Redistribusi Tanah Didorong, Bupati Bombana Pimpin Sidang GTRA

Bombana, sultranet.com – Pemerintah Kabupaten Bombana terus berkomitmen menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini menjadi tantangan serius bagi masyarakat. Dalam upaya memperkuat keadilan dan pemerataan penguasaan tanah, Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si memimpin langsung Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bombana yang digelar di Aula Pertemuan Kantor Pertanahan Bombana, Kamis, 10 Juli 2025.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Bombana terkait pembentukan GTRA serta bagian dari program kerja nasional pensertipikatan tanah melalui skema redistribusi. Forum ini menjadi ruang strategis lintas sektoral untuk menyamakan langkah, merumuskan solusi konkret, dan mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan di daerah.

Dalam kegiatan tersebut, hadir sejumlah unsur penting seperti Forkopimda Bombana, Penjabat Sekretaris Daerah, Asisten Setda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala UPTD KPH X Tina Orima, Kabag Hukum Setda, hingga jajaran teknis Kantor Pertanahan.

Bupati Burhanuddin menyampaikan, reforma agraria tidak semata bicara legalitas hak atas tanah, melainkan menyentuh dimensi yang lebih luas: keadilan sosial. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menjamin agar tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tapi juga memberi manfaat langsung bagi rakyat.

“Reforma agraria merupakan bagian dari upaya kita mewujudkan keadilan sosial. Melalui GTRA, kita ingin pastikan tanah tidak hanya memiliki kepastian hukum, tapi juga dapat dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat,” kata Burhanuddin di hadapan peserta sidang.

Ia menekankan bahwa redistribusi tanah menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan lahan yang selama ini menciptakan hambatan dalam pembangunan berkeadilan. Pemkab Bombana, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan agar pelaksanaan reforma agraria di wilayah ini berjalan secara transparan, tepat sasaran, dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Redistribusi tanah bukan sekadar urusan dokumen, tetapi menyentuh persoalan hidup masyarakat kita yang menggantungkan masa depannya dari hasil pertanian dan pengelolaan lahan. Pemerintah harus hadir memastikan hak mereka diakui dan dilindungi,” ujar Burhanuddin.

Menurutnya, proses pelaksanaan GTRA akan dievaluasi secara berkala guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip good governance. Selain itu, Pemda juga mendorong penguatan kelembagaan di tingkat bawah agar masyarakat bisa mendapatkan informasi dan akses yang adil terhadap proses sertipikasi dan redistribusi lahan.

“Kolaborasi menjadi kata kunci dalam menjalankan program ini. Semua OPD, Forkopimda, hingga masyarakat harus punya komitmen yang sama dalam menyukseskan reforma agraria,” tutur Bupati.

Sidang GTRA kali ini tidak hanya membahas teknis pelaksanaan redistribusi tanah, tetapi juga menjadi forum diskusi antarlembaga untuk menyamakan data dan peta prioritas wilayah yang akan menjadi sasaran program. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dan sengketa pertanahan di masa mendatang.

Dengan semangat reformasi agraria yang inklusif, Pemkab Bombana berharap langkah-langkah konkret dalam redistribusi tanah mampu memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan yang selama ini masih mengalami keterbatasan akses terhadap sumber daya agraria.

“Ini bukan sekadar program tahunan. Ini adalah amanah konstitusi yang harus diwujudkan dengan semangat keberpihakan pada masyarakat kecil,” pungkas Burhanuddin.

Dengan pelaksanaan sidang GTRA ini, Kabupaten Bombana mempertegas komitmennya untuk menjadikan reforma agraria sebagai pintu masuk dalam mewujudkan pembangunan yang lebih inklusif, adil, dan berkelanjutan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian penting dari implementasi visi nasional menuju Indonesia yang lebih merata dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria.