernur menjelaskan, skema pembayaran ini tidak membebani penyedia jasa dengan biaya transaksi. “0 rupiah. Ini bentuk dukungan pemerintah terhadap penyedia lokal. Kita ingin ciptakan ekosistem pengadaan yang adil dan ramah,” ucapnya.

Dalam arahannya, Gubernur Sumangerukka juga mengingatkan bahwa regulasi bukanlah hambatan, melainkan pedoman yang harus dipatuhi. “Jangan melihat aturan sebagai penghalang. Justru aturan hadir untuk memastikan proses berjalan sesuai hukum,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, zona integritas tidak cukup ditentukan oleh gedung atau institusi, tetapi dimulai dari sikap pribadi. “Kalau orangnya berintegritas, maka di mana pun dia berada akan menjadi zona integritas. Ini bukan sekadar label di dinding kantor,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur mengingatkan bahwa perbaikan dalam sistem pengadaan harus dimulai sejak awal, bukan ketika kesalahan telah terjadi. “Kalau rotan sudah jadi kursi, tidak bisa dikembalikan ke bentuk asal. Maka jangan biarkan kesalahan dimulai sejak perencanaan,” tuturnya dengan perumpamaan yang mudah dipahami.

Menutup sambutannya, Gubernur mengajak seluruh peserta dari berbagai unit kerja pemerintah se-Sultra untuk mengikuti sosialisasi ini secara serius. Ia berharap, pemahaman mendalam terhadap perubahan regulasi ini bisa memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang transparan, efisien, dan berintegritas. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 secara resmi saya nyatakan dibuka,” ucapnya menandai dimulainya kegiatan secara resmi.

Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Ketua DPRD Sultra, unsur Forkopimda, para kepala OPD Pemprov Sultra, Direktur Kebijakan Pengadaan LKPP, serta para Kepala UKPBJ dari kabupaten dan kota se-Sultra. Turut hadir pula para penyedia jasa dan mitra kerja yang akan mendukung pelaksanaan pengadaan berbasis katalog elektronik di daerah.

Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam menyelaraskan pemahaman serta praktik pengadaan yang lebih modern dan akuntabel di lingkup pemerintahan daerah, sejalan dengan upaya mewujudkan Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.