Pemkab Bombana dan PKL Sepakati Komitmen Jaga Kebersihan Alun-alun saat Ramadan

Bombana, sultranet.com. – Pemerintah Kabupaten Bombana menggelar rapat koordinasi penanganan kebersihan kawasan Alun-alun dan Pasar Todoha Mappacing sebagai langkah menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik selama bulan suci Ramadan. Rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan, yang berlangsung di Aula Tina Orima Kabupaten Bombana, Jumat (20/2/2026).

Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Bombana, M. Syukri Kasim, S.IP., dan dihadiri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo dan Statistik, Dinas Perindagkop dan UMKM, serta para pelaku UMKM dan PKL yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Suasana rapat berlangsung dialogis dengan pembahasan berbagai persoalan terkait kebersihan, penataan, dan pengelolaan aktivitas pedagang selama Ramadan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kolaborasi antara OPD teknis dan para pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.

Salah satu hasil utama rapat tersebut adalah disepakatinya Surat Pernyataan Bersama oleh para PKL yang berjualan di kawasan Alun-alun selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat pernyataan itu langsung ditandatangani oleh perwakilan PKL sebagai bentuk komitmen bersama.

Dalam kesepakatan tersebut, para PKL menyatakan kesiapan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan selama menjalankan aktivitas usaha. Mereka juga berkomitmen membersihkan area berjualan setiap hari setelah selesai beraktivitas, tidak meninggalkan sampah maupun peralatan di fasilitas umum, serta menyediakan tempat sampah sementara di masing-masing lapak.

Selain itu, para pedagang juga menyatakan kesediaan membayar retribusi sampah sesuai ketentuan yang berlaku, tidak merusak taman dan fasilitas umum, serta mematuhi seluruh aturan penataan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Asisten I Setda Bombana, M. Syukri Kasim, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban kawasan publik, khususnya di pusat aktivitas masyarakat selama Ramadan.

“Melalui kesepakatan ini, kita ingin memastikan kawasan Alun-alun tetap bersih, tertib, dan nyaman, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dan beribadah dengan lebih khusyuk,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pedagang guna memastikan komitmen tersebut dijalankan dengan baik.

Dalam pernyataan tersebut, para PKL juga menyatakan kesiapan untuk menerima sanksi berupa teguran hingga penertiban apabila melanggar kesepakatan yang telah dibuat.

Pemerintah Kabupaten Bombana berharap melalui sinergi ini, aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan aspek kebersihan dan ketertiban lingkungan, sehingga kawasan Alun-alun dan Pasar Todoha Mappacing dapat menjadi ruang publik yang nyaman bagi seluruh warga selama bulan suci Ramadan.




Pemkab Bombana dan PKL Sepakati Komitmen Jaga Kebersihan Alun-alun Selama Ramadan

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana bersama para Pedagang Kaki Lima (PKL) menyepakati komitmen bersama untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan kenyamanan kawasan Alun-alun serta Pasar Todoha Mappacing selama bulan suci Ramadan. Kesepakatan ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam memastikan ruang publik tetap tertata rapi tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, Jumat (20/2/2026).

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi penanganan kebersihan kawasan Alun-alun dan Pasar Todoha Mappacing yang digelar di Aula Tina Orima Kabupaten Bombana. Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bombana, M. Syukri Kasim, S.IP., dan dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Perindagkop dan UMKM, serta para pelaku UMKM dan PKL yang beraktivitas di kawasan tersebut.

Dalam rapat yang berlangsung secara dialogis itu, berbagai persoalan kebersihan, penataan, serta pengelolaan aktivitas perdagangan selama Ramadan menjadi fokus pembahasan. Pemerintah daerah menekankan pentingnya sinergi antara OPD teknis dan para pelaku usaha agar kawasan Alun-alun yang menjadi pusat aktivitas warga tetap bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Asisten I Setda Bombana, M. Syukri Kasim, mengatakan bahwa keterlibatan para pedagang dalam menjaga kebersihan merupakan kunci keberhasilan penataan kawasan publik selama Ramadan. Menurutnya, aktivitas ekonomi masyarakat harus berjalan seiring dengan upaya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

“Alun-alun adalah ruang publik yang digunakan bersama oleh masyarakat. Karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaganya agar tetap bersih, tertib, dan nyaman, terutama di bulan Ramadan ketika aktivitas masyarakat meningkat,” ujar Syukri.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berperan melakukan penertiban, tetapi juga membangun kesadaran bersama agar para pedagang menjadi bagian dari solusi dalam menjaga keindahan kota.

Salah satu hasil penting dari rapat tersebut adalah disepakatinya Surat Pernyataan Bersama Pedagang Kaki Lima yang beraktivitas selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi di kawasan Alun-alun Kabupaten Bombana. Surat pernyataan itu ditandatangani oleh perwakilan PKL pada hari yang sama sebagai bentuk komitmen bersama antara pedagang dan pemerintah daerah.

