Pemkab Bombana Bahas Penertiban Tambang Emas Ilegal di Sungai Watukalangkari

Bombana, sultranet.com, – Pemerintah Kabupaten Bombana mulai merumuskan langkah penertiban terhadap aktivitas pendulangan emas ilegal di sepanjang Sungai Watukalangkari, Kecamatan Rarowatu, melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang dipimpin Wakil Bupati Bombana Ahmad Yani, guna mencegah kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan masyarakat, di Ruang Rapat Bupati Bombana, Senin (30/3/2026).

Rapat ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam menangani aktivitas tambang tanpa izin yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Sejumlah perangkat daerah terkait hadir untuk menyusun strategi terpadu, mulai dari pengawasan, penegakan aturan, hingga langkah preventif di lapangan.

Dalam arahannya, Wakil Bupati Ahmad Yani menegaskan bahwa aktivitas pendulangan emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa dampak serius terhadap lingkungan. Ia menyoroti potensi pencemaran air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat, serta ancaman longsor di kawasan bantaran sungai akibat aktivitas penggalian yang tidak terkendali.

“Penanganan harus dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan semua pihak terkait agar aktivitas ini tidak terus berlanjut dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Ahmad Yani.

Ia menekankan bahwa upaya penertiban tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan kolaborasi lintas sektor agar penanganan berjalan efektif dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah daerah juga akan mendorong langkah konkret di lapangan, termasuk peningkatan intensitas pengawasan serta penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan tambang ilegal tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan harus menyeluruh, mencakup aspek hukum, sosial, dan lingkungan.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Bombana Syahrun menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat dalam menangani persoalan tersebut. Ia menyebut, sinergi antara perangkat daerah menjadi kunci dalam memastikan setiap langkah penanganan berjalan efektif.

“Koordinasi lintas sektor akan terus kita perkuat agar penanganan aktivitas ini dapat berjalan lebih terarah dan optimal,” kata Syahrun.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang diambil, guna memastikan penanganan tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu memberikan solusi jangka panjang.

Rapat koordinasi ini juga membahas kemungkinan pelibatan aparat penegak hukum serta instansi teknis lainnya untuk mendukung proses penertiban. Pemerintah daerah berharap, dengan dukungan semua pihak, aktivitas tambang ilegal dapat diminimalisir bahkan dihentikan sepenuhnya.

Selain penegakan hukum, pemerintah juga mempertimbangkan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Edukasi mengenai dampak lingkungan serta risiko keselamatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi melakukan pendulangan ilegal.

Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi keselamatan masyarakat. Sungai sebagai sumber kehidupan harus dijaga keberlanjutannya agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang.

Melalui langkah awal ini, diharapkan upaya penertiban aktivitas pendulangan emas ilegal di Sungai Watukalangkari dapat berjalan lebih terarah dan memberikan hasil nyata. Pemerintah optimistis, dengan kerja sama yang kuat dan penanganan yang konsisten, persoalan ini dapat diatasi secara bertahap.




Aksi Koboi Oknum Diduga Brimob Tembak Warga di Bombana

Bombana, sultranet.com | Seorang warga dilaporkan tertembak di lokasi penambangan batu cinnabar/tembaga tanpa izin di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, setelah diduga ditembak oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Brimob Polri, Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Korban bernama Jono (53), warga Desa Rompu-rompu, Kecamatan Poleang Utara, mengalami luka tembak di kaki kanan dan saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Tanduale Bombana. Insiden tersebut sempat memicu ketegangan serius antara masyarakat dengan oknum aparat bersenjata yang datang ke lokasi tambang ilegal tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi mata di tempat kejadian perkara, sekitar pukul 11.00 WITA, lima orang datang ke lokasi menggunakan satu unit mobil Hilux double cabin warna silver. Tiga di antaranya diduga anggota Brimob dan satu orang berperan sebagai sopir. Mereka juga didampingi satu warga sipil yang menggunakan mobil Xenia merah.

Setibanya di lokasi, warga sipil tetap berada di area atas, sementara tiga orang yang diduga anggota Brimob turun ke area penambangan dengan membawa dua pucuk senjata api. Ketiganya berpakaian preman dan langsung menyisir lokasi tambang.

“Mereka memberi peringatan agar aktivitas tambang dihentikan dan masyarakat diminta meninggalkan lokasi dalam waktu sekitar 10 menit. Ada tembakan peringatan ke udara,” kata seorang saksi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Situasi kemudian memanas ketika korban bersama beberapa pekerja mendatangi ketiga orang tersebut di sekitar pondok tenda masyarakat. Korban bermaksud menanyakan maksud kedatangan mereka serta dasar hukum atau surat perintah tugas yang menjadi landasan tindakan tersebut.

