Sengketa Tambang Aspal Buton: Ahli Waris Gugat Pengelolaan PT Yuman Jaya Tama
Buton, sultranet.com – Polemik pengelolaan tambang aspal di wilayah Kabungka, Desa Wining, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali mencuat ke publik. Sengketa yang berakar dari perjanjian usaha sejak 2010 itu kini resmi bergulir ke ranah hukum.
Pada Sabtu, 29 Agustus 2025, La Ode Yuman Nahmuddin, ahli waris sekaligus pemilik saham PT Yuman Jaya Tama, melalui kuasa hukumnya, Al Hiday Nur, S.H., M.H., dan Muhammad Inaldi Zain, S.H., melaporkan dugaan penguasaan aset secara melawan hukum ke Polres Buton.
Kuasa hukum menyebut persoalan ini bermula dari perjanjian kerjasama pengelolaan tambang antara pihak pertama, La Ode Yuman Nahmuddin, dengan pihak kedua yang kini masih menguasai tambang aspal tersebut. Perjanjian itu diteken pada 23 September 2010 di hadapan notaris Agus Majid, S.H., Jakarta.
“Pada awalnya perjanjian dibuat dengan itikad baik, sifatnya sementara, dan pihak kedua wajib mengembalikan saham perusahaan setelah satu tahun beroperasi,” ujar Al Hiday Nur, Selasa (2/9). Ia menegaskan, substansi akta jelas mengatur bahwa hak kepemilikan tetap ada pada pihak pertama.

Namun, hingga 2025, kewajiban itu tak kunjung dipenuhi. Pihak kedua disebut terus mengelola tambang tanpa mengindahkan perjanjian maupun aturan hukum. Bahkan, setiap kali rapat umum pemegang saham (RUPS) diselenggarakan, pihak pertama mengaku tak pernah menerima panggilan resmi.
“Sejak 2011, tidak pernah ada pemberitahuan RUPS kepada klien kami. Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur secara tegas bahwa perubahan anggaran dasar dan risalah rapat wajib diketahui serta ditandatangani semua peserta,” tambah Inaldi Zain.
Kerugian yang ditaksir akibat pengelolaan tanpa izin itu mencapai Rp60 miliar. Kuasa hukum menilai angka tersebut akumulasi dari keuntungan tambang selama 14 tahun yang tidak pernah dibagikan sesuai hak pemegang saham.
Pelaporan ini menjadi langkah awal. Tim kuasa hukum membuka kemungkinan menempuh jalur hukum lain, baik perdata maupun pidana, jika kasus tak menemukan titik terang. Mereka juga meminta seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dihentikan sementara hingga proses hukum selesai.
“Kami menuntut kepastian hukum. Seluruh instrumen kelembagaan yang terlibat dalam aktivitas tambang harus menghormati proses ini. Jangan sampai kegiatan tambang terus berjalan sementara hak pemilik saham diabaikan,” tegas Al Hiday Nur. (IS)