Polsek Kabaena Timur Tangkap 6 Pria Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Sultranet.com, Bombana – Enam pria ditangkap aparat Polsek Kabaena Timur dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Damalawa, Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, pada Sabtu siang, 3 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di sebuah rumah kos milik salah satu tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa keenam pria tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan mendapati enam orang pria sedang berada dalam rumah kos. Empat di antaranya baru selesai menggunakan sabu,” ujar AKP Arman.

Petugas di lokasi menemukan satu batang pireks kaca berisi kristal yang diduga sabu dan satu sumbu korek api gas di atas lemari es. Dari hasil interogasi, keempat pria yang diduga baru saja menggunakan sabu adalah Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas. Mereka mengaku membeli sabu secara patungan dari Fadlin seharga Rp300 ribu. Fadlin sendiri mendapatkan sabu itu dari M. Arfal, yang turut berada di lokasi.

Saat digeledah, M. Arfal kedapatan membawa tiga sachet kecil berisi kristal yang diduga sabu di dalam dompetnya. Ia juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Balo. Petugas lalu bergerak ke rumah tersebut dan menemukan satu sachet besar sabu di dalam lemari kamarnya.

“Arfal mengakui sabu itu ia peroleh dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah. Rencananya akan diedarkan di wilayah Kabaena Timur,” jelas AKP Arman.

Dari dua laporan polisi yang diterbitkan pada hari yang sama, barang bukti sabu yang diamankan total seberat bruto 12,72 gram. Selain sabu, polisi menyita berbagai alat konsumsi narkotika, timbangan digital, pipet plastik, korek api, dompet, dua unit ponsel, uang tunai Rp870 ribu, dan sebilah gunting.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah:

  • M. Arfal Zafrullah (21), mahasiswa asal Desa Balo (tersangka LP 11),
  • Fadlin (20), belum bekerja,
  • Sabaruddin (31), wiraswasta asal Lengora,
  • Muhlis (32), wiraswasta asal Dongkala,
  • Herianto (39), petani asal Tadubara,
  • Dimas Prayoga (19), pengangguran asal Lengora.

Kelima tersangka terakhir masuk dalam LP 12 atas dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kos yang dijadikan tempat konsumsi sabu.

“Untuk LP 11, modusnya adalah pengedaran narkotika. Sedangkan pada LP 12, para pelaku menjadikan kamar kos sebagai tempat memakai sabu. Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih menjangkau hingga ke wilayah pedesaan.” tandasnya

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. M. Arfal dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.

Saat ini, seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabaena Timur dan kasusnya ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk pendalaman dan proses lebih lanjut. Penindakan ini, lanjut AKP Arman, diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.




Patroli Gabungan Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bombana

BOMBANA, SULTRANET.COM – Aparat gabungan dari Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. AABI dan PT. PLM di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa pagi, 15 April 2025.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, S.Pd.I., MM, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi menimbulkan konflik dan merusak lingkungan.

“Kegiatan ini kami lakukan bukan untuk menghalangi masyarakat mencari nafkah, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Idham saat memberikan arahan kepada personel sebelum operasi dimulai.

Sebelum pelaksanaan patroli, Kompol Idham mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Ia menegaskan, penggunaan senjata api dilarang kecuali dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan. Penertiban dilakukan dengan menghindari kekerasan dan lebih mengutamakan pembinaan terhadap masyarakat.

Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat penyisiran berlangsung, tim gabungan menemukan beberapa tenda bekas yang diduga digunakan oleh para penambang ilegal. Temuan tersebut menjadi indikator bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah dijadikan tempat aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Polres Bombana menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di wilayah tersebut guna mencegah aktivitas ilegal kembali terjadi. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif yang lebih luas untuk menekan angka pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Sebelum turun melakukan penertiban, Polres Bombana juga telah melaksanakan sosialisasi kepada warga selama dua hari berturut-turut. Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian menggandeng pemerintah desa setempat, termasuk Kepala Desa Wumbubangka, untuk mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan, selama semua prosesnya memiliki legalitas yang jelas dan sesuai ketentuan hukum. Justru kami siap mendampingi apabila ada masyarakat yang ingin mengurus izin secara sah,” ujar Kompol Idham.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial dengan pihak perusahaan pemegang izin resmi.

