51 Desa di Konkep Sudah Terima ADD, 38 Desa lainya Tertunda Masalah Administrasi
Konkep, Sultranet.com– Proses penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terus berjalan bertahap. Dari total keseluruhan 89 desa yang ada di wilayah ini, hingga saat ini sebanyak 51 desa telah resmi menerima pencairan anggaran, sementara 38 desa lainnya masih menunggu karena terkendala kelengkapan dokumen administrasi.
Total pagu anggaran ADD Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2026 Rp 28,246,145,400 sedangkan yang telah direalisasikan pada 51 desa Rp 8,094,613,500. Dengan periode enam bulan meliputi Januari hingga Juni 2026.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Konawe Kepulauan, Mahmud, menjelaskan bahwa kendala utama yang menghambat pencairan pada 38 desa tersebut adalah belum terpenuhinya persyaratan wajib, diantaranya berupa Surat Keputusan (SK) Perangkat Desa Tahun 2025 dan Tahun 2026, serta belum terverifikasinya Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025.
“Berkas ini menjadi syarat mutlak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, guna menjamin keabsahan pihak yang bertanggung jawab mengelola keuangan serta kepatuhan kewajiban perpajakan desa,” ujar Mahmud, Senin (10/8/2026)
Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya saat ini terus melakukan percepatan pemeriksaan berkas agar kendala administrasi tersebut segera teratasi.
Menurutnya, Pembayaran ADD menjadi bagian komitmen Pemkab Konkep dalam memenuhi kewajiban kepada pemerintah Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan.
Untuk desa yang belum cair Mahmud mengimbau untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diminta, sehingga penyaluran ADD dapat segera direalisasikan.
Ia pun berharap dana ADD Konkep dapat menunjang operasional pemerintahan Desa pembayaran hak aparatur desa serta pelaksanaan berbagai program pelayanan dan Pembangunan.
Update realisasi ADD Konkep tahun 2026 Tahap I yang sudah cair :
1. Desa Watuondo
2. Desa Sainoa Indah
3. Desa Dompo-Dompo Jaya
4. Desa Langara Tanjung Batu
5. Desa Bangun Mekar
6. Desa Munse Indah
7. Desa Langkowala
8. Desa Laywo Jaya
9. Desa Wawobili
10. Desa Sukarela Jaya
11. Desa Wawobeau
12. Desa Mata Buranga
13. Desa Mawa
14. Desa Lapulu
15. Desa Roko-Roko
16. Desa Tangkombuno
17. Desa Langara Bajo
18. Desa Tombaone Utama
19. Desa Patande
20. Desa Lamongupa
21. Desa Butuea
22. Desa Morobea
23. Desa Puuwatu
24. Desa Mosolo
25. Desa Mata Dimba
26. Desa Puurau (Wawonii Timur Laut)
27. Desa Wakadawu
28. Desa Dongkalaea
29. Desa Lantula
30. Desa Lembono
31. Desa Tumbu-Tumbu Jaya
32. Desa Labeau
33. Desa Tumburano
34. Desa Wunse Jaya
35. Desa Dimba
36. Desa Wawoone
37. Desa Batumea
38. Desa Baku Baku
39. Desa Wungkolo
40. Desa Sinaulu Jaya
41. Desa Langara Indah
42. Desa Wawo Indah
43. Desa Pesue
44. Desa Noko
45. Desa Bobolio
46. Desa Rawa Indah
47. Desa Nanga
48. Desa Waworope
49. DESA Tekonea
50. DESA Puurau (Wawonii Tengah)
51. DESA Saburano
Persyaratan Pencairan ADD Kabupaten Konawe Kepulauan Periode Januari-Juni 2026 Sebagai berikut :
1. APBDes TA2026
2. LPJ Penggunaan ADD TA2025
3. Laporan Hasil Review Inspektorat atas penggunaan ADD TA 2025
4. Rekomendasi DPMD
5. SK. Perangkat Desa Tahun 2026 dan 2025 (untuk membandingkan jika ada perubahan) Pj/ Kepala Desa, Perangkat dan Staf Desa, BPD dan Pengurus (untuk desa yang mengalami pergantian, wajib menyertakan kelengkapan berupa : Surat pengunduran diri Bermaterai, Rekomendasi Camat disertai telaah/alasan penggantian)
6. Rek. Koran Masing-masing penerima Honor
7. Surat Pernyataan Daftar Transaksi AutoDebet
8. Surat Kuasa Pemindah Bukuan
9. Daftar Nominatif Penerima Siltap dan Honor
10. Bukti Lunas PBB Tahun 2025
Laporan: Aldi Dermawan