“Saat itu korban hanya ingin tahu tujuan mereka dan apakah ada surat tugas. Tapi belum sempat bicara panjang, tiba-tiba ada tembakan ke arah bawah dan mengenai kaki korban,” ujar saksi.

Korban langsung terjatuh bersimbah darah. Melihat kejadian itu, puluhan warga yang berada di lokasi spontan mendatangi ketiga orang bersenjata tersebut. Dalam kondisi emosi massa, dua orang yang diduga oknum Brimob sempat diamankan masyarakat, bahkan satu pucuk senjata api berhasil direbut. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri dari lokasi dengan membawa senjata yang diduga digunakan untuk menembak korban.

Sekitar pukul 13.30 WITA, personel TNI dan Polri tiba di lokasi untuk meredam situasi. Dua orang yang diduga oknum Brimob kemudian dievakuasi dan dibawa ke Mapolres Bombana untuk menjalani pemeriksaan. Kondisi di lokasi berangsur kondusif setelah aparat keamanan hadir.

Sumber di lapangan menyebutkan, aparat Brimob yang datang ke lokasi tidak dapat menunjukkan surat perintah tugas saat diminta warga. “Kalau ada sprint, pasti masyarakat keluar dengan baik. Ini justru menembak di depan umum, seperti aksi koboi,” kata sumber tersebut.

Menanggapi insiden itu, Anggota DPRD Kabupaten Bombana, Yudi Utama Arsyad (YUA), meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh situasi. Ia menilai persoalan di lokasi tambang harus disikapi secara bijaksana.

“Kalau persoalannya dipicu klaim kepemilikan atau sengketa lahan, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. Jangan langsung menggunakan pendekatan kekerasan,” kata Yudi.

Politisi Partai Bulan Bintang itu menilai, aktivitas penambangan tersebut selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat. Karena itu, pemerintah daerah dan aparat keamanan harus jeli melihat persoalan antara legalitas dan tuntutan hidup warga.

“Ada masyarakat kita yang menggantungkan hidup di sana. Negara harus hadir dengan solusi, bukan dengan tindakan represif,” ujarnya.

Meski demikian, Yudi secara tegas mengecam tindakan penembakan terhadap warga sipil. Ia menilai penggunaan senjata api dalam situasi tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Saya mengecam keras aksi koboi seperti ini. Menembak warga di ruang publik, apalagi tanpa seragam dan diduga tanpa prosedur yang jelas, adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bombana belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bombana belum mendapatkan respons. (IS)




Polres Bombana Sita 12 Mesin Alat Tambang Ilegal

Bombana, Sultranet.com – Upaya Polres Bombana dalam menjaga lingkungan dan menindak praktik penambangan tanpa izin kembali terlihat saat tim kepolisian melakukan patroli rutin di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Rabu (27/8/2025) siang.

Dalam patroli yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, aparat menemukan 12 unit mesin alcon yang diduga kuat dipakai untuk kegiatan penambangan emas ilegal.

Mesin-mesin tersebut ditemukan di lokasi penggalian terbuka yang telah jelas digunakan sebagai tempat aktivitas tambang emas. Namun, ketika tim tiba di lokasi, para pekerja maupun pemilik mesin tidak berada di tempat. Keberadaan mesin tanpa pemilik itu semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Meski telah menyisir area sekitar lokasi, aparat tidak berhasil menemukan pelaku. Mesin-mesin itu kemudian diangkut ke Polres Bombana untuk dijadikan barang bukti sekaligus langkah penindakan awal terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Penemuan ini memperlihatkan masih maraknya praktik tambang tanpa izin di wilayah Bombana. Aktivitas penambangan ilegal tak hanya mengancam lingkungan hidup, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan daerah yang seharusnya masuk dari sektor pertambangan resmi. Situasi ini membuat pihak kepolisian meningkatkan intensitas patroli di titik-titik yang dianggap rawan.

Kasat Reskrim Polres Bombana menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, tindakan tegas adalah satu-satunya jalan untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil.

“Polres Bombana berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Yudha Febry Widanarko.

Ia menambahkan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan aparat merupa121kan wujud nyata keseriusan polisi dalam menindak tambang tanpa izin yang selama ini merugikan negara sekaligus merusak ekosistem.

“Kami akan terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” imbuhnya.

Selain menindaklanjuti barang bukti, pihak kepolisian juga langsung berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Langkah ini diambil agar pengawasan di kawasan rawan tambang emas bisa lebih ketat sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi.