Tindakan penertiban ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat, yang selama ini rawan terjadi akibat perebutan lahan dan tumpang tindih klaim kepemilikan wilayah tambang. Selain itu, dengan tidak adanya pengawasan serta studi dampak lingkungan, aktivitas tambang ilegal dinilai sangat membahayakan ekosistem dan keselamatan warga sekitar.

Kompol Idham berharap, upaya penertiban ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, bahwa aktivitas ekonomi harus dijalankan secara bertanggung jawab, legal, dan memperhatikan dampak sosial serta lingkungan.

“Langkah ini bukan akhir, tetapi bagian dari proses panjang untuk menciptakan situasi pertambangan yang aman, tertib, dan memberi manfaat jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun negara,” pungkasnya.

Dengan pendekatan humanis dan langkah persuasif yang telah dilakukan sebelumnya, aparat berharap masyarakat dapat beralih kepada praktik tambang yang lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi. Pemerintah dan aparat keamanan membuka ruang dialog dan kerja sama jika ada keinginan dari masyarakat untuk mengembangkan potensi pertambangan secara legal dan terstruktur.




Patroli Tambang Ilegal di Bombana, Polisi Temukan Penambang Tradisional Lakukan Pendekatan Persuasif

Bombana, sultranet.com – Menjelang Hari Raya Besar Umat Muslim, jajaran Polres Bombana dan Polsek Lantari Jaya menggelar patroli di wilayah pertambangan Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, pada Jumat (21/3) sekitar pukul 14.00 WITA. Patroli ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana, termasuk aktivitas tambang ilegal, serta menciptakan situasi aman dan kondusif di masyarakat.

Dalam patroli tersebut, aparat kepolisian menemukan aktivitas penambangan tradisional yang dilakukan warga setempat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tidak ditemukan aktivitas tambang besar-besaran atau penggunaan alat berat di lokasi tersebut. Selain itu, ditemukan juga lubang-lubang bekas penambangan yang telah ditinggalkan.

Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH, CPM, menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjaga stabilitas keamanan dengan pendekatan persuasif terhadap masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas tambang ilegal yang dapat merugikan lingkungan. Pendekatan persuasif tetap kami kedepankan agar masyarakat lebih sadar akan dampak aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan,” ujar IPDA Prasetyo Nento.

Dalam kesempatan itu, kepolisian juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan. Mereka mengingatkan para penambang tradisional untuk tidak menggunakan alat yang dapat berdampak negatif terhadap kelestarian alam.

Ketua Karang Taruna Desa Wumbubangka, Hamdan S.IP, menyampaikan apresiasinya kepada aparat kepolisian atas kegiatan patroli yang dilakukan dengan pendekatan persuasif. Menurutnya, mayoritas masyarakat yang melakukan aktivitas tambang tradisional adalah warga asli desa yang hanya mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari.

“Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian yang telah melakukan patroli di wilayah kami. Pendekatan persuasif yang dilakukan sangat kami apresiasi karena masyarakat merasa dilindungi, bukan diintimidasi,” kata Hamdan.

Ia berharap pola pendekatan seperti ini terus diterapkan agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga lingkungan tanpa merasa terbebani.

