THM RICH CLUB Kendari Disorot, Hima-PPHI Layangkan Somasi

Kendari, sultranet.com – Aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) berupa live DJ di lantai 3 RICH CLUB Kendari kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Himpunan Mahasiswa Pemerhati Penegak Hukum Indonesia (Hima-PPHI) secara resmi melayangkan somasi teguran keras kepada manajemen RICH CLUB Kendari. Langkah ini dilakukan sebagai peringatan agar aktivitas yang diduga ilegal tersebut segera dihentikan.

Ketua Umum Hima-PPHI, Irjal Ridwan, menyatakan pihaknya menemukan adanya aktivitas club malam atau live DJ di lantai 3 yang diduga belum memiliki dasar perizinan yang sah.

“Kami menilai ada indikasi kuat pelanggaran. Aktivitas hiburan malam tidak bisa dijalankan tanpa izin yang jelas, termasuk kesesuaian dengan klasifikasi usaha,” ujarnya. Selasa (5/5)

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), usaha yang menyelenggarakan kegiatan diskotik atau club malam wajib mengantongi KBLI 93292 sebagai dasar legalitas.

“Jika memang menjalankan aktivitas diskotik atau live DJ, maka wajib memiliki KBLI 93292. Jika tidak, ini merupakan pelanggaran administratif yang serius,” katanya.

Selain somasi, Hima-PPHI juga mendesak Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta agar pihak manajemen RICH CLUB dipanggil dan diperiksa, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas hiburan malam hingga izin dinyatakan lengkap.

Desakan serupa juga disampaikan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara agar melakukan penyelidikan atas dugaan operasional tanpa izin tersebut.

“Kami meminta aparat kepolisian segera turun tangan. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka harus ada penegakan hukum yang tegas,” tegas Irjal.

Hima-PPHI juga meminta manajemen RICH CLUB Kendari untuk segera menghentikan seluruh aktivitas hiburan malam atau diskotik sampai seluruh perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Irjal menambahkan, kasus ini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menertibkan usaha hiburan malam serta menjaga kepastian hukum di Kota Kendari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RICH CLUB Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan dugaan yang dilayangkan oleh Hima-PPHI. (rls)