Kepolisian berharap, kerja sama lintas sektor dapat mempersempit ruang gerak para penambang ilegal. Patroli seperti ini rencananya akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bentuk tanggung jawab aparat untuk melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Bombana dari praktik eksploitasi liar.




PT Tonia Mitra Sejahtera Diduga Langgar Hutan Lindung di Pulau Kabaena, Warga dan Aktivis Mendesak Tindakan Tegas

Bombana, sultranet.com – Dugaan pelanggaran serius oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena kembali menjadi sorotan. Perusahaan pertambangan biji Nikel ini diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektar tanpa izin resmi berupa SK Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini berdasarkan analisis citra satelit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beberapa waktu lalu.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat sekitar. Mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga rusak parah, hutan gundul, dan ekosistem alami terganggu.

 “Hutan yang seharusnya dilindungi kini hilang, mata air warga rusak, ini sangat memprihatinkan,” kata Agusalim, aktivis lingkungan setempat. (26/8)

Selain isu pelanggaran kawasan hutan lindung, PT TMS juga diduga melakukan pemakaian Terminal Khusus (Tersus) secara ilegal. Tersus merupakan fasilitas pelabuhan yang penggunaannya hanya boleh oleh pemilik izin dan untuk kegiatan tertentu.

Namun, PT TMS tercatat melakukan 41 transaksi pengapalan yang tidak sesuai prosedur, diduga sebagai bentuk penggunaan Tersus secara ilegal dan pencurian sumber daya alam. Nilai transaksi tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski sudah banyak laporan dari warga dan aktivis lingkungan, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Warga merasa diabaikan dan kesal karena kerusakan lingkungan yang terjadi tidak mendapatkan perhatian serius.

“Kami sudah melapor berkali-kali, tapi tidak ada tindakan nyata,” ujar Ajen warga setempat.

BPK RI melalui citra satelit memastikan bukaan tambang ilegal terjadi di luar wilayah yang disetujui dan tanpa izin yang sah. Namun, kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai lamban dan lemah dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

“KLHK dan ESDM bagaikan singa tak bertaring,” kritik Agusalim.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa negara kalah melawan oligarki. Ketika perusahaan besar tetap beroperasi meski melanggar hukum dan aparat tidak bertindak, publik mulai mempertanyakan apakah ada intervensi kekuasaan atau modal yang melindungi pelaku.

“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal keadilan lingkungan dan integritas negara,” tegas Agusalim.

Jika suara rakyat terus diabaikan, kepercayaan pada penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih akan semakin menipis. Kasus PT TMS di Pulau Kabaena menjadi cermin penting bagi negara untuk menunjukkan komitmen melindungi lingkungan, hak masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan resmi dari PT. TMS. (IS)




PKR Desak Copot Pejabat Polres Bombana, Polisi Klaim Sudah Limpahkan Berkas Kasus Tambang Ilegal

Kendari,  sultranet.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan Rakyat (PKR) Kabupaten Bombana mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara mencopot dua pejabat utama di jajaran Polres Bombana, yakni Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter. Desakan itu disuarakan melalui aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sultra, Kendari, Jumat (4/7)

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan kasus tambang emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana.

Ketua PKR Bombana, Kristian Abil Kornelis, yang juga bertindak sebagai jenderal lapangan dalam aksi tersebut, menilai bahwa aparat kepolisian belum menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal yang telah beroperasi sejak pertengahan Mei lalu.

“Sudah lebih dari 40 hari sejak aktivitas tambang ilegal ini ditemukan. Ini bukan lagi dugaan, tapi fakta. Bahkan, tersangkanya yang berinisial DM sudah disebutkan di berbagai media. Namun hingga kini belum ada kejelasan hukum,” kata Abil dalam orasinya.

Menurut PKR, proses hukum terhadap DM belum sampai pada tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan, meski barang bukti dan unsur pidana sudah cukup kuat. Abil mempertanyakan keterlambatan tersebut dan menduga adanya intervensi dalam proses penyidikan.

“Undang-undang sudah jelas mengatur soal pidana penambangan tanpa izin. Tapi seolah-olah ada pihak yang sengaja menghambat prosesnya. Kami curiga ada konflik kepentingan antara pelaku dan oknum aparat, khususnya Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter,” tegasnya.

Dalam aksi itu, PKR juga menyerahkan dokumen resmi ke Bidang Propam Polda Sultra. Dokumen tersebut berisi laporan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dua pejabat yang mereka soroti. PKR menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum.

Sementara itu, merespons isu yang berkembang, Polres Bombana menyampaikan klarifikasi bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus tambang ilegal tersebut ke Kejaksaan Negeri Bombana sejak 3 Juli 2025.