“Kami berharap pendekatan ini bisa terus dilakukan sehingga masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga lingkungan dan menaati aturan,” tandasnya

 

Pewarta : Idris Hayang




Terduga Pesta Narkoba di Bombana Diciduk TNI, Dipulangkan Polisi

Bombana, sultranet.com – Kodim 1431/Bombana berhasil menggagalkan pesta narkoba di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Minggu (16/3/2025). Dalam penggerebekan yang dipimpin oleh Dan Unit Intel Kodim 1431/Bombana, Lettu Inf Nyoman Admika, dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Dua orang yang ditangkap adalah Ja (32), seorang petani asal Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan, dan RH (24), seorang wiraswasta asal Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur. Penggerebekan dilakukan setelah tim intelijen Kodim 1431/Bombana menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan di rumah seorang bandar narkoba berinisial T. Setelah pengintaian, tim TNI melakukan penggerebekan, tetapi tiga orang, termasuk T, berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang ditemukan dalam operasi ini antara lain 15 sachet sabu-sabu seberat 14,97 gram, satu alat timbang digital, dua bal plastik klip, dua sendok pipet, satu korek gas, serta empat unit ponsel. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp3,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

Pada Senin (17/3/2025), Kodim 1431/Bombana menyerahkan kedua terduga pelaku ke Polres Bombana untuk diproses lebih lanjut. Namun, keesokan harinya, Selasa (18/3/2025), pihak kepolisian mengembalikan mereka dengan alasan tidak ditemukan bukti kuat yang mengaitkan keduanya dengan barang bukti narkoba yang disita di lokasi penggerebekan.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya hanya menerima dan memeriksa dua orang yang diamankan oleh TNI tanpa melakukan upaya paksa penangkapan. “Kami tidak pernah melepaskan terduga pelaku karena sejak awal mereka bukan hasil penangkapan kami. Setelah diperiksa, kami tidak menemukan keterlibatan mereka dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Muh. Arman menambahkan bahwa dalam proses penyelidikan, kedua orang tersebut hanya berada di tempat kejadian perkara tanpa ada bukti keterlibatan langsung dengan narkoba yang diamankan. “Karena tidak cukup bukti, kami memulangkan mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 1431/Bombana, Letkol Inf Andi Irfandi, S.I.P., mengatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Polres Bombana dalam menangani kasus ini. “Kami memahami bahwa kepolisian memiliki prosedur dan aturan sendiri dalam menentukan status hukum seseorang. Namun, sebagai bagian dari aparat negara, TNI tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Bombana,” tegasnya.

Letkol Inf Andi Irfandi menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya sejalan dengan perintah Presiden selaku Panglima Tertinggi TNI untuk membantu penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. “TNI diperintahkan untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menekan angka peredaran narkoba, terutama di Bombana yang angka kasusnya cukup tinggi,” katanya.

Dilansir dari Kompas.com (18/3), DPR dan pemerintah terus melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sejumlah perubahan disepakati, di antaranya mencoret usulan mengenai peran TNI Kementerian Kelautan dan Perikanan serta bantuan penanganan penyalahgunaan narkotika. Kedua usulan peran baru ini menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai tidak berhubungan dengan tugas dan fungsi TNI.

Pencoretan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja RUU Perubahan atas UU TNI Komisi I DPR (Panja RUU TNI) dan pemerintah dalam rapat, Senin (17/3/2025) malam. ”Awalnya dalam RUU TNI, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya tinggal dua usulan,” kata anggota Panja RUU TNI Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, Selasa (18/3/2025).

Tiga tugas baru itu mulanya diusulkan ditambahkan dalam Pasal 7 yang mengatur mengenai operasi militer selain perang (OMSP). Ketiga usulan itu adalah TNI memiliki tugas membantu dan menanggulangi ancaman siber, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri, dan TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

”Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” kata Hasanuddin.

Dengan demikian, tugas TNI dalam OMSP yang pada UU No 34/2004 diatur sebanyak 14 urusan, hingga Selasa ini, disepakati menjadi 16 urusan.

Bukan hanya itu, Pasal 47 yang mengatur mengenai kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif juga diputuskan berubah dari kesepakatan semula saat rapat konsinyering akhir pekan lalu. Sebelumnya, Panja RUU TNI DPR dan pemerintah sepakat menambah enam kementerian/lembaga baru yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Penambahan itu membuat prajurit TNI dapat ditempatkan di 16 kementerian/lembaga.

