51 Desa di Konkep Sudah Terima ADD, 38 Desa lainya Tertunda Masalah Administrasi

Konkep, Sultranet.com– Proses penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berjalan bertahap. Dari total keseluruhan 89 desa yang ada di wilayah ini, hingga saat ini sebanyak 51 desa telah resmi menerima pencairan anggaran, sementara 38 desa lainnya masih menunggu karena terkendala kelengkapan dokumen administrasi.

Total pagu anggaran ADD Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2026 Rp 28,246,145,400 sedangkan yang telah direalisasikan pada 51 desa Rp 8,094,613,500. Dengan periode enam bulan meliputi Januari hingga Juni 2026.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Mahmud, menjelaskan bahwa kendala utama yang menghambat pencairan pada 38 desa tersebut adalah belum terpenuhinya persyaratan wajib, diantaranya berupa Surat Keputusan (SK) Perangkat Desa Tahun 2025 dan Tahun 2026, serta belum terverifikasinya Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025.

“Berkas ini menjadi syarat mutlak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, guna menjamin keabsahan pihak yang bertanggung jawab mengelola keuangan serta kepatuhan kewajiban perpajakan desa,” ujar Mahmud, Senin (10/8/2026)

Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya saat ini terus melakukan percepatan pemeriksaan berkas agar kendala administrasi tersebut segera teratasi.

Menurutnya, Pembayaran ADD menjadi bagian komitmen Pemkab Konkep dalam memenuhi kewajiban kepada pemerintah Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Untuk desa yang belum cair Mahmud mengimbau untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga penyaluran ADD dapat segera direalisasikan.

Ia pun berharap dana ADD Konkep dapat menunjang operasional pemerintahan Desa pembayaran hak aparatur desa serta pelaksanaan berbagai program pelayanan dan Pembangunan.

Update realisasi ADD Konkep tahun 2026 Tahap I yang sudah cair :
1. Desa Watuondo
2. ⁠Desa Sainoa Indah
3. ⁠Desa Dompo-Dompo Jaya
4. ⁠Desa Langara Tanjung Batu
5. ⁠Desa Bangun Mekar
6. ⁠Desa Munse Indah
7. ⁠Desa Langkowala
8. ⁠Desa Laywo Jaya
9. ⁠Desa Wawobili
10. ⁠Desa Sukarela Jaya
11. ⁠Desa Wawobeau
12. ⁠Desa Mata Buranga
13. ⁠Desa Mawa
14. ⁠Desa Lapulu
15. ⁠Desa Roko-Roko
16. ⁠Desa Tangkombuno
17. ⁠Desa Langara Bajo
18. ⁠Desa Tombaone Utama
19. ⁠Desa Patande
20. ⁠Desa Lamongupa
21. ⁠Desa Butuea
22. ⁠Desa Morobea
23. ⁠Desa Puuwatu
24. ⁠Desa Mosolo
25. ⁠Desa Mata Dimba
26. ⁠Desa Puurau (Wawonii Timur Laut)
27. ⁠Desa Wakadawu
28. ⁠Desa Dongkalaea
29. ⁠Desa Lantula
30. ⁠Desa Lembono
31. ⁠Desa Tumbu-Tumbu Jaya
32. ⁠Desa Labeau
33. ⁠Desa Tumburano
34. ⁠Desa Wunse Jaya
35. ⁠Desa Dimba
36. ⁠Desa Wawoone
37. ⁠Desa Batumea
38. ⁠Desa Baku Baku
39. ⁠Desa Wungkolo
40. ⁠Desa Sinaulu Jaya
41. ⁠Desa Langara Indah
42. ⁠Desa Wawo Indah
43. ⁠Desa Pesue
44. ⁠Desa Noko
45. ⁠Desa Bobolio
46. Desa Rawa Indah
47. ⁠Desa Nanga
48. ⁠Desa Waworope
49. DESA Tekonea
50. DESA Puurau (Wawonii Tengah)
51. DESA Saburano

