Tambang Emas Ilegal di Bombana Telan Korban, 1 Tewas, 1 Kritis, 1 Luka Berat, 1 Masih Tertimbun

BOMBANA, sultranet.com – Kecelakaan tragis terjadi di lokasi penambangan emas ilegal di wilayah SP 9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Senin (6/4/2026).

Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, satu orang dalam kondisi kritis, satu orang mengalami luka berat, dan satu korban lainnya hingga kini masih dalam proses pencarian setelah tertimbun material longsoran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 15.00 WITA, saat para korban bersama sejumlah warga lainnya berbondong-bondong masuk ke dalam lubang galian untuk melakukan aktivitas pencarian emas secara manual menggunakan skop dan wajan.

Sekitar pukul 17.00 WITA, tanah di pinggiran lubang tiba-tiba longsor dan menimbun beberapa orang yang berada di dalam galian. Kondisi tersebut memicu kepanikan di lokasi kejadian.

Selang 30 menit kemudian, sekitar pukul 17.30 WITA, masyarakat yang berada di sekitar lokasi langsung berupaya melakukan penggalian secara manual untuk mengevakuasi para korban yang tertimbun tanah.

Upaya evakuasi dilakukan dengan peralatan seadanya oleh warga dan keluarga korban. Proses pencarian berlangsung hingga malam hari dalam kondisi terbatas.

Sekitar pukul 23.00 WITA, salah satu korban berhasil ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dan langsung dibawa oleh pihak keluarga ke rumah duka.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada korban yang belum ditemukan dan diduga masih berada di dalam timbunan material longsor.

“Evakuasi masih terus dilakukan, masih ada korban yang belum ditemukan,” ujarnya.

Adapun identitas Inisial para korban dalam peristiwa tersebut yakni Er (46), warga Desa Wesalo, Kecamatan Lolae, Kabupaten Kolaka Timur, yang saat ini dalam kondisi kritis.

Kemudian Ka (50), warga Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya Bu (52), warga Desa Lakomato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, mengalami luka berat berupa patah tulang kaki.

Sementara itu, satu korban lainnya Hu (42), warga Desa Pangkuri, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, hingga kini masih belum ditemukan.

Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko aktivitas penambangan emas ilegal yang tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Minimnya pengamanan serta penggunaan metode tradisional membuat para penambang sangat rentan terhadap kecelakaan fatal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait langkah penanganan lebih lanjut maupun proses pencarian korban yang masih tertimbun. (IS)