Namun, kata Hasanuddin, rapat panja terakhir memutuskan untuk menghapus usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI. ”Jadi, yang sebelumnya diusulkan total 16 kementerian/lembaga, terakhir saat ini hanya menjadi 15. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” katanya.




Bombana Darurat Narkoba, Polisi Kembali Tangkap Pengedar

Bombana, sultranet.com | Polisi kembali mengamankan seorang pengedar narkoba di Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 23.00 WITA. Operasi ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pria bernama Sansar alias Anca bin Rahman (Alm), warga Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Kami mendapat laporan mengenai aktivitas seorang pria yang kerap mengedarkan sabu di wilayah Desa Tomampu. Setelah melakukan pengintaian, tim kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti narkotika yang siap diedarkan,” ujar AKP Muh. Arman.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu sachet sabu ukuran sedang dan dua sachet ukuran kecil yang terbungkus dalam tisu di dalam dompet coklat milik tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu set alat hisap sabu (bong), dua sendok sabu, uang tunai Rp350 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu ponsel merek Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok.

Berdasarkan hasil interogasi, Sansar mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang bernama Muhammad Fahrul dengan sistem tempel. Ia juga mengaku telah beberapa kali menjual sabu kepada pelanggannya di sekitar wilayah Poleang.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bombana beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama yang memasok narkotika ke tersangka.

“Kami akan terus mengejar jaringan pemasok narkoba ini agar peredarannya bisa diberantas sampai ke akarnya,” tegas AKP Muh. Arman.

Dalam kesempatan ini, AKP Muh. Arman juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Dari catatan redaksi media ini, sepanjang tahun 2025 Polres Bombana telah menangkap puluhan orang yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di Bombana, terakhir kemarin (16/3/2025) Aparat TNI juga turut menangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba.




Polres Beri Pengamanan Safari Ramadhan Gubernur Sultra di Bombana

BOMBANA, Sultranet.com – Polres Bombana menerapkan pengamanan ketat selama kunjungan Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., yang dirangkaikan dengan Safari Ramadhan di Kabupaten Bombana, Sabtu, 15 Maret 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, SIK., MIK., memimpin langsung pengamanan dengan menyiapkan personel di berbagai titik strategis. Pengamanan dimulai sejak kedatangan gubernur di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bombana pada pukul 14.45 WITA, di mana ia disambut oleh Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., beserta Forkopimda Bombana.

“Kami telah menyiapkan pola pengamanan berlapis, termasuk pengawalan ketat selama perjalanan gubernur dan rombongan di wilayah Bombana. Semua personel diterjunkan untuk memastikan kelancaran acara tanpa hambatan,” ujar AKBP Wisnu Hadi.

Setelah penyambutan, pengamanan diperketat di Gedung Auditorium Tanduale, tempat berlangsungnya Pelantikan Badan Pengurus Daerah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPD KKSS) Bombana masa bakti 2025-2030 pada pukul 16.20 WITA.

Pengamanan juga difokuskan di Rujab Bupati Bombana, Kelurahan Lauru, Kecamatan Rumbia Tengah, saat gubernur membagikan sembako dan berbuka puasa bersama Forkopimda Bombana pada pukul 17.45 WITA.

Menjelang malam, Polres Bombana meningkatkan pengamanan di Masjid Agung Nurul Iman, tempat pelaksanaan Safari Ramadhan yang melibatkan salat Isya dan Tarawih berjamaah, serta ceramah yang disampaikan gubernur.

“Dalam setiap kegiatan, kami mengutamakan pendekatan humanis kepada masyarakat agar situasi tetap kondusif. Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan aman,” tambah Kapolres.

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., Ketua DPRD Bombana Iskandar, S.P., Dandim 1431 Bombana Letkol Inf. Andi Irfandi, S.I.P., serta sejumlah pejabat daerah lainnya.

Seluruh rangkaian acara berakhir pada pukul 20.45 WITA dengan situasi yang tetap aman dan kondusif, berkat kesiapsiagaan Polres Bombana dalam menjalankan tugas pengamanan.




