Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wagub Terpilih Sultra Resmi Dikirim ke Presiden

Kendari, sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengajukan usulan pengesahan dan pengangkatan gubernur serta wakil gubernur terpilih kepada Presiden RI melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fisik surat tersebut diantarkan langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, ke Jakarta pada hari ini. Sabtu (8/2/2025)

Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., menjelaskan bahwa meskipun surat fisik baru dikirim hari ini, usulan tersebut telah lebih dulu ter-input dalam sistem rekap data usul penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Kemendagri secara online pada Jumat (7/2/2025).

“Secara online, kita sudah mengusulkan sejak kemarin dan telah masuk dalam sistem Kemendagri. Hari ini, fisik suratnya diantar langsung oleh Ketua DPRD Sultra menggunakan penerbangan pertama dari Kendari ke Jakarta,” ujar Asrun Lio.

Menurutnya, meskipun pengiriman surat dilakukan di luar jam kerja, Kemendagri tetap menerima karena ini merupakan instruksi langsung dari Presiden dan bersifat segera.

Asrun Lio menambahkan bahwa Pj. Gubernur Sultra, Komjen Pol. (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., telah menginstruksikan agar setiap tahapan Pilkada di Sultra ditindaklanjuti dengan cepat dan serius, termasuk dalam pengusulan pengangkatan kepala daerah terpilih.

“Proses ini sudah dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025, yang menindaklanjuti Keputusan KPU Sultra Nomor 320 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilgub Sultra. Setelah putusan MK, KPU Sultra menerbitkan Keputusan Nomor 24 Tahun 2025 mengenai penetapan pasangan calon terpilih dan mengajukan surat usulan pelantikan ke DPRD Sultra,” jelasnya.

Berdasarkan surat usulan dari KPU Sultra tersebut, DPRD kemudian menggelar rapat paripurna yang melahirkan surat pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih untuk diajukan ke Presiden melalui Kemendagri.

“Kami berharap, dengan langkah cepat yang diambil oleh Pemprov Sultra bersama KPU dan DPRD, proses ini bisa segera rampung sehingga hasil Pilkada dapat segera dinikmati oleh masyarakat Sulawesi Tenggara,” pungkas Asrun Lio.




Putusan MK Soal Pilkada Sultra, Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

Kendari, sultranet.com – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, bersama Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Ketua KPU Sultra Asril, serta sejumlah pejabat daerah lainnya menyaksikan secara virtual sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sesi III dari Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sultra, Selasa (4/2/2025). Sidang yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, ini beragendakan pembacaan putusan terhadap sepuluh perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di Sultra.

Sidang tersebut merupakan tahap dismissal, yaitu proses awal dalam perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Pada tahap ini, MK memeriksa kelayakan gugatan yang diajukan pasangan calon. Jika permohonan tidak memenuhi syarat, maka akan ditolak dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Dari total 14 perkara sengketa Pilkada Sultra yang diajukan ke MK, sepuluh di antaranya diputuskan dalam sidang kali ini, sementara empat lainnya akan disidangkan pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang yang dimulai pukul 19.30 WIB, MK membacakan hasil putusan beberapa perkara sebagai berikut:

  • Gubernur Sulawesi Tenggara, perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025, pemohon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan, permohonan tidak dapat diterima.
  • Kabupaten Konawe Utara, perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Sudiro dan Raup, permohonan tidak dapat diterima.
  • Kabupaten Buton, perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Syaraswati dan Rasyid Mangura, permohonan tidak dapat diterima.
  • Kota Kendari, perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon Abdul Rasak dan Afdhal, permohonan tidak dapat diterima.
  • Kabupaten Buton Selatan, perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025, pemohon Aliadi dan La Ode Rusyamin, permohonan tidak dapat diterima.

Setelah mengikuti pembacaan putusan, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh H. Musdar. Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Andap Budhi Revianto menyampaikan bahwa proses hukum di MK merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Pilkada serentak tahun 2024 adalah pengalaman pertama yang bersejarah bagi kita semua. Jika ada perselisihan hasil, maka penyelesaiannya dilakukan melalui jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah bagian dari sistem demokrasi yang harus dipahami bersama,” ujar Andap.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sultra untuk tetap menjaga persatuan dan kondusifitas pascaputusan MK.

“Saya mengimbau semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga ukhuwah dan keamanan di Bumi Anoa. Mari bersama-sama membangun daerah ini dengan semangat kebersamaan,” tambahnya.

Andap juga menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati keputusan MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan.

Dalam sesi nonton bersama sidang MK di Rumah Jabatan Wakil Gubernur, hadir pula Ketua DPRD Provinsi Sultra, Ketua KPU Sultra, Staf Ahli Gubernur, serta Asisten Sekretaris Daerah. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.