LBHR dan Yudi Utama Arsyad Temui Bupati Bombana, Dorong Percepatan Pendirian Pengadilan Negeri

Bombana, sultranet.com — Upaya mempercepat hadirnya lembaga peradilan di Kabupaten Bombana kembali menguat. Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBHR) Sulawesi Tenggara bersama anggota DPRD Bombana, Yudi Utama Arsyad, menemui Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si  di Rujab Bupati untuk mendorong percepatan pendirian Pengadilan Negeri di wilayah tersebut, Senin (20/4/2026).

Pertemuan tersebut membahas urgensi kehadiran Pengadilan Negeri sebagai bagian dari pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat. Direktur LBHR Sultra, Muhammad Basri Tahir, SH, menegaskan bahwa kebutuhan tersebut sudah sangat mendesak, mengingat Kabupaten Bombana telah berdiri sejak tahun 2003 namun hingga kini belum memiliki pengadilan sendiri.

“Bombana ini sudah mekar sejak 2003, tetapi sampai hari ini belum memiliki Pengadilan Negeri. Sementara daerah lain yang dimekarkan pada periode yang sama sudah lebih dulu memilikinya,” kata Basri.

Ia menjelaskan, secara administratif maupun kesiapan fisik, rencana pendirian Pengadilan Negeri Bombana sebenarnya telah lama rampung. Lahan untuk pembangunan gedung telah tersedia, sementara seluruh dokumen persyaratan disebut sudah lengkap dan berada di Kementerian Sekretariat Negara.

“Kami sudah bertemu dengan sekretariat Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Februari 2025. Informasi yang kami terima, semua kelengkapan berkas sudah lama selesai dan sudah ada di Kementerian Sekretariat Negara. Tinggal menunggu Keputusan Presiden untuk bisa dieksekusi,” ujarnya.

Basri menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses pembentukan Pengadilan Negeri Bombana kini hanya bergantung pada percepatan keputusan di tingkat pusat. Ia berharap pemerintah pusat segera memberikan perhatian agar kebutuhan dasar masyarakat dalam mengakses keadilan dapat terpenuhi.

Sementara itu, Yudi Utama Arsyad yang juga Ketua DPC Partai Bulan Bintang Bombana menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat belum adanya Pengadilan Negeri di daerah tersebut. Selama ini, warga Bombana yang berperkara harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Kabupaten Buton.

“Selama ini masyarakat harus menyeberang ke Baubau, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Buton untuk mengikuti sidang di PN Pasarwajo. Ini membutuhkan energi, waktu, dan biaya yang tidak sedikit,” kata Yudi.

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak hanya membebani masyarakat, tetapi juga menyulitkan aparat penegak hukum yang harus menjalankan proses peradilan di luar wilayah. Karena itu, ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.

“Kami berharap ini segera menjadi atensi bersama. Kehadiran Pengadilan Negeri di Bombana akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si menyatakan komitmennya untuk mengawal langsung proses percepatan pembentukan Pengadilan Negeri Bombana. Ia mengaku prihatin dengan kondisi yang dihadapi masyarakat selama ini.

“Saya prihatin masyarakat harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mencari keadilan. Ini tentu tidak ideal,” kata Burhanuddin.

Ia menegaskan akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara guna mendorong percepatan penerbitan Keputusan Presiden terkait pembentukan Pengadilan Negeri Bombana.

“Kami siap mengawal ini. Kami akan berkoordinasi langsung dengan Mensesneg agar pembentukan Pengadilan Negeri Bombana bisa menjadi prioritas dan segera direalisasikan,” tegasnya.