Persyaratan Pencairan ADD Kabupaten Konawe Kepulauan Periode Januari-Juni 2026 Sebagai berikut :
1. APBDes TA2026
2. LPJ Penggunaan ADD TA2025
3. Laporan Hasil Review Inspektorat atas penggunaan ADD TA 2025
4. Rekomendasi DPMD
5. SK. Perangkat Desa Tahun 2026 dan 2025 (untuk membandingkan jika ada perubahan) Pj/ Kepala Desa, Perangkat dan Staf Desa, BPD dan Pengurus (untuk desa yang mengalami pergantian, wajib menyertakan kelengkapan berupa : Surat pengunduran diri Bermaterai, Rekomendasi Camat disertai telaah/alasan penggantian)
6. Rek. Koran Masing-masing penerima Honor
7. Surat Pernyataan Daftar Transaksi AutoDebet
8. Surat Kuasa Pemindah Bukuan
9. Daftar Nominatif Penerima Siltap dan Honor
10. Bukti Lunas PBB Tahun 2025

 

Laporan: Aldi Dermawan




DPRD Buton Setujui Penetapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Buton, SultraNET. | Dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Buton menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.

Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda tersebut dihadiri Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi. Orang nomor satu di Kabupaten Buton tersebut menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buton dalam rangka mendengarkan Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Buton di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buton Kamis, 21 September 2023.

Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi.
Pj. Bupati Buton, Drs. La Ode Mustari, MSi.

Dalam kesempatan ini Pj Bupati Buton menyampaikan penjelasan terhadap saran masukan dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang telah di ajukan pada sidang paripurna Selasa 19 September 2023.

“Raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton,” kata Pj. Bupati Buton.

Dikatakannya, berkaitan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi, Pemerintah sangat mengapresiasi saran dan masukan dari fraksi-fraksi, dimana masukan tersebut sudah sejalan dengan dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam mengajukan Ranperda, Perubahan nomenklatur perangkat daerah dari Badan Penelitian dan Pengembangan daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah telah melalui kajian akademis dan mendapatkan rekomendasi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dengan adanya perda ini akan menjadi dasar bagi Badan Riset Dan Inovasi Daerah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.

Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda
Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda

Rapat paripurna DPRD Buton dalam Penetapan Raperda menjadi Perda

Kemudian terkait dengan kriteria dalam menentukan tipologi perangkat daerah, Ranperda ini di ajukan untuk mengakomodir perubahan nomenklatur Badan penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Buton menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buton sesuai rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Terkait Rancangan Perda Tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dengan adanya Perda ini akan memberikan kepastian dan Ketertiban Hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Setiap bangunan gedung harus mempunyai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai amanah PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung sebagai pengaturan lebih lanjut pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung sebagaimana telah beberapa kali di ubah.

Terkait Rancangan perda tentang pajak daerah dan Retribusi daerah, dengan upaya pemerintah Kabupaten Buton dalam mengoptimalkan dan memaksimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan Retribusi daerah perlu disampaikan bahwa dalam upaya dalam memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak dan retribusi daerah. Pemerintah daerah melakukan upaya kerjasama dengan instansi terkait salah satunya adalah kantor pertahanan dalam pemungutan pajak PBB P2 dan BPHTB. Disanling itu melalui surat edaran Bupati menghimbau kepada semua wajib pajak restoran pada belanja makanan dan minuman OPD.

Terkait rancangan perda tentang penanaman modal, dasar pengajuan Ranperda yakni untuk memberikan kepastian hukum serta akan menjadi oayung hukum yang menaungi tentang kemudahan penanaman modal di Kabupaten Buton karena letak geografis Kabupaten Buton menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi. Dengan penanaman modal ini nantinya bisa membuka lapangan pekerjaan dan juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sehingga pembangunan ekonomi di Kabupaten Buton semakin tangguh.

Terkait dengan kemudahan berusaha dalam rancangan perda tentang penanaman modal ini telah di atur kebijakan pemberian insentif dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha serta kemudahan lainnya diantaranya pemberian pajak sementara dan pembebasan bea impor untuk keperluan usaha sehingga akan meningkatkan jumlah investor di Kabupaten Buton yg pada akhirnya dalam jangka panjang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton melalui pajak dan retribusi.

Dalam rapat paripurna itu turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Ari Gunawan, SH, MH, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Asnawi Jamaludin, SPd, MSi, para pemimpin OPD lingkup Kabupaten Buton, Kapolres Buton yang diwakili oleh Kasat Samapta Polres Buton, AKP Suwoto.

Sumber : (KominfoButon/Dian Sasmita)