Pemkab Bombana dan PN Pasar Wajo Teken Kesepakatan Layanan Kependudukan

Bombana, sultranet.com. – Pemerintah Kabupaten Bombana melaksanakan rapat koordinasi sekaligus penandatanganan nota kesepakatan dengan Pengadilan Negeri Pasar Wajo untuk memperkuat sinergi pelayanan persidangan di bidang kependudukan bagi masyarakat. Kerja sama ini bertujuan menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi warga, yang digelar di Ruang Rapat Measa Laro Kantor Bupati Bombana, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., Wakil Bupati Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran pihak Pengadilan Negeri Pasar Wajo menjadi bagian penting dalam membangun kolaborasi lintas institusi demi peningkatan pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Bupati Bombana Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas komitmen Pengadilan Negeri Pasar Wajo yang hadir langsung di Bombana meskipun harus menempuh perjalanan cukup panjang.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo bersama rombongan di Kabupaten Bombana. Perjalanan ke daerah kami tidak mudah, baik melalui jalur laut maupun darat, namun ini menunjukkan keseriusan dalam membangun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap kerja sama tersebut mampu memberikan manfaat nyata, terutama dalam mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.

“Harapan kami, sinergi ini dapat memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Bombana,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo, Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini difokuskan pada peningkatan akses pelayanan hukum, khususnya dalam perkara kependudukan seperti perubahan nama, perbaikan akta kelahiran, dan permohonan lainnya.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkahnya adalah menghadirkan sidang keliling, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pasar Wajo,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan pendaftaran perkara secara daring untuk mempermudah proses administrasi. Selain itu, ke depan akan dikembangkan sistem persidangan melalui telekonferensi untuk perkara sederhana.

“Dengan sistem ini, pemohon dan saksi dapat berada di Bombana, sementara persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sangat penting agar setiap hasil penetapan pengadilan dapat segera ditindaklanjuti menjadi dokumen resmi tanpa proses yang berulang.

Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bombana dan Pengadilan Negeri Pasar Wajo sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kependudukan.

Melalui kerja sama ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bombana dapat merasakan kemudahan akses layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan efisien, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.




Pemkab Bombana dan PN Pasar Wajo Teken Kesepakatan Pelayanan Persidangan Kependudukan

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Pasar Wajo untuk memperkuat pelayanan persidangan di bidang administrasi kependudukan bagi masyarakat. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang diharapkan dapat memperluas akses layanan hukum serta mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai perkara kependudukan, seperti perubahan nama dan perbaikan akta kelahiran, di Ruang Rapat Measa Laro Kantor Bupati Bombana, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Bombana Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pengadilan Negeri Pasar Wajo yang telah datang langsung ke Kabupaten Bombana untuk menjalin kerja sama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bapak Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo bersama rombongan di Kabupaten Bombana. Perjalanan ke daerah kami tidak mudah, baik melalui jalur laut maupun jalur darat yang harus melewati Konawe Selatan sebelum tiba di Rumbia. Ini tentu merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam membangun sinergi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan merupakan langkah strategis untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan memiliki kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harapan kami, sinergi ini benar-benar memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan, serta menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat Bombana,” katanya.

Bupati menilai kerja sama tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan yang sering membutuhkan penetapan dari pengadilan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Pasar Wajo Ivan Budi Hartanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini bertujuan untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Bombana.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuknya adalah sidang keliling, di mana majelis hakim yang datang langsung ke daerah sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pasar Wajo,” jelas Ivan.

Ia mengatakan langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya dan waktu masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengikuti proses persidangan.

Selain itu, Pengadilan Negeri Pasar Wajo juga telah menyediakan layanan pendaftaran perkara secara daring untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan perkara.

“Ke depan, kami juga merencanakan pengembangan sidang melalui telekonferensi untuk perkara tertentu yang bersifat sederhana. Dengan begitu, pemohon dan saksi dapat berada di Bombana, sementara persidangan tetap berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Ivan menambahkan bahwa sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi bagian penting dari kerja sama tersebut agar setiap penetapan pengadilan dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk dokumen administrasi kependudukan.

Menurutnya, koordinasi yang baik antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah akan membantu masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat tanpa harus melalui prosedur yang berulang.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bombana dan Pengadilan Negeri Pasar Wajo. Kesepakatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi pelayanan hukum di bidang kependudukan sekaligus menghadirkan layanan peradilan yang lebih dekat, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat Bombana.