“Penyidikan kasus pertambangan emas ilegal ini tengah berjalan intensif. Tim penyidik bekerja sesuai SOP, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan ahli. Kami pastikan prosesnya transparan dan akuntabel,” kata Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko.

Penyerahan Berkas Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Negeri Bombana
Penyerahan Berkas Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Negeri Bombana

Yudha menjelaskan, pihaknya menerapkan sejumlah pasal dalam menangani perkara tersebut, termasuk Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa. Kami akan terus berkoordinasi agar proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yudha.

Pewarta: Azuli




Kapolres Bombana Bantah Keras Tuduhan Terima Dana Tambang Ilegal, Ungkap Fakta Lapangan

BOMBANA, sultranet.com – Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K membantah dengan tegas tuduhan menerima aliran dana dari perusahaan tambang PT. Panca Logam Makmur (PLM) dan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI). Tudingan itu sebelumnya disampaikan oleh Forum Aktivis Anti Korupsi Nusantara (FPKN) melalui salah satu media online, Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam laporan tersebut, FPKN mendesak pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Bombana karena diduga terlibat dalam membekingi aktivitas pertambangan ilegal. Namun AKBP Wisnu menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan citra institusinya.

“Tudingan itu sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat. Baik secara pribadi maupun institusi, kami tidak pernah menerima aliran dana dari perusahaan mana pun,” tegas AKBP Wisnu kepada wartawan.

Ia menyesalkan media yang memuat tuduhan tersebut tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi, sehingga menghasilkan pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung menyudutkan. Menurutnya, hal itu melanggar prinsip dasar jurnalistik.

“Media profesional seharusnya melakukan check and recheck, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Itu prinsip jurnalisme yang sehat,” ujar Wisnu.

Lebih jauh, tudingan tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta lapangan. Justru Polres Bombana disebut aktif dan konsisten dalam pemberantasan tambang ilegal. Komitmen itu dibuktikan melalui dua pengungkapan besar dalam satu bulan terakhir, termasuk kasus tambang emas ilegal di SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.

Kasus itu diungkap setelah KPHP Unit X Tina Orima melaporkan adanya aktivitas perambahan hutan produksi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bombana langsung menginstruksikan Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam untuk melakukan penyelidikan.

Tim gabungan bergerak pada Selasa malam, 27 Mei 2025, dan berhasil menemukan satu unit ekskavator SANY kuning yang tengah mengeruk material mengandung emas pada dini hari, Rabu, 28 Mei 2025. Tujuh orang diamankan, termasuk operator alat berat berinisial AM (21), berikut barang bukti berupa ekskavator, mesin Dongfeng, dan selang penyedot material.

“Total dua unit alat berat telah kami amankan dari dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan. Proses hukum akan berjalan profesional dan objektif,” jelas Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko.

Ia menambahkan, para pelaku diduga melakukan penambangan dengan metode penggalian mekanis dan pendulangan manual di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bombana.

Polres Bombana juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan tambang ilegal serta memperkuat koordinasi dengan pihak kehutanan dan masyarakat. Selain itu, kanal pengaduan masyarakat telah dibuka untuk memudahkan pelaporan potensi pelanggaran lingkungan.

Sebelumnya, Ketua Bidang Internal FPKN, Muh Arsandi, menuduh AKBP Wisnu Hadi dan Kasatreskrim Bombana menerima dana koordinasi dari dua perusahaan tambang yang diduga beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). FPKN juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari FPKN maupun media yang memuat tudingan tersebut. Sementara itu, Polres Bombana menyatakan tetap fokus menjalankan tugas secara profesional, dan tidak akan terpengaruh oleh isu-isu yang tidak memiliki dasar.

“Saya tegaskan lagi, kami justru sedang gencar melakukan penindakan terhadap tambang ilegal. Kami tidak takut, dan tidak akan diam. Masyarakat bisa menilai mana yang fakta dan mana yang hanya tuduhan liar,” tutup AKBP Wisnu.




LPKP-Sultra Dukung Langkah Tegas Kapolres Bombana Berantas Tambang Ilegal

Kendari, sultranet.com – Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik Sulawesi Tenggara (LPKP-Sultra) menyatakan dukungan terhadap langkah Kapolres Bombana dalam menindak tegas aktivitas penambangan ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut. Pernyataan ini muncul menyusul polemik laporan sejumlah organisasi masyarakat ke Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan aparat dalam membekingi tambang ilegal. Sabtu (14/6/2025)

Ketua LPKP-Sultra, Laode Tuangge, menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Bombana sebagai pihak yang membackup aktivitas tambang ilegal oleh dua perusahaan, PT PLN dan PT AAB, perlu diuji kebenarannya.

