Wakil Bupati Bombana Dorong Perlindungan Sumber Mata Air di Pulau Kabaena
Bombana, Sultranet.com – Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., mendorong hasil identifikasi sumber mata air di seluruh Pulau Kabaena segera ditindaklanjuti menjadi dasar kebijakan perlindungan kawasan. Pemerintah Kabupaten Bombana akan memproses data tersebut melalui verifikasi, pemetaan kawasan sempadan, serta penyesuaian dengan tata ruang dan aktivitas pemanfaatan ruang agar keberadaan sumber air tetap terjaga, Kamis (1/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Ahmad Yani saat memimpin Rapat Evaluasi dan Tindak Lanjut Identifikasi Sumber Mata Air se-Pulau Kabaena di Aula Kantor Desa Rahadopi, Kecamatan Kabaena.
Rapat tersebut membahas hasil identifikasi titik-titik sumber mata air yang dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan se-Pulau Kabaena pada April 2026. Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bombana memastikan data yang telah dihimpun tidak berhenti sebagai informasi administratif, tetapi dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Rapat dihadiri unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, para camat, serta lurah dan kepala desa se-Pulau Kabaena.
Ahmad Yani mengatakan, data sumber mata air memiliki nilai penting bagi pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Menurutnya, keberadaan sumber mata air tidak cukup hanya dicatat berdasarkan lokasi dan titik koordinat.
“Pertemuan hari ini bukan sekadar mengevaluasi data yang telah dikumpulkan oleh desa dan kelurahan. Kita ingin memastikan bahwa data tersebut menjadi dasar tindakan dan kebijakan pemerintah,” ujar Ahmad Yani.
Ia menilai sumber mata air harus dipandang sebagai bagian dari sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, keberadaannya perlu dilindungi melalui kebijakan yang jelas dan pengelolaan ruang yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Menurut Ahmad Yani, langkah berikutnya adalah memastikan data yang telah dihimpun memiliki tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah akan melakukan proses verifikasi terhadap data sumber mata air yang telah disampaikan oleh desa dan kelurahan.
Setelah proses verifikasi, data tersebut akan diarahkan untuk mendukung pemetaan kawasan sempadan sumber mata air. Pemerintah Kabupaten Bombana juga akan melakukan overlay dengan rencana tata ruang serta aktivitas pemanfaatan ruang yang telah maupun sedang berlangsung di wilayah Pulau Kabaena.
Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi sumber mata air, lokasi kawasan yang perlu dilindungi, serta kemungkinan adanya aktivitas yang berpotensi memengaruhi keberadaan sumber air.
Ahmad Yani menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bombana telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah dalam mengatur pemanfaatan, pengendalian, dan perlindungan kawasan sempadan, termasuk kawasan yang berkaitan dengan sumber mata air.
Menurutnya, keberadaan regulasi harus diikuti dengan data dan pemetaan yang memadai. Dengan demikian, penerapan kebijakan di lapangan dapat dilakukan berdasarkan kondisi wilayah dan informasi yang jelas.
“Data kita satukan, aturan kita tegakkan, ruang kita tata, dan lingkungan kita jaga bersama,” pungkasnya.
Ia menilai kebutuhan terhadap data yang akurat semakin penting karena Pemerintah Kabupaten Bombana saat ini juga tengah melakukan penyusunan dan penataan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH).
Data sumber mata air yang telah dikumpulkan dari seluruh wilayah Pulau Kabaena diharapkan dapat menjadi salah satu informasi pendukung dalam proses tersebut. Pemerintah dapat menggunakan data tersebut untuk mempertimbangkan aspek perlindungan sumber air dalam perencanaan pemanfaatan ruang.
Dengan pendekatan tersebut, perlindungan sumber mata air tidak berdiri sendiri. Kebijakan perlindungan lingkungan perlu terhubung dengan kebijakan tata ruang dan pembangunan daerah.
Pulau Kabaena memiliki masyarakat yang menggantungkan berbagai aktivitas kehidupan pada ketersediaan sumber daya alam. Karena itu, perlindungan sumber air menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan kebutuhan masyarakat, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun aktivitas sosial dan ekonomi.
Ahmad Yani juga mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam proses perlindungan sumber mata air. Pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki data maupun kemampuan pendampingan dinilai dapat mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.
Pelibatan masyarakat dinilai penting karena warga yang berada di sekitar sumber mata air memiliki pengetahuan mengenai kondisi lingkungan dan perubahan yang terjadi di wilayahnya. Informasi tersebut dapat menjadi bahan tambahan bagi pemerintah dalam melakukan verifikasi dan pemetaan.
Pemerintah desa dan kelurahan juga diharapkan tidak berhenti pada proses pendataan. Pemerintah di tingkat lokal dapat ikut mengawasi kondisi sumber mata air dan menyampaikan apabila terdapat perubahan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu kawasan tersebut.
Menurut Ahmad Yani, proses tersebut harus menghasilkan langkah yang konkret. Data yang telah dikumpulkan harus memiliki tindak lanjut yang jelas, mulai dari verifikasi, pemetaan, penetapan kawasan yang perlu dilindungi, hingga pengawasan terhadap pemanfaatan ruang.
“Saya ingin forum ini menghasilkan langkah yang konkret. Dengan demikian, kita tidak berhenti pada ‘data mata air’, tetapi bergerak menuju ‘kawasan perlindungan mata air’,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Bombana yang ingin mengubah hasil pendataan menjadi instrumen perlindungan lingkungan. Dengan adanya kawasan perlindungan, pemerintah memiliki dasar yang lebih jelas dalam menjaga sumber air dari aktivitas yang berpotensi mengancam keberlanjutannya.
Namun, Ahmad Yani juga mengingatkan bahwa perlindungan sumber mata air harus berjalan seiring dengan kebutuhan pembangunan dan aktivitas ekonomi masyarakat. Kebijakan lingkungan tidak boleh mengabaikan kebutuhan masyarakat, tetapi harus mampu mengatur pemanfaatan ruang agar tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam.
Karena itu, pengelolaan ruang membutuhkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan, aktivitas ekonomi, kebutuhan masyarakat, dan perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pemanfaatan ruang tidak mengurangi fungsi sumber mata air bagi masyarakat.
Pendekatan tersebut juga penting untuk kepentingan jangka panjang. Sumber mata air yang masih tersedia saat ini perlu dijaga agar tetap dapat dimanfaatkan masyarakat pada masa mendatang.
Bagi masyarakat Pulau Kabaena, keberadaan sumber mata air memiliki arti penting dalam memenuhi kebutuhan air. Perlindungan terhadap sumber air karena itu bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Rapat evaluasi tersebut menjadi salah satu langkah awal untuk memperkuat pengelolaan sumber mata air secara lebih terarah. Data dari desa dan kelurahan akan menjadi bahan yang perlu diperiksa, disatukan, dan dipetakan sebelum digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Pemerintah Kabupaten Bombana juga perlu memastikan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah berjalan baik. Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran yang saling berkaitan dalam proses penataan ruang dan perlindungan sumber daya air.
Dengan koordinasi tersebut, data sumber mata air dapat diintegrasikan ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Hasilnya diharapkan tidak hanya berupa daftar lokasi sumber air, tetapi juga gambaran mengenai kawasan yang perlu dijaga dan bagaimana ruang di sekitarnya dapat dimanfaatkan secara tepat.
Ahmad Yani berharap proses tindak lanjut dapat dilakukan secara konsisten dan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan terhadap keberlanjutan sumber air di Pulau Kabaena.
Pemerintah Kabupaten Bombana pada akhirnya menargetkan agar hasil identifikasi sumber mata air dapat menjadi dasar kebijakan perlindungan yang lebih konkret. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga ketersediaan air sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memanfaatkan ruang secara berkelanjutan.
Melalui penyatuan data, penerapan regulasi, penataan ruang, dan pengawasan lingkungan secara bersama, Pemerintah Kabupaten Bombana berupaya memastikan sumber mata air di Pulau Kabaena tetap terjaga. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembangunan yang tidak hanya mengejar kebutuhan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan untuk generasi mendatang.