Andi Sumangerukka dan Hugua Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri

Jakarta, SultraNet.com – Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka bersama Wakil Gubernur terpilih Ir Hugua menjalani pemeriksaan kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Jakarta, Senin (17/2/2025). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tahapan administrasi sebelum pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pemeriksaan ini juga diikuti oleh 16 pasangan kepala daerah kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara.

“Pemeriksaan dimulai sejak hari Minggu dan berlangsung dua hari untuk seluruh kepala daerah terpilih se-Indonesia. Sulawesi Tenggara mendapat jadwal pada hari kedua, sesi ketiga, yang dimulai pukul 13.00 WIB,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs H Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, saat dikonfirmasi secara terpisah.

Dijelaskan Asrun Lio, para kepala daerah terpilih terlebih dahulu menjalani proses registrasi di depan ruang Sasana Bhakti Praja. Selanjutnya, seluruh peserta diarahkan menuju Gedung F lantai 3 untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengambilan tanda pangkat jabatan.

Gubernur terpilih Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung lancar dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kemendagri. Ia mengapresiasi pelayanan yang diberikan dan menyatakan bahwa hasil pemeriksaannya dalam kondisi baik.

“Alhamdulillah, cek kesehatan hari ini berjalan lancar. Semua sudah terpola pelayanannya dan sesuai prosedur. Pemeriksaannya meliputi hal dasar seperti gula darah, tekanan darah, dan kolesterol. Alhamdulillah semua hasilnya normal,” ungkap Andi Sumangerukka kepada awak media.

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi bagian dari tahapan penting sebelum pelantikan resmi kepala daerah terpilih. Selain pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, turut hadir 16 pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dari kabupaten/kota se-Sultra. Mereka adalah:

  1. Kabupaten Kolaka: H. Amri, S.STP., M.Si dan H. Husmaluddin
  2. Kabupaten Konawe: H. Yusran Akbar, S.T dan H. Syamsul Ibrahim, S.E., M.Si
  3. Kabupaten Bombana: Ir. H. Burhanuddin, M.Si dan Ahmad Yani, S.Pd., M.Si
  4. Kabupaten Buton Utara: Afirudin Mathara, S.H., M.H dan Rahman, S.KM., M.Kes
  5. Kabupaten Kolaka Timur: Abd. Azis, S.H., M.H dan Yosep Sahaka, S.Pd
  6. Kabupaten Muna Barat: La Ode Darwin dan Drs. Ali Basa, M.S.
  7. Kabupaten Konawe Selatan: Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si dan H. Wahyu Ade Pratama Imran, S.H
  8. Kabupaten Muna: Drs. H. Bachrun, M.Si dan La Ode Asrafil, S.H., M.H
  9. Kabupaten Buton: Alvin Akawijaya Putra, S.H dan Syarifudin Saafa, S.T
  10. Kabupaten Buton Selatan: Muhammad Adios, S.Sos dan La Ode Risawal, S.H
  11. Kabupaten Wakatobi: H. Haliana, S.E dan Dra. Hj. Safia Wualo
  12. Kabupaten Kolaka Utara: Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H dan H. Jumarding, S.E
  13. Kabupaten Konawe Utara: H. Ikbar, S.H., M.H dan H. Abu Haera, S.Sos., M.Si
  14. Kabupaten Konawe Kepulauan: Rifqi Saifullah Razak, S.T dan Muhamad Farid, S.E
  15. Kota Kendari: dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM dan Sudirman
  16. Kota Baubau: H. Yusran Fahim, S.E dan Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc

Seluruh kepala daerah terpilih ini menjalani pemeriksaan sebagai syarat administratif menjelang pelantikan resmi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pemeriksaan ini menjadi penegasan bahwa kepala daerah yang akan dilantik memiliki kondisi kesehatan yang layak untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Kepala Biro Umum Kemendagri, Asmawa Tosepu yang mendampingi jalannya pemeriksaan menyebutkan, seluruh proses berlangsung tertib dan lancar. Menurutnya, kesiapan fisik dan administrasi menjadi aspek penting dalam proses transisi pemerintahan di daerah.

“Pemeriksaan ini memastikan bahwa semua kepala daerah terpilih berada dalam kondisi prima dan siap mengemban amanah rakyat. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga kualitas kepemimpinan di daerah,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap seluruh proses hingga pelantikan kepala daerah berjalan lancar tanpa hambatan. Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu bentuk akuntabilitas dan transparansi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.




DPRD Sultra Umumkan Hasil Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Kendari, sultranet.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada Sultra 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sultra pada Jumat (7/2/2025) dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, secara resmi membuka rapat paripurna yang bersifat terbuka ini. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk Pemerintah Provinsi Sultra dan penyelenggara pemilu.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras menyukseskan Pilkada Sultra 2024,” ujar La Ode Tariala.

Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra pada 6 Februari 2025, yang menetapkan Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih. Pleno KPU dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal atas sengketa Pilkada pada 4 Februari 2025.

DPRD Sultra selanjutnya akan mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.

Dalam rapat tersebut, beberapa anggota DPRD menyampaikan interupsi, termasuk Suwandi Andi, yang mengapresiasi kepemimpinan Pj Gubernur Andap Budhi Revianto dalam menjaga stabilitas daerah selama proses Pilkada.

“Kita telah melalui persaingan yang ketat dalam Pilkada 2024, tetapi di bawah kepemimpinan saudara Pj Gubernur, pesta demokrasi berjalan kondusif,” kata Suwandi Andi.

Usai rapat, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menyampaikan rasa syukur atas suksesnya pelaksanaan Pilkada dan mengajak masyarakat untuk kembali merajut persatuan pasca pemilihan.

“Alhamdulillah, proses demokrasi di Sulawesi Tenggara telah berjalan lancar. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan bersama-sama membangun Sultra yang lebih maju,” ujarnya.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra, Ketua KPU, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sultra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sultra, anggota DPRD Sultra, serta pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sultra.




Andi Sumangerukka-Hugua Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Sultra Terpilih

KENDARI, sultranet.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan pasangan Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Kendari, Kamis malam (6/2/2025). Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra hadir mewakili Pj Gubernur, Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H. untuk menyaksikan langsung proses penetapan tersebut.

Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Sultra, Ketua DPRD Sultra beserta jajaran, Ketua dan anggota Bawaslu Sultra, serta sejumlah pejabat Forkopimda. Selain itu, turut hadir perwakilan dari TNI-Polri, BIN, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, serta para pimpinan perguruan tinggi, perbankan, partai politik, media massa, dan tokoh masyarakat.

Ketua KPU Sultra, Dr. Asril, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan. Berdasarkan hasil akhir, pasangan nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua, berhasil meraih 775.183 suara atau 52,39 persen dari total suara sah. “Dengan ini, KPU Sultra secara resmi menetapkan pasangan Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih,” ujar Asril dalam rapat pleno tersebut.

Dalam kesempatan itu, Sekda Sultra yang mewakili Pj Gubernur menyampaikan apresiasi atas kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Sultra. “Kami mengapresiasi kerja keras KPU dan Bawaslu yang telah menjalankan tugasnya dengan profesional. Begitu juga kepada aparat keamanan, TNI-Polri, yang telah menjaga kondusivitas daerah selama proses demokrasi berlangsung,” ungkapnya.

Menurutnya, proses demokrasi yang berlangsung dengan aman dan damai merupakan wujud kedewasaan politik masyarakat Sultra. “Setelah melalui tahapan panjang dan berbagai dinamika, semua pihak telah menunjukkan sikap dewasa dalam menerima hasil pemilihan ini. Ini adalah cerminan demokrasi yang sehat dan patut menjadi contoh bagi daerah lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sekda Sultra juga menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam pengalokasian anggaran hibah bagi KPU dan Bawaslu. “Pemerintah daerah selalu berkomitmen untuk mendukung suksesnya pemilu melalui berbagai fasilitas yang dibutuhkan penyelenggara,” tuturnya.

Ia pun berharap agar hasil pemilihan ini dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat Sultra. “Kita semua berharap pemimpin yang telah terpilih dapat membawa Sulawesi Tenggara ke arah yang lebih baik. Saatnya kita bersatu kembali, karena tujuan utama kita adalah kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rapat pleno terbuka ini juga dihadiri oleh seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang telah berpartisipasi dalam Pilkada Sultra 2024. Dengan penetapan ini, pasangan Andi Sumangerukka dan Ir. Hugua selanjutnya akan menjalani tahapan pelantikan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.




MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada di Sultra, Satu Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian

Jakarta, sultranet.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Tenggara, kecuali satu perkara dari Kabupaten Buton Tengah yang akan berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Putusan tersebut diumumkan dalam sidang yang digelar di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, pada 4 dan 5 Februari 2025. (5/2)

Sebanyak 14 perkara terkait sengketa hasil Pilkada di Sulawesi Tenggara diajukan ke MK. Dari jumlah tersebut, 10 perkara telah diputuskan pada Selasa (4/2), sedangkan empat perkara lainnya disidangkan pada Rabu (5/2). Dalam seluruh putusan yang dibacakan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima, kecuali sengketa Pilkada Buton Tengah yang akan berlanjut ke tahap pembuktian.

Sidang Hari Pertama: Seluruh Permohonan Ditolak

Pada Selasa (4/2), MK menggelar sidang untuk 10 perkara sengketa Pilkada, termasuk Pilkada Gubernur Sultra. Berikut amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim:

  1. Kota Baubau (Perkara No. 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025), pemohon Nur Ari Raharja dan La Ode Yasin. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  2. Kabupaten Wakatobi (Perkara No. 61/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Hamirudin dan Muhamad Ali. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  3. Kabupaten Konawe Selatan (Perkara No. 76/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Adi Jaya Putra dan James Adam Mokke. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  4. Kabupaten Muna (Perkara No. 84/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  5. Kabupaten Kolaka Utara (Perkara No. 153/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Sumarling dan Timber. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  6. Gubernur Sultra (Perkara No. 249/PHPU.GUB-XXIII/2025), pemohon Tina Nur Alam dan La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  7. Kabupaten Konawe Utara (Perkara No. 49/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Sudiro dan Raup. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  8. Kabupaten Buton (Perkara No. 78/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Syaraswati dan Rasyid Mangura. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  9. Kota Kendari (Perkara No. 97/PHPU.WAKO-XXIII/2025), pemohon Abdul Rasak dan Afdhal. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  10. Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 80/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Aliadi dan La Ode Rusyamin. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”

Sidang Hari Kedua: Satu Perkara Berlanjut ke Sidang Pembuktian

Pada Rabu (5/2), empat perkara kembali disidangkan di MK dengan hasil sebagai berikut:

  1. Kota Kendari (Perkara No. 193/PHPU.WAKO-XXIII/2025), pemohon Yudhianto Mahardika Anton Timbang dan Nirna Lachmuddin. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  2. Kabupaten Buton Selatan (Perkara No. 134/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Hardodi dan La Ode Amiruddin. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  3. Kabupaten Konawe Kepulauan (Perkara No. 143/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon Wa Ode Nurhayati dan M. Yacub Rahman. Amar putusan: “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.”
  4. Kabupaten Buton Tengah (Perkara No. 04/PHPU.BUP-XXIII/2025), pemohon La Andi dan Abidin. Amar putusan: “Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.”

Dengan demikian, dari total 14 perkara yang diajukan, hanya satu perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, yakni sengketa Pilkada Buton Tengah. MK telah menjadwalkan agenda pembuktian untuk perkara tersebut pada 7-17 Februari 2025. Jadwal resmi sidang akan diumumkan lebih lanjut oleh Panitera MK.

Keputusan MK ini menjadi bagian dari proses hukum dalam penyelesaian sengketa Pilkada Serentak 2024. Dengan hampir seluruh perkara ditolak, hasil pemungutan suara di sebagian besar daerah di Sultra telah mendapatkan legitimasi hukum.