PT Almharig Tempuh Jalur Musyawarah, Siap Selesaikan Persoalan Lahan Warga Langkema Melalui Kesepakatan Bersama

Bombana, sultranet.com – PT Almharig menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan lahan yang dipersoalkan oleh masyarakat Desa Langkema, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana melalui jalur musyawarah dan kesepakatan bersama. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang difasilitasi DPRD Kabupaten Bombana dan dipimpin langsung Ketua DPRD Bombana, Iskandar, SP, dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta pihak perusahaan, Senin (9/3/2026).

Dalam forum tersebut, PT Almharig menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembayaran kepada masyarakat pengadu terkait penggunaan lahan yang diduga menjadi jalur hauling perusahaan. Pembayaran akan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan secara damai dan bermartabat.

Direktur PT Almharig, Basmala Septian Jaya, menegaskan bahwa perusahaan selalu mengedepankan komunikasi terbuka dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Kami tetap mengutamakan dialog dan komunikasi yang baik dengan masyarakat. Prinsip kami adalah mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak sehingga hubungan yang telah terjalin selama ini tetap terjaga dengan baik,” ujarnya dalam forum RDPU.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu poin penting dalam kesimpulan rapat yang dibacakan di akhir pertemuan. Dalam hasil rapat disebutkan bahwa PT Almharig bersedia melakukan pembayaran kepada masyarakat pengadu berdasarkan kemampuan perusahaan serta melalui mekanisme perhitungan yang disepakati bersama.

Kesediaan perusahaan tersebut dinilai sebagai bentuk itikad baik dalam menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas operasional perusahaan dapat berjalan dengan tetap menghormati hak-hak warga di sekitar area kegiatan usaha.

Ketua DPRD Bombana, Iskandar, yang memimpin jalannya rapat, memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan pandangan dan aspirasinya. Melalui forum tersebut, berbagai masukan dan informasi terkait persoalan yang terjadi dapat disampaikan secara terbuka sehingga menghasilkan kesepahaman bersama mengenai langkah-langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

Selain membahas persoalan penggunaan lahan, rapat juga menghasilkan kesepakatan bahwa pemerintah kecamatan, Kapolsek, dan Kepala Desa Langkema akan memfasilitasi komunikasi lanjutan antara masyarakat dan perusahaan. Langkah tersebut dilakukan guna mempercepat proses penyelesaian dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai kesepakatan.

Sebagai tindak lanjut, para pihak akan melakukan kunjungan lapangan untuk melihat secara langsung kondisi lahan yang menjadi objek permasalahan. Peninjauan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi faktual di lapangan sehingga proses perhitungan maupun penyelesaian dapat dilakukan secara objektif.

Hasil kunjungan lapangan nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Asisten I Bidang Pemerintahan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Bagi PT Almharig, proses mediasi yang difasilitasi DPRD Bombana merupakan ruang yang konstruktif dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka. Perusahaan menilai keterlibatan berbagai pihak dalam forum dialog menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman yang dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

“Musyawarah adalah jalan terbaik untuk menemukan solusi. Kami menghargai semua pihak yang telah terlibat dan membantu proses komunikasi ini berjalan dengan baik,” kata Basmala.

Dalam pembahasan rapat juga muncul persoalan terkait batas administrasi antara Desa Langkema dan Desa Batu Awu. Sejumlah peserta rapat menilai kejelasan tapal batas kedua desa perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut melalui pembahasan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kejelasan batas wilayah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian administrasi dan mencegah munculnya persoalan serupa di masa mendatang, khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan dan aktivitas usaha di wilayah perbatasan desa.

Sementara itu, dalam kesepakatan rapat juga disebutkan bahwa setelah proses pembayaran kepada masyarakat pengadu diselesaikan sesuai hasil kesepakatan bersama, pihak pengadu akan mencabut laporan yang sebelumnya diajukan ke Polres Bombana.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian menyeluruh yang mengedepankan pendekatan dialogis, kekeluargaan, dan saling menghormati hak serta kepentingan masing-masing pihak.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung sejak pagi hari itu akhirnya ditutup pada pukul 12.45 WITA setelah seluruh peserta menyepakati langkah-langkah penyelesaian yang akan dilakukan ke depan.

Melalui proses musyawarah tersebut, PT Almharig berharap persoalan yang terjadi dapat segera menemukan titik terang dan terselesaikan secara baik. Perusahaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan kegiatan operasional secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat, menjaga hubungan harmonis dengan lingkungan sekitar, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Bombana.

Sumber: Kibar News




Sengketa Tambang Aspal Buton: Ahli Waris Gugat Pengelolaan PT Yuman Jaya Tama

Buton, sultranet.com – Polemik pengelolaan tambang aspal di wilayah Kabungka, Desa Wining, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali mencuat ke publik. Sengketa yang berakar dari perjanjian usaha sejak 2010 itu kini resmi bergulir ke ranah hukum.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2025, La Ode Yuman Nahmuddin, ahli waris sekaligus pemilik saham PT Yuman Jaya Tama, melalui kuasa hukumnya, Al Hiday Nur, S.H., M.H., dan Muhammad Inaldi Zain, S.H., melaporkan dugaan penguasaan aset secara melawan hukum ke Polres Buton.

Kuasa hukum menyebut persoalan ini bermula dari perjanjian kerjasama pengelolaan tambang antara pihak pertama, La Ode Yuman Nahmuddin, dengan pihak kedua yang kini masih menguasai tambang aspal tersebut. Perjanjian itu diteken pada 23 September 2010 di hadapan notaris Agus Majid, S.H., Jakarta.

“Pada awalnya perjanjian dibuat dengan itikad baik, sifatnya sementara, dan pihak kedua wajib mengembalikan saham perusahaan setelah satu tahun beroperasi,” ujar Al Hiday Nur, Selasa (2/9). Ia menegaskan, substansi akta jelas mengatur bahwa hak kepemilikan tetap ada pada pihak pertama.

Kuasa Hukum Ahli Waris, La Ode Yuman Nahmuddin, saat memasukkan laporan di Polres Buton, Sultra
Kuasa Hukum Ahli Waris, La Ode Yuman Nahmuddin, saat memasukkan laporan di Polres Buton, Sultra (29/8)

Namun, hingga 2025, kewajiban itu tak kunjung dipenuhi. Pihak kedua disebut terus mengelola tambang tanpa mengindahkan perjanjian maupun aturan hukum. Bahkan, setiap kali rapat umum pemegang saham (RUPS) diselenggarakan, pihak pertama mengaku tak pernah menerima panggilan resmi.

“Sejak 2011, tidak pernah ada pemberitahuan RUPS kepada klien kami. Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur secara tegas bahwa perubahan anggaran dasar dan risalah rapat wajib diketahui serta ditandatangani semua peserta,” tambah Inaldi Zain.

Kerugian yang ditaksir akibat pengelolaan tanpa izin itu mencapai Rp60 miliar. Kuasa hukum menilai angka tersebut akumulasi dari keuntungan tambang selama 14 tahun yang tidak pernah dibagikan sesuai hak pemegang saham.

Pelaporan ini menjadi langkah awal. Tim kuasa hukum membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain, baik perdata maupun pidana, jika kasus tak menemukan titik terang. Mereka juga meminta seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.

“Kami menuntut kepastian hukum. Seluruh instrumen kelembagaan yang terlibat dalam aktivitas tambang harus menghormati proses ini. Jangan sampai kegiatan tambang terus berjalan sementara hak pemilik saham diabaikan,” tegas Al Hiday Nur. (IS)