Dalam pernyataan tersebut, para PKL menyatakan kesediaan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan lingkungan selama menjalankan aktivitas usaha. Para pedagang juga berkomitmen membersihkan area usaha setiap hari setelah selesai berjualan serta tidak meninggalkan sampah, peralatan, atau sarana berjualan di fasilitas umum.

Selain itu, setiap pedagang juga diwajibkan menyediakan tempat sampah sementara di lapak masing-masing guna memudahkan pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

Para PKL juga menyatakan komitmen untuk membayar retribusi sampah sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak merusak taman dan fasilitas umum yang berada di sekitar Alun-alun. Mereka juga sepakat mematuhi seluruh aturan penataan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, para pedagang menyatakan siap menerima teguran hingga penertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melalui kesepakatan ini, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap kawasan Alun-alun tetap menjadi ruang publik yang bersih, tertata, dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadan. Di sisi lain, aktivitas ekonomi para pelaku UMKM dan PKL juga diharapkan dapat berjalan dengan tertib dan bertanggung jawab sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan lingkungan sekitar agar suasana Ramadan di Kabupaten Bombana dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kebersamaan.




Pemkab Bombana Sosialisasikan Penertiban Pasar Ilegal di Rumbia Tengah

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana melalui tim terpadu melakukan sosialisasi pengawasan dan penataan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Ilegal Sore Kelurahan Lauru dan Pasar Tumpah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Rumbia Tengah. Kegiatan ini menyasar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di trotoar, bahu jalan, lapak-lapak sementara, serta kendaraan parkir yang kerap menimbulkan kemacetan di kawasan tersebut, Selasa (17/2/2026).

Sosialisasi tersebut merupakan langkah awal pemerintah daerah dalam menata aktivitas perdagangan agar lebih tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun kelancaran arus lalu lintas di pusat aktivitas masyarakat. Dalam kegiatan ini, tim terpadu juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai pentingnya mematuhi aturan penataan kota yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kegiatan sosialisasi melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bombana, Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Kecamatan Rumbia Tengah. Para petugas turun langsung ke lokasi untuk memberikan pemahaman kepada pedagang mengenai aturan yang berlaku sekaligus mengajak mereka memanfaatkan fasilitas pasar resmi yang telah disediakan pemerintah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bombana, H. Pajawa Tarika, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi pemerintah daerah terkait penataan kawasan pasar dan ruang publik. Menurutnya, langkah sosialisasi dilakukan secara persuasif agar masyarakat, khususnya para pedagang, dapat memahami tujuan penataan tersebut.

“Kami menindaklanjuti hasil kesepakatan rapat koordinasi sebelum kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bombana Nomor 100.3.4.2/503/2025,” kata Pajawa Tarika.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud membatasi aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan ingin memastikan kegiatan perdagangan berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan dalam tahap awal ini lebih menitikberatkan pada sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang.

Menurut Pajawa Tarika, pemerintah telah menyediakan fasilitas yang memadai bagi para pedagang untuk beraktivitas secara legal di Pasar Tadoha Mapaccing. Kehadiran pasar tersebut diharapkan dapat menjadi pusat aktivitas perdagangan yang lebih tertata, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat yang datang berbelanja.

“Kami sangat berharap para pedagang dapat memanfaatkan pasar resmi yang telah disediakan pemerintah. Fasilitas di Pasar Tadoha Mapaccing sudah tersedia, sehingga tidak ada lagi alasan untuk berjualan di tempat yang melanggar aturan,” ujarnya.

Selain menyasar para pedagang, sosialisasi tersebut juga mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bombana Nomor 100.3.4.2/503/2025 tertanggal 13 Maret 2025. Surat edaran tersebut mengatur berbagai ketentuan yang berkaitan dengan penataan aktivitas di kawasan pasar dan ruang publik.

Pemerintah daerah berharap seluruh pihak, baik pedagang maupun masyarakat, dapat berperan aktif dalam menjaga ketertiban kota. Penataan pasar dan ruang publik tidak hanya bertujuan memperindah kawasan perkotaan, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.

Selain itu, langkah penataan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Melalui penerapan aturan tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

Pajawa Tarika menegaskan bahwa keteraturan kota merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Karena itu, pendekatan dialogis dan edukatif terus dilakukan agar para pedagang memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

“Menata pasar bukan sekadar urusan estetika kota, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan tertib bagi kita semua,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mematuhi aturan penataan kota. Dengan demikian, aktivitas ekonomi tetap dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum maupun kenyamanan masyarakat.

Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan serta pengawasan secara bertahap guna memastikan kawasan pasar dan ruang publik di Kabupaten Bombana dapat tertata lebih baik di masa mendatang.