RPJMD 2025–2029 Disepakati, Gubernur Andi Sumangerukka Tegaskan Komitmen Bangun Sultra

Kendar, Sultranet.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD Sultra resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029. Penandatanganan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 15 Mei 2025.

Dalam rapat yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, para anggota dewan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kesepakatan ini menandai dimulainya proses penyusunan dokumen strategis pembangunan lima tahun ke depan.

Gubernur Andi Sumangerukka menegaskan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan arah kebijakan utama yang akan menjadi panduan penyusunan rencana kerja tahunan pemerintah daerah. Menurutnya, RPJMD adalah cerminan janji politik kepala daerah kepada masyarakat Sultra.

“Sebagai pemegang amanah rakyat, kita berkewajiban mewujudkan pembangunan yang nyata dan pelayanan publik yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Andi Sumangerukka dalam sambutannya. “Itu semua demi meningkatkan kesejahteraan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat daerah maupun nasional.”

Gubernur juga menekankan pentingnya proses penyusunan RPJMD yang partisipatif dan berbasis data. Ia berharap, rancangan awal yang telah dibahas dan disepakati bersama ini mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan di Sulawesi Tenggara selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini disusun dengan prinsip kolaboratif dan inklusif. Kita ingin memastikan bahwa seluruh program pembangunan didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan warga Sultra,” ujarnya.

Visi daerah yang diusung dalam RPJMD kali ini adalah “Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.” Gubernur menegaskan bahwa untuk mencapai visi tersebut, dibutuhkan komitmen dan sinergi antara semua unsur pemerintahan, termasuk dukungan legislatif dan masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan langsung oleh Gubernur Andi Sumangerukka dan Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, serta disaksikan oleh anggota DPRD, Forkopimda, pejabat tinggi pratama Pemprov Sultra, pimpinan instansi vertikal, kementerian/lembaga, hingga perwakilan BUMN.

Gubernur mengungkapkan apresiasi dan rasa terima kasih kepada DPRD Sultra atas kerja sama yang terjalin selama ini. Ia menyebut bahwa saran dan masukan dari legislatif akan menjadi rekomendasi penting dalam penyempurnaan dokumen RPJMD sebelum dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah.

“Saya sangat menghargai sinergi yang telah dibangun bersama DPRD. Semangat kolektif inilah yang menjadi fondasi kuat dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Hal ini penting untuk menjamin percepatan pelaksanaan program prioritas yang sudah dirancang dalam dokumen tersebut.

Rapat paripurna yang berlangsung penuh keakraban ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Kepala BIN Daerah, Ketua Pengadilan Tinggi, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, serta tokoh-tokoh penting di lingkup pemerintahan dan institusi vertikal lainnya.

Melalui momentum ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara bersama DPRD menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun kebijakan pembangunan yang lebih terarah, inklusif, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Nota Kesepakatan RPJMD menjadi bukti kuat bahwa semangat gotong royong antara eksekutif dan legislatif masih menjadi fondasi utama dalam menggerakkan roda pembangunan Sultra menuju masa depan yang lebih baik.




RPJMD Sultra 2025–2029 Resmi Diserahkan, Wagub Hugua: Ini Tonggak Transformasi Daerah

Kendari, Sultranet.com – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Ir. Hugua, M.Ling., secara resmi menyerahkan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029 kepada DPRD Sultra dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Sultra, Kamis, 8 Mei 2025.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, tersebut memuat tiga agenda penting: penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, penyerahan dan penjelasan Rancangan Awal RPJMD 2025–2029, serta penyerahan dokumen Ranperda perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Hugua menegaskan bahwa penyusunan dokumen RPJMD menjadi kewajiban konstitusional yang diamanatkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, yang mengharuskan RPJMD disusun dan ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Rancangan awal RPJMD ini kami susun dengan pendekatan holistik, partisipatif, dan akuntabel. Harapannya, dokumen ini mampu menjawab tantangan pembangunan, baik dari aspek sosial, ekonomi, lingkungan, maupun tata kelola pemerintahan,” kata Hugua dalam pidatonya.

Hugua mengungkapkan bahwa Sulawesi Tenggara tengah menghadapi sejumlah tantangan struktural dan dinamika global, seperti ketimpangan sosial dan antarwilayah, perubahan iklim, serta transformasi digital dan industri. Tak kalah penting, masyarakat kini menuntut layanan publik yang cepat, inklusif, dan berkeadilan.

Untuk itu, RPJMD 2025–2029 mengusung visi pembangunan: “Terwujudnya Sulawesi Tenggara yang Maju, Aman, Sejahtera, dan Religius.” Visi tersebut diturunkan ke dalam tiga misi pembangunan utama.

“Misi pertama adalah mewujudkan masyarakat yang terjamin hak dan perlindungan sosialnya. Kedua, menumbuhkan perekonomian melalui konektivitas serta penguatan sektor pertanian dalam arti luas, kemaritiman, dan dunia usaha. Dan yang ketiga adalah menguatkan birokrasi yang akuntabel dan berintegritas dengan nilai budaya dan religiusitas,” jelas Hugua.

Ia menambahkan, penyerahan dokumen RPJMD ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.

“Kami berharap dokumen ini akan dibahas secara konstruktif bersama DPRD agar dapat disempurnakan dan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Sultra juga menetapkan Propemperda 2025 yang mencakup 21 Rancangan Peraturan Daerah. Ketua Komisi I DPRD, La Isra, menyatakan bahwa penyusunan Propemperda harus disusun secara sistematis dan mendukung prioritas pembangunan daerah.

“Propemperda adalah alat perencanaan hukum yang wajib mematuhi aturan perundang-undangan dan bersinergi dengan arah pembangunan daerah,” ucap La Isra dalam laporannya.

Selain itu, turut diserahkan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 mengenai perubahan status hukum Bank Pembangunan Daerah Sultra dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 yang mengatur modal inti minimum perbankan sebesar Rp3 triliun.

“Perubahan status badan hukum ini langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan, memperluas jaringan usaha, dan meningkatkan peran BPD dalam pembangunan daerah,” ujar Hugua.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh Forkopimda Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama, Kabinda, Kepala BNNP, Danlanal Kendari, Danlanud Haluoleo, Kepala Kanwil Kemenkumham, Sekda Provinsi Sultra, pimpinan instansi vertikal, dan seluruh kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sultra.

Acara ditutup dengan penyerahan dokumen Rancangan Awal RPJMD 2025–2029 yang dilakukan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Hugua kepada Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi Wakil Ketua DPRD Sultra, Hj. Hasmawati.




Pemkab Kolut Dukung Penuh Arah Pembangunan Sultra 2026

Kolaka Utara, sultranet.com – Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE., menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sultra tahun 2026 sekaligus Konsultasi Publik dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sultra 2025–2029. Kegiatan berlangsung di Kota Baubau, Senin, 14 April 2025.

Forum strategis tahunan tersebut menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah yang lebih terarah dan inklusif. Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk, didampingi Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, serta dihadiri para kepala daerah dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Sultra.

Dengan mengusung tema “Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat,” Musrenbang kali ini menitikberatkan pada sinergi lintas sektor dan kolaborasi antardaerah dalam menciptakan kebijakan yang berpihak pada rakyat dan menyentuh kebutuhan riil di lapangan.

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, dalam keterangannya menyatakan dukungan penuh atas arah pembangunan Provinsi Sultra yang disampaikan dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa Kolaka Utara siap bersinergi dan berkontribusi aktif dalam proses perencanaan pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.

“Kami di Kolaka Utara berkomitmen mendukung agenda pembangunan daerah yang berkelanjutan, khususnya dalam sektor ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur. Musrenbang ini menjadi ruang penting untuk memastikan suara masyarakat terakomodasi dalam rencana strategis pemerintah provinsi,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Dinas Kominfo Kolaka Utara, Syahlan Launu, SH, menegaskan bahwa kehadiran Wakil Bupati Kolaka Utara dalam Musrenbang bukan sekadar representasi formal, namun juga wujud nyata dari komitmen daerah dalam membangun komunikasi dan koordinasi lintas wilayah demi pembangunan yang lebih merata.

“Ini bukan hanya soal perencanaan dokumen teknis, tetapi tentang bagaimana kita membangun jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap aspirasi dan masukan dari Kolaka Utara benar-benar menjadi bagian dari arah pembangunan Sultra ke depan,” ungkap Syahlan.

Musrenbang Provinsi Sultra ini juga menjadi ruang konsultasi terbuka antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota, serta unsur masyarakat, akademisi, hingga pelaku usaha. Tujuannya adalah merumuskan program prioritas yang mampu menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan dengan pendekatan inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, dalam sambutannya menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh unsur pemerintah daerah. “RPJMD adalah dokumen strategis yang harus dibangun dari bawah ke atas, dari aspirasi rakyat hingga visi besar pemerintah pusat. Saya mengapresiasi antusiasme para kepala daerah dalam forum ini,” ujarnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk

Sementara itu, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan bahwa RPJMD Sultra 2025–2029 akan menekankan pada pembangunan ekonomi berbasis potensi daerah, penguatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan layanan publik berbasis digital.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka
Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap agar seluruh masukan yang telah disampaikan dalam Musrenbang ini bisa diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkrit dan program kerja yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Komitmen dan kolaborasi yang terbangun di forum ini diharapkan menjadi awal dari arah pembangunan Sultra yang lebih merata dan berkeadilan.