Satpol PP Bombana Tertibkan PKL di Pasar Tumpah, Empat Titik Berjualan Ditertibkan

Bombana, sultranet.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan dan bahu jalan kawasan Pasar Tumpah Ilegal Pagi. Operasi yang berlangsung selama dua jam tersebut bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan pasar sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan, Kamis (13/8/2026).

Penertiban dimulai pukul 05.30 hingga 07.30 WITA dengan menyasar pedagang yang menjajakan ikan, sayuran, dan berbagai kebutuhan lainnya di area yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas kendaraan maupun pejalan kaki. Dalam operasi tersebut, petugas menertibkan aktivitas perdagangan di empat titik lokasi dan mengamankan sementara sejumlah barang yang digunakan untuk berjualan.

Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor 000.1.10/3464/Satpol PP serta mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pemanfaatan ruang publik berlangsung sesuai ketentuan.

Kepala Seksi Bimbingan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Satpol PP Kabupaten Bombana, La Ode Sahidun, S.Si., mengatakan bahwa penggunaan badan dan bahu jalan untuk berjualan dapat mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat. Selain mempersempit ruang gerak kendaraan, kondisi tersebut juga berpotensi membahayakan pejalan kaki yang melintas di kawasan pasar.

“Aktivitas berjualan di bahu jalan dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan karena mengambil ruang yang seharusnya digunakan untuk lalu lintas maupun pejalan kaki,” ujarnya.

Menurut Sahidun, kawasan pasar membutuhkan pengaturan agar kegiatan perdagangan dapat berlangsung tanpa mengabaikan hak pengguna jalan lainnya. Pedagang tetap dapat menjalankan usaha, tetapi lokasi berjualan perlu disesuaikan dengan peruntukan ruang dan aturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak dan perlengkapan yang digunakan untuk aktivitas perdagangan di empat titik lokasi. Barang-barang yang diamankan sementara dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kabupaten Bombana untuk didata dan ditangani sesuai ketentuan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Penertiban juga menjadi upaya mengembalikan fungsi badan dan bahu jalan agar tidak digunakan untuk aktivitas yang berpotensi menghambat arus lalu lintas maupun pergerakan pejalan kaki.

Meski demikian, pelaksanaan operasi sempat diwarnai perbedaan pendapat antara petugas dengan sejumlah pedagang dan masyarakat yang berada di lokasi. Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai tujuan penertiban serta aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Pendekatan persuasif dilakukan untuk meredakan perbedaan pendapat dan menjaga situasi tetap terkendali. Setelah petugas memberikan penjelasan dan pembinaan, kondisi di lokasi kembali kondusif sehingga kegiatan penertiban dapat dilaksanakan tanpa berlanjut menjadi gangguan yang lebih besar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bombana, H. Pajawa Tarika, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi personel yang menjalankan tugas di lapangan. Ia menegaskan bahwa kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bombana.

“Saya mengapresiasi kinerja anggota di lapangan. Ke depan, penertiban harus tetap dilakukan secara humanis, persuasif, namun tegas. Kami mengimbau para pedagang untuk memanfaatkan tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah. Bahu jalan bukan tempat berjualan karena menyangkut keselamatan pengguna jalan, ketertiban dan keindahan kota,” tegas Pajawa.

Ia menjelaskan, penertiban tidak dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah justru menginginkan aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi dilakukan di tempat yang sesuai dengan peruntukannya sehingga kepentingan pedagang, pembeli, dan pengguna jalan dapat terakomodasi.

Menurut Pajawa, keteraturan kawasan perdagangan menjadi tanggung jawab bersama. Pasar yang tertib dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat, sementara akses jalan yang tidak terhalang dapat mendukung kelancaran aktivitas warga sejak pagi hari.

Karena itu, Satpol PP mengimbau para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan menggunakan lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat mengurangi penggunaan ruang publik secara tidak semestinya sekaligus mencegah munculnya persoalan serupa di kemudian hari.

Pajawa juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama antara aparat dan pelaku usaha. Penegakan aturan, menurutnya, perlu berjalan seiring dengan komunikasi yang baik agar masyarakat memahami alasan di balik penertiban serta dampaknya terhadap kepentingan umum.

“Satpol PP tidak anti pedagang. Kami ingin aktivitas perdagangan tetap berjalan, tetapi dilaksanakan pada tempat yang sesuai dengan ketentuan. Mari bersama-sama kita wujudkan Bombana yang tertib, aman dan nyaman untuk semua,” tutupnya.

Penertiban di kawasan Pasar Tumpah Ilegal Pagi tersebut menegaskan upaya Satpol PP Kabupaten Bombana dalam menjaga fungsi ruang publik melalui penegakan peraturan daerah. Di sisi lain, keberhasilan menjaga ketertiban pasar juga membutuhkan partisipasi para pedagang dan masyarakat dalam mematuhi aturan serta menjaga lingkungan perdagangan.

Dengan penataan yang tertib dan koordinasi yang baik, kawasan pasar diharapkan dapat menjadi tempat kegiatan ekonomi yang aman dan nyaman tanpa mengganggu akses jalan. Satpol PP pun menegaskan pentingnya pelaksanaan penertiban secara berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, profesional, dan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.