“Kalau memang benar, silakan buktikan dan sebutkan Kapolres yang dimaksud. Dalam rilis berita yang beredar, tidak ada satu pun nama Kapolres yang disebut secara jelas,” ujar Laode Tuangge saat dikonfirmasi.

Ia menilai bahwa laporan yang ditujukan ke Mabes Polri lebih sebagai ungkapan kekecewaan dari pihak-pihak yang terganggu oleh tindakan tegas aparat terhadap aktivitas tambang ilegal di Bombana. Bahkan, lanjutnya, ada kemungkinan bahwa pelaporan tersebut ditunggangi oleh kepentingan para pelaku tambang ilegal itu sendiri.

Menurutnya, tindakan Kapolres Bombana saat ini justru merupakan bentuk nyata dari komitmen untuk menyelamatkan lingkungan dari kerusakan jangka panjang akibat aktivitas pertambangan ilegal yang tak terkendali.

“Langkah Kapolres Bombana ini selaras dengan komitmen Kapolda Sulawesi Tenggara untuk menuntaskan kasus-kasus tambang ilegal maupun tindak pidana korupsi di wilayah ini. Kami mendukung penuh upaya tersebut,” tegas Laode.

LPKP-Sultra, kata Laode, juga menegaskan posisi lembaga mereka yang siap menjadi mitra kritis sekaligus pendukung aparat penegak hukum dalam mengawal penyelesaian persoalan pertambangan ilegal yang selama ini merusak ekosistem dan merugikan masyarakat secara luas.

Ia menambahkan, dukungan dari masyarakat sipil sangat penting agar aparat kepolisian tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya, tanpa terpengaruh oleh tekanan atau opini dari pihak-pihak yang berkepentingan.

“Yang pasti, kami di LPKP-Sultra akan terus mengawal dan memberikan dukungan terhadap aparat yang bekerja untuk kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan,” tutup Laode Tuangge.




Patroli Gabungan Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bombana

BOMBANA, SULTRANET.COM – Aparat gabungan dari Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. AABI dan PT. PLM di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa pagi, 15 April 2025.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, S.Pd.I., MM, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi menimbulkan konflik dan merusak lingkungan.

“Kegiatan ini kami lakukan bukan untuk menghalangi masyarakat mencari nafkah, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Idham saat memberikan arahan kepada personel sebelum operasi dimulai.

Sebelum pelaksanaan patroli, Kompol Idham mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Ia menegaskan, penggunaan senjata api dilarang kecuali dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan. Penertiban dilakukan dengan menghindari kekerasan dan lebih mengutamakan pembinaan terhadap masyarakat.

Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat penyisiran berlangsung, tim gabungan menemukan beberapa tenda bekas yang diduga digunakan oleh para penambang ilegal. Temuan tersebut menjadi indikator bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah dijadikan tempat aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Polres Bombana menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di wilayah tersebut guna mencegah aktivitas ilegal kembali terjadi. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif yang lebih luas untuk menekan angka pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Sebelum turun melakukan penertiban, Polres Bombana juga telah melaksanakan sosialisasi kepada warga selama dua hari berturut-turut. Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian menggandeng pemerintah desa setempat, termasuk Kepala Desa Wumbubangka, untuk mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan, selama semua prosesnya memiliki legalitas yang jelas dan sesuai ketentuan hukum. Justru kami siap mendampingi apabila ada masyarakat yang ingin mengurus izin secara sah,” ujar Kompol Idham.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial dengan pihak perusahaan pemegang izin resmi.

Tindakan penertiban ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat, yang selama ini rawan terjadi akibat perebutan lahan dan tumpang tindih klaim kepemilikan wilayah tambang. Selain itu, dengan tidak adanya pengawasan serta studi dampak lingkungan, aktivitas tambang ilegal dinilai sangat membahayakan ekosistem dan keselamatan warga sekitar.

Kompol Idham berharap, upaya penertiban ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, bahwa aktivitas ekonomi harus dijalankan secara bertanggung jawab, legal, dan memperhatikan dampak sosial serta lingkungan.

“Langkah ini bukan akhir, tetapi bagian dari proses panjang untuk menciptakan situasi pertambangan yang aman, tertib, dan memberi manfaat jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun negara,” pungkasnya.

Dengan pendekatan humanis dan langkah persuasif yang telah dilakukan sebelumnya, aparat berharap masyarakat dapat beralih kepada praktik tambang yang lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi. Pemerintah dan aparat keamanan membuka ruang dialog dan kerja sama jika ada keinginan dari masyarakat untuk mengembangkan potensi pertambangan secara legal dan terstruktur.