Bupati Bombana Tegaskan Proses Hukum Kasus Penembakan Wambarema dan Hentikan Tambang Sinabar Ilegal
Bombana, sultranet.com — Pemerintah Kabupaten Bombana menyampaikan sikap tegas terkait peristiwa penembakan yang menimpa warga di Desa Wambarema, Kecamatan Poleang Utara. Pemerintah daerah memastikan proses hukum terhadap oknum pelaku berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menegaskan penghentian aktivitas penambangan batu sinabar dan mineral lain yang tidak memiliki izin resmi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/1/2026).
Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat prihatin atas peristiwa tersebut dan mengecam segala bentuk kekerasan yang dapat mengancam keselamatan serta rasa aman masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bombana, saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa penembakan yang terjadi di Desa Wambarema. Pemerintah daerah mengecam segala bentuk tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan dan rasa aman masyarakat,” kata Burhanuddin.
Menurutnya, sejak peristiwa tersebut terjadi, Pemerintah Kabupaten Bombana langsung melakukan koordinasi intensif dengan Polres Bombana dan sejumlah pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang sedang berlangsung.
“Kami memastikan bahwa oknum yang melakukan penembakan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Selain menyoroti penanganan kasus penembakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana juga menegaskan kebijakan penting terkait aktivitas pertambangan yang selama ini berkembang di sejumlah wilayah.
Bupati Burhanuddin menyatakan bahwa seluruh aktivitas penambangan batu sinabar dan mineral lainnya yang tidak memiliki izin resmi dihentikan mulai saat ini, khususnya di wilayah Kecamatan Poleang Utara, Kecamatan Rarowatu, Kecamatan Rarowatu Utara, Kecamatan Lantai Jaya, dan Kecamatan Matausu.
“Pemerintah Kabupaten Bombana menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan, baik batu sinabar maupun mineral lainnya, wajib memiliki izin resmi. Penambangan baru yang tidak berizin kami hentikan sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara tertib, legal, serta tidak menimbulkan dampak sosial maupun konflik di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal, Bupati Bombana juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memerintahkan Tim Terpadu untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas penambangan tanpa izin.
Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya guna memastikan proses penertiban berjalan secara efektif.
“Kami telah memerintahkan Tim Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aktivitas penambangan tanpa izin. Penertiban ini berlaku bagi siapa pun, tanpa pandang bulu,” tegas Burhanuddin.
Ia menambahkan bahwa langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas wilayah, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Bombana dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat.
Di tengah situasi tersebut, Bupati Bombana juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Poleang Utara, agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” imbaunya.
Pemerintah Kabupaten Bombana, kata dia, akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah.
Burhanuddin menegaskan bahwa menjaga keamanan dan kedamaian daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.
“Menjaga stabilitas keamanan dan kedamaian daerah adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah daerah hadir untuk melindungi masyarakat dan menegakkan aturan,” pungkasnya.
Dengan langkah tegas tersebut, Pemerintah Kabupaten Bombana berharap situasi keamanan di wilayah Poleang Utara dan sekitarnya tetap terjaga serta pengelolaan sumber daya alam di daerah dapat berjalan secara tertib, legal, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.