Tak Masuk Kerja Pasca Libur Idul Fitri, 64 ASN Muna Bakal Disanksi Tegas

MUNA, SultraNET. | Pemerintah Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak main-main menjalankan surat edaran yang dikeluarkan Kemenpan-RB, bahwa cuti bersama dilakukan mulai tanggal 3 juni sampai tanggal 9 Juni 2019 sehingga ASN yang tidak masuk kerja mulai tanggal 10 Juni tanpa Alasan yang jelas bakal dikenakan sanksi tegas.

Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama asisten I, II dan staf ahli, Ortala serta staf BKD lainnya pada Senin, (10/6/2019) menemukan  dari 6.133 ASN terdapat 119 orang ASN yang tidak masuk kerja dengan berbagai alasan .

Bacaan Lainnya

“Hari pertama kerja itu, kita langsung lakukan sidak disemua OPD dengan langsung mencek daftar hadir setiap pegawai” ungkap Rustam, Plt. Kadis BKPSDM saat ditemui di ruangan kerjanya oleh awak media ini, Selasa (11/7/2019)

Sidak itu dilakukan untuk melaksanakan perintah Surat Edaran Menpan-RB agar melaporkan jika ada ASN yg menambah cuti dihari pertama kerja pasca libur Hari raya Idul Fitri 1440 H sekaligus melampirkan paraf hadir setiap pegawai.

“Dari 119 pegawai yang tidak  berkantor terdapat 64 ASN yang yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, sedangkan yang lain tidak masuk dengan alasan sakit dan izin” urainya mantan Sekretaris BPMD itu.

Bagi 64 ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas lanjut Rustam bakal dikenakan sanksi tegas berupa penundaan KGB dan kenaikan pangkat, sanksi tersebut mengacu pada PP nomor 53 pasal 3 angka 13 tentang disiplin ASN.

“Sanksinya itu dapat berupa penundaan KGB dan penundaan kenaikan pangkat,” pungkasnya.

Pos terkait