Tidak Transparan Soal Keuangan hingga Dugaan Pelanggaran HAM Pengurus Lama STAI Wakatobi
Wakatobi, sultranet.com | Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi baru saja mengalami pergantian kepengurusan. Pengurus lama yang dipimpin oleh Dr. Suruddin, M.Pd resmi dicopot dan digantikan oleh pengurus baru di bawah kepemimpinan Dr. H. La Rudi, S.Pd.I., M.Pd.
Pergantian ini memicu reaksi beragam dari mahasiswa hingga masyarakat luas. Banyak pihak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di kampus tersebut dan mengapa yayasan tiba-tiba mengambil langkah drastis mengganti pengurus lama.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan ketidaktransparanan pengelolaan keuangan. Suhardin, anak dari pendiri yayasan sekaligus mantan ketua yayasan, mengungkapkan bahwa selama pengurus lama menjabat, laporan keuangan kampus tidak pernah disampaikan kepada yayasan.
Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyelewengan dana, terutama karena mahasiswa tetap membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan biaya wisuda yang dinilai tidak wajar, tanpa adanya rincian penggunaan dana.
Sekretaris Yayasan, La Umuri, turut menyoroti dugaan penyimpangan tersebut. Ia mencontohkan, potensi dana SPP yang diperkirakan mencapai Rp800 juta per tahun tidak pernah dipertanggungjawabkan secara jelas.
“Kalau data mahasiswa, dosen, dan pembayaran jelas, maka aliran dana juga bisa dihitung. Semestinya masuk ke rekening yayasan,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti dugaan itu, pengurus baru bersama penasihat hukum STAI Wakatobi, Dr. Sarni, SH, MH, C.Med, menegaskan akan melibatkan auditor independen.
“Jika ada temuan kerugian, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Selain persoalan keuangan, pengurus lama juga dituding melakukan pembatasan terhadap mahasiswa yang bergabung dengan organisasi ekstra kampus serta bersikap anti kritik. Mahasiswa yang diketahui aktif di organisasi ekstra disebut kerap mendapat perlakuan diskriminatif.
Salah seorang eks mahasiswa STAI Wakatobi, Ramli mengaku pernah mengalami tekanan bahkan kekerasan fisik. Hingga saat ini, Ia juga tidak bisa menyelesaikan studinya di STAI Wakatobi.
“Bahkan kami sampai mengalami pemukulan saat melakukan aksi unjuk rasa,” ungkapnya.
Selain Ramli, mahasiswa lain yang juga aktif di berbagai kegiatan sosial juga mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pihak kampus, beberapa mahasiswa bahkan tidak bisa menyelesaikan studinya di kampus tersebut.
“Bukan dalam situasi sedang ujian dan bahkan Ketua Stai saat bukan menjadi pembimbingku, tapi skripsi yang saya perlihatkan ke dia, dicoret dan kemudian disobek dan disuruh untuk ikut seminar ulang judul,”ungkapnya, Sandri
“Hal itu dia lakukan karena diduga ada sentimen pribadi karena saya ikut organisasi ekstra kampus,”tutupnya.
Praktik tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.(ADM)