Terduga Pesta Narkoba di Bombana Diciduk TNI, Dipulangkan Polisi

Bombana, sultranet.com – Kodim 1431/Bombana berhasil menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/3/2025). Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Dua orang yang ditangkap adalah Ja (32), seorang petani asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, dan RH (24), seorang wiraswasta asal Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur. Penggerebekan dilakukan setelah tim intelijen Kodim 1431/Bombana menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah seorang bandar narkoba berinisial T. Setelah pengintaian, tim TNI melakukan penggerebekan, tetapi tiga orang, termasuk T, berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang ditemukan dalam operasi ini antara lain 15 sachet sabu-sabu seberat 14,97 gram, satu alat timbang digital, dua bal plastik klip, dua sendok pipet, satu korek gas, serta empat unit ponsel. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pada Senin (17/3/2025), Kodim 1431/Bombana menyerahkan kedua terduga pelaku ke Polres Bombana untuk diproses lebih lanjut. Namun, keesokan harinya, Selasa (18/3/2025), pihak kepolisian mengembalikan mereka dengan alasan tidak ditemukan bukti kuat yang mengaitkan keduanya dengan barang bukti narkoba yang disita di lokasi penggerebekan.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima dan memeriksa dua orang yang diamankan oleh TNI tanpa melakukan upaya paksa penangkapan. “Kami tidak pernah melepaskan terduga pelaku karena sejak awal mereka bukan hasil penangkapan kami. Setelah diperiksa, kami tidak menemukan keterlibatan mereka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Muh. Arman menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, kedua orang tersebut hanya berada di tempat kejadian perkara tanpa ada bukti keterlibatan langsung dengan narkoba yang diamankan. “Karena tidak cukup bukti, kami memulangkan mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi, S.I.P., mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Polres Bombana dalam menangani kasus ini. “Kami memahami bahwa kepolisian memiliki prosedur dan aturan sendiri dalam menentukan status hukum seseorang. Namun, sebagai bagian dari aparat negara, TNI tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bombana,” tegasnya.

Letkol Inf Andi Irfandi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya sejalan dengan perintah Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI untuk membantu penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. “TNI diperintahkan untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menekan angka peredaran narkoba, terutama di Bombana yang angka kasusnya cukup tinggi,” katanya.

Dilansir dari Kompas.com (18/3), DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejumlah perubahan disepakati, di antaranya mencoret usulan mengenai peran TNI Kementerian Kelautan dan Perikanan serta bantuan penanganan penyalahgunaan narkotika. Kedua usulan peran baru ini menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai tidak berhubungan dengan tugas dan fungsi TNI.

Pencoretan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja RUU Perubahan atas UU TNI Komisi I DPR (Panja RUU TNI) dan pemerintah dalam rapat, Senin (17/3/2025) malam. ”Awalnya dalam RUU TNI, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya tinggal dua usulan,” kata anggota Panja RUU TNI Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, Selasa (18/3/2025).

Tiga tugas baru itu mulanya diusulkan ditambahkan dalam Pasal 7 yang mengatur mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Ketiga usulan itu adalah TNI memiliki tugas membantu dan menanggulangi ancaman siber, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, dan TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

”Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata Hasanuddin.

Dengan demikian, tugas TNI dalam OMSP yang pada UU No 34/2004 diatur sebanyak 14 urusan, hingga Selasa ini, disepakati menjadi 16 urusan.

Bukan hanya itu, Pasal 47 yang mengatur mengenai kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif juga diputuskan berubah dari kesepakatan semula saat rapat konsinyering akhir pekan lalu. Sebelumnya, Panja RUU TNI DPR dan pemerintah sepakat menambah enam kementerian/lembaga baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Penambahan itu membuat prajurit TNI dapat ditempatkan di 16 kementerian/lembaga.

Namun, kata Hasanuddin, rapat panja terakhir memutuskan untuk menghapus usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI. ”Jadi, yang sebelumnya diusulkan total 16 kementerian/lembaga, terakhir saat ini hanya menjadi 15. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya.




Bombana Darurat Narkoba, Polisi Kembali Tangkap Pengedar

Bombana, sultranet.com | Polisi kembali mengamankan seorang pengedar narkoba di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Sansar alias Anca bin Rahman (Alm), warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan mengenai aktivitas seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Tomampu. Setelah melakukan pengintaian, tim kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika yang siap diedarkan,” ujar AKP Muh. Arman.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet sabu ukuran sedang dan dua sachet ukuran kecil yang terbungkus dalam tisu di dalam dompet coklat milik tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu (bong), dua sendok sabu, uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu ponsel merek Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok.

Berdasarkan hasil interogasi, Sansar mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Muhammad Fahrul dengan sistem tempel. Ia juga mengaku telah beberapa kali menjual sabu kepada pelanggannya di sekitar wilayah Poleang.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bombana beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama yang memasok narkotika ke tersangka.

“Kami akan terus mengejar jaringan pemasok narkoba ini agar peredarannya bisa diberantas sampai ke akarnya,” tegas AKP Muh. Arman.

Dalam kesempatan ini, AKP Muh. Arman juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dari catatan redaksi media ini, sepanjang tahun 2025 Polres Bombana telah menangkap puluhan orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Bombana, terakhir kemarin (16/3/2025) Aparat TNI juga turut menangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba.




Aparat TNI Turun Tangan Berantas Narkoba, Tangkap Sejumlah Orang di Bombana

Bombana, sultranet.com – Kodim 1431/Bombana turun tangan dalam upaya pemberantasan narkoba dengan menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/3/2025). Dalam operasi tersebut, dua orang pengguna narkoba berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara tiga pelaku lainnya, termasuk seorang bandar narkoba, berhasil melarikan diri.

Penggerebekan ini dipimpin oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, setelah tim Intelijen Kodim menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (15/3) pukul 08.05 WITA. Berdasarkan informasi tersebut, tim Waskita Mahawira langsung melakukan pengintaian di rumah seorang bandar narkoba berinisial T di Desa Teppoe. Setelah memastikan kebenaran laporan, tim melakukan penggerebekan pada Minggu pagi dan menemukan sejumlah barang bukti di lokasi.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Ja (32), seorang petani asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, serta RH (24), seorang wiraswasta asal Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur. Keduanya berada di lokasi saat penggerebekan berlangsung dan diduga tengah mengonsumsi narkoba.

Dalam operasi ini, petugas menyita 15 sachet sabu-sabu dengan berat total 14,97 gram, satu alat timbang digital, dua bal plastik klip, dua sendok pipet, satu korek gas, serta empat unit ponsel dari berbagai merek. Selain itu, ditemukan uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Komandan Kodim (Dandim) 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi, S.I.P., menegaskan bahwa TNI berkomitmen untuk membantu pemberantasan narkoba di wilayah Bombana demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.

“Kami akan terus bersinergi dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Tidak ada ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, Letkol Andi Irfandi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memburu bandar narkoba yang berhasil melarikan diri.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para pelaku yang berhasil kabur akan terus kami kejar hingga tertangkap, karena ini sesuai dengan Asta Cita ke-7 Presiden RI untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, judi, dan penyelundupan,” tegasnya.

Upaya pemberantasan narkoba menjadi prioritas aparat keamanan, mengingat dampaknya yang merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. TNI dan Polri terus meningkatkan sinergi dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui operasi gabungan dan patroli intensif di wilayah-wilayah rawan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Bombana untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Aparat juga terus mengumpulkan informasi guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.