Sinergi dengan Media, Polres Bombana Ajak Insan Pers Buka Puasa Bersama

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana menggelar buka puasa bersama insan pers sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan media dalam mendukung kemajuan daerah. Kegiatan ini dirangkaikan dengan pembagian takjil yang dilakukan serentak di seluruh Polda dan Polres di Indonesia, Kamis (13/3/2025).

Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa acara ini merupakan wujud kebersamaan antara Polri dan insan media, terutama di bulan suci Ramadan. Menurutnya, peran media sangat penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat.

“Kami berharap silaturahmi ini dapat terus terjalin dengan baik sehingga sinergitas antara Polres Bombana dan wartawan dapat semakin kuat. Dengan hubungan yang baik, kami yakin media dapat membantu menyebarkan informasi positif serta mendukung kemajuan Kabupaten Bombana,” ujar AKBP Wisnu Hadi.

Acara buka puasa bersama ini juga menjadi bagian dari upaya transformasi Polri menuju konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh jajaran kepolisian di Indonesia sebagai bentuk kedekatan Polri dengan masyarakat dan insan pers.

Sudirman, seorang wartawan senior di Bombana, mengapresiasi inisiatif Polres Bombana dalam membangun sinergi dengan media. Ia menilai bahwa kolaborasi ini akan terus terjalin demi memberikan informasi yang transparan dan mendidik bagi masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Bombana atas kepedulian dan keterbukaannya terhadap media. Sinergitas ini akan terus kami jaga untuk menghadirkan berita yang objektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Sudirman.

Dengan adanya acara ini, diharapkan hubungan baik antara kepolisian dan insan pers semakin erat, sehingga dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.




Polres Bombana Cek Ketersediaan Bahan Pokok di Gudang Bulog

Bombana, sultranet.com – Personil Sat Reskrim Polres Bombana bersama Sat Sabhara melakukan pengecekan langsung di Gudang Bulog, Desa Tembe, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025 serta menjaga stabilitas pasokan pangan di tengah lonjakan permintaan yang kian meningkat. (5/3)

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melakukan verifikasi administrasi dan evaluasi fisik terhadap stok yang tersimpan. Pemeriksaan menyeluruh mencakup peninjauan dokumen pencatatan, pengukuran jumlah bahan pokok, dan inspeksi kondisi penyimpanan guna memastikan kualitas serta keamanan barang. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa Gudang Bulog memiliki stok sebanyak 892.120 kilogram beras, 18.900 kilogram gula, dan 81.552 liter minyak goreng. Data tersebut dinyatakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi periode peningkatan konsumsi menjelang perayaan besar.

“Kami memastikan bahwa stok beras, gula, dan minyak goreng di Gudang Bulog saat ini memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kegiatan pengecekan ini merupakan wujud sinergi antara aparat keamanan dan pengelola logistik dalam menjaga kestabilan pasokan pangan menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025,” kata IPTU Yudha Febry Widanarko, KASAT RESKRIM Polres Bombana.

Kegiatan pengecekan ini merupakan bagian dari upaya rutin aparat dalam mengantisipasi potensi gangguan pasokan yang dapat berdampak pada kenaikan harga dan ketidakmerataan distribusi di pasar lokal. Selain verifikasi jumlah dan kualitas barang, tim juga mengevaluasi prosedur penyimpanan dan distribusi untuk mendeteksi potensi hambatan yang mungkin muncul. Pengawasan yang transparan dan sistematis ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui penegakan standar operasional yang telah ditetapkan.

“Kegiatan pengecekan ini sangat penting untuk memastikan setiap kebutuhan masyarakat terpenuhi dan penyimpanan barang berjalan sesuai standar. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan sistem manajemen stok guna mendukung distribusi yang lancar dan mencegah terjadinya penimbunan,” ujar Kepala Gudang Bulog

Sinergi antara aparat dan pengelola logistik juga didukung oleh koordinasi intensif antara pemerintah daerah dan instansi terkait, sehingga setiap langkah pengawasan dapat berjalan optimal. Melalui evaluasi berkala dan penerapan prosedur yang ketat, diharapkan distribusi bahan pokok tetap lancar dan mampu mengantisipasi dinamika pasar. Langkah strategis ini menunjukkan komitmen seluruh pihak untuk menjaga ketersediaan pangan nasional dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, sehingga masyarakat dapat menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 2025 dengan rasa aman dan nyaman.




Polres Bombana Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 21,85 Gram Sabu

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pengedar sabu di Kelurahan Boepinang Barat, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Kamis (27/2/2025) pukul 18.30 WITA.

Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 21,85 gram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Muh. Arman, SH., MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kos di pertigaan Kelurahan Boepinang Barat.

“Kami menerima informasi adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut, sehingga tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Bombana dan Polsek Poleang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat penggerebekan, polisi mendapati seorang pria bernama Hamsah alias Canca (29) berada di dalam kamar kos.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu ukuran besar dan 17 bungkus ukuran kecil dengan berat total 21,85 gram, yang disembunyikan di saku celana yang digantung di balik pintu kamar.

Hamsah mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LP di Kota Kendari untuk diedarkan di wilayah Poleang dengan sistem tempel.

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, di antaranya 13 potongan pipet plastik warna pink, satu potongan pipet hijau, satu bungkus rokok Sampoerna, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu celana pendek biru navy, satu set alat hisap sabu (bong), dan satu unit ponsel Oppo warna merah marun.

“Tersangka berperan sebagai tukang tempel, yaitu metode di mana sabu ditinggalkan di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. Modus ini umum digunakan oleh jaringan pengedar narkoba,” tambah Arman.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bombana guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan pemasoknya.

Atas perbuatannya, Hamsah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Bombana mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.




Propam Polda Sultra Datangi Polres Bombana, Lakukan Tes Urine Personel

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana mendapat kunjungan dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap kedisiplinan personel. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, di lapangan apel Tatag Trawang Tungga Polres Bombana.

Kabid Provam Polda Sultra, Kombes Pol Roni Faisal Saiful Faton, S.I.K., M.H., M.Si., dalam arahannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap pedoman kerja Polri, yakni Tribrata dan Catur Prasetya.

“Setiap anggota Polri harus memahami dan mengamalkan kode etik profesi dengan baik. Disiplin, mental yang kokoh, serta keterampilan teknis adalah hal yang harus dimiliki setiap personel,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Roni Faisal juga mengingatkan tentang pentingnya peran pimpinan dalam membimbing dan mengawasi anggotanya. Menurutnya, sinergi antara atasan dan bawahan harus terjalin dengan baik agar tercipta lingkungan kerja yang kondusif, profesional, dan produktif.

Selain penyampaian arahan, kegiatan dilanjutkan dengan Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) yang dipimpin oleh Kasubdit Provos Polda Sultra, Kompol Sofwan Rasyidi, S.I.K., S.H., M.H. Pemeriksaan meliputi sikap tampang, kelengkapan identitas diri, serta surat-surat kendaraan personel Polres Bombana.

Untuk memastikan kedisiplinan lebih lanjut, dilakukan pula tes urine bagi seluruh personel yang hadir.

“Tes urine ini adalah bagian dari pengawasan internal agar seluruh anggota Polri, khususnya di Polres Bombana, tetap menjaga integritas dan menjauhi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sofwan Rasyidi.

Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K., menyambut baik kegiatan ini dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga profesionalisme dalam bertugas.

“Kami terus mengingatkan seluruh personel untuk patuh terhadap aturan yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami dalam menciptakan institusi kepolisian yang bersih dan terpercaya,” kata Wisnu Hadi.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 08.38 WITA tersebut berjalan lancar dan kondusif. Kehadiran tim Propam Polda Sultra diharapkan dapat semakin meningkatkan kedisiplinan serta profesionalisme anggota Polres Bombana dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.