Gubernur Sultra Tanggapi Pandangan DPRD atas Pertanggungjawaban APBD 2024

Kendari,sultranet.com — Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sultra Tahun Anggaran 2024. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Sultra itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sultra dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta anggota dewan, Forkopimda, jajaran pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMN, dan BUMD.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan apresiasi atas perhatian fraksi-fraksi DPRD terhadap substansi Ranperda APBD 2024. Ia menyebut bahwa saran, koreksi, serta pertanyaan yang disampaikan fraksi-fraksi merupakan bentuk kepedulian terhadap perbaikan tata kelola keuangan daerah. “Pandangan fraksi merupakan masukan yang sangat penting demi terciptanya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan rakyat,” ujar Gubernur.

Beberapa catatan utama dari Fraksi Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, dan Gerindra menyoroti pentingnya orientasi program terhadap kesejahteraan masyarakat, optimalisasi teknologi informasi sejak tahap perencanaan, keterlibatan pemangku kepentingan, serta penganggaran berbasis kinerja yang terukur. Gubernur menekankan bahwa setiap masukan tersebut akan menjadi perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Terkait pengawasan pembangunan, Gubernur menyoroti peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ia menegaskan bahwa Pemprov Sultra terus memperkuat sistem pengawasan agar proses pembangunan berjalan transparan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dalam setiap tahapan pembangunan,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan Fraksi Nasdem dan Golkar tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan penyelesaian tuntutan ganti rugi, Gubernur menyampaikan bahwa proses tersebut sedang berjalan dan ditargetkan selesai sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa Pemprov menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran.

Gubernur juga menjelaskan soal Silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) tahun anggaran 2024 yang tercatat sebesar Rp72,9 miliar. Menurutnya, angka tersebut bukan indikasi kelebihan kas, tetapi merupakan akumulasi dana BLUD dan dana BOS yang belum terpakai karena kegiatan strategis belum sepenuhnya terealisasi. Hal ini menjadi evaluasi penting dalam merancang penganggaran yang lebih efektif ke depan.

Masukan dari fraksi-fraksi DPRD akan dijadikan bahan utama dalam penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025. Gubernur menyampaikan bahwa perubahan anggaran mendatang akan diarahkan untuk mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketahanan pangan.

“Fokus kita adalah mengarahkan program prioritas agar selaras dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan. Oleh karena itu, strategi pengelolaan pendapatan daerah akan diperkuat, khususnya dari sektor pajak dan retribusi,” ujar Gubernur. Ia menambahkan bahwa akurasi data dan prinsip kehati-hatian akan menjadi dasar utama dalam pengelolaan keuangan daerah.

Menutup pernyataannya, Gubernur Andi Sumangerukka mengajak seluruh elemen DPRD dan OPD untuk terus menjalin sinergi dan kolaborasi dalam menyusun anggaran yang lebih tepat sasaran, efisien, dan berdampak nyata. “Dengan semangat kolaborasi dan integritas, kita yakin pengelolaan APBD ke depan akan semakin baik dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.




BPD Rekomendasikan Pemeriksaan Khusus Kades Tapuhaka Bombana

Bombana, sultranet.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, merekomendasikan Inspektorat Kabupaten Bombana untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kepala Desa Tapuhaka. Langkah ini ditempuh menyusul hasil pengawasan BPD yang menemukan ketidaksesuaian antara laporan kegiatan pemerintah desa dengan realisasi di lapangan. (09/3/2024)

Rekomendasi pemeriksaan khusus ini tertuang dalam Surat Permintaan BPD Tapuhaka Nomor 410/03/BPD-TphkD-/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025 yang ditujukan kepada Bupati Bombana. Surat tersebut menyoroti Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2024 yang dianggap tidak selaras dengan kondisi faktual.

Ketua BPD Tapuhaka, Sri Yuliany, SE, MM, membenarkan bahwa pihaknya meminta pemeriksaan khusus karena adanya perbedaan signifikan antara laporan dan hasil pengawasan.

“Kami dari BPD telah merekomendasikan pemeriksaan khusus terhadap Pemerintah Desa Tapuhaka karena dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2023 dan 2024, laporan LKPPD menunjukkan realisasi kegiatan 100 persen. Namun, hasil pengawasan kami di lapangan menunjukkan hal yang berbeda,” ujar Sri Yuliany.

Menurutnya, BPD telah mengambil langkah mediasi dengan mengundang Pemerintah Desa Tapuhaka dalam forum penyelesaian masalah. Dalam forum tersebut, pemerintah desa berjanji akan menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas sebelum penetapan APBDes 2025. Namun hingga akhir Februari, komitmen tersebut belum terealisasi.

“Untuk menghindari laporan lebih lanjut, kami telah mengundang pemerintah desa dalam forum penyelesaian masalah. Saat itu ada kesepakatan bahwa kegiatan yang tertunda akan diselesaikan sebelum APBDes 2025 ditetapkan,” jelasnya.

Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bombana, Abady Makmur, mengonfirmasi bahwa Bupati Bombana telah menginstruksikan Inspektorat untuk menindaklanjuti permintaan BPD. Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, tim pendamping profesional juga diminta untuk melakukan monitoring awal.

“Benar, Bupati telah memerintahkan Inspektorat untuk menindaklanjuti permintaan BPD Tapuhaka. Hanya saja, sebelum Inspektorat turun ke lapangan, kami dari tim pendamping profesional juga diminta oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan monitoring. Hasil monitoring ini nantinya akan kami laporkan kepada beliau,” ungkap Abady Makmur.

Saat ini, seluruh pihak terkait masih menunggu hasil monitoring sebelum langkah lebih lanjut diambil oleh Inspektorat. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait realisasi anggaran desa serta memastikan transparansi dalam pengelolaan dana desa di Tapuhaka.