PT Tonia Mitra Sejahtera Diduga Langgar Hutan Lindung di Pulau Kabaena, Warga dan Aktivis Mendesak Tindakan Tegas

Bombana, sultranet.com – Dugaan pelanggaran serius oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena kembali menjadi sorotan. Perusahaan pertambangan biji Nikel ini diduga melakukan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung seluas 147,60 hektar tanpa izin resmi berupa SK Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH). Temuan ini berdasarkan analisis citra satelit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) beberapa waktu lalu.

Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat sekitar. Mata air yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga rusak parah, hutan gundul, dan ekosistem alami terganggu.

 “Hutan yang seharusnya dilindungi kini hilang, mata air warga rusak, ini sangat memprihatinkan,” kata Agusalim, aktivis lingkungan setempat. (26/8)

Selain isu pelanggaran kawasan hutan lindung, PT TMS juga diduga melakukan pemakaian Terminal Khusus (Tersus) secara ilegal. Tersus merupakan fasilitas pelabuhan yang penggunaannya hanya boleh oleh pemilik izin dan untuk kegiatan tertentu.

Namun, PT TMS tercatat melakukan 41 transaksi pengapalan yang tidak sesuai prosedur, diduga sebagai bentuk penggunaan Tersus secara ilegal dan pencurian sumber daya alam. Nilai transaksi tersebut disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski sudah banyak laporan dari warga dan aktivis lingkungan, hingga kini belum ada tindakan hukum tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Warga merasa diabaikan dan kesal karena kerusakan lingkungan yang terjadi tidak mendapatkan perhatian serius.

“Kami sudah melapor berkali-kali, tapi tidak ada tindakan nyata,” ujar Ajen warga setempat.

BPK RI melalui citra satelit memastikan bukaan tambang ilegal terjadi di luar wilayah yang disetujui dan tanpa izin yang sah. Namun, kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai lamban dan lemah dalam menindaklanjuti temuan tersebut.

“KLHK dan ESDM bagaikan singa tak bertaring,” kritik Agusalim.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa negara kalah melawan oligarki. Ketika perusahaan besar tetap beroperasi meski melanggar hukum dan aparat tidak bertindak, publik mulai mempertanyakan apakah ada intervensi kekuasaan atau modal yang melindungi pelaku.

“Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal keadilan lingkungan dan integritas negara,” tegas Agusalim.

Jika suara rakyat terus diabaikan, kepercayaan pada penegakan hukum dan pemerintahan yang bersih akan semakin menipis. Kasus PT TMS di Pulau Kabaena menjadi cermin penting bagi negara untuk menunjukkan komitmen melindungi lingkungan, hak masyarakat, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini dirilis belum ada tanggapan resmi dari PT. TMS. (IS)




PMII Muna Soroti Revisi KUHAP: Masyarakat Harus Cermat Menyikapi

MUNA, Sultranet.com – Polemik revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP) kian menjadi perhatian publik. Ketua 1 Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Muna, Muhammad Sualeman, mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan dampak dari perubahan ini sebelum diterapkan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 1 Januari 2026.

“Revisi ini berpotensi menimbulkan masalah baru, terutama terkait kewenangan lembaga Adhyaksa. Banyak mahasiswa dan pemuda yang khawatir dengan arah kebijakan ini,” kata Sualeman saat ditemui, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, penguatan asas dominus litis dalam R-KUHAP dapat membawa sistem hukum Indonesia kembali ke model sentralistik seperti di era Orde Baru.

“Jika jaksa memiliki kewenangan yang begitu luas dan sulit dikendalikan, sistem hukum bisa menjadi tidak berimbang. Ini harus kita kritisi bersama,” tegasnya.

Sualeman menilai, revisi KUHAP seharusnya tidak hanya menguntungkan satu pihak, melainkan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat, mahasiswa, dan tokoh-tokoh daerah untuk ikut serta dalam diskusi dan kajian kritis terhadap kebijakan ini sebelum diterapkan.

“Negara kita saat ini tengah menghadapi berbagai tantangan hukum. Jangan sampai revisi ini justru memperburuk keadaan. Kita perlu evaluasi mendalam agar tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Perdebatan mengenai revisi KUHAP semakin mengemuka di berbagai kalangan, terutama di lingkungan akademisi dan aktivis mahasiswa.

Sejumlah pihak mengkhawatirkan revisi ini akan memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada jaksa, yang dikhawatirkan berpotensi mengurangi independensi sistem peradilan.

Sementara itu, wacana revisi ini juga mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. Sebagian mendukung dengan alasan efisiensi hukum, namun tidak sedikit yang menilai langkah ini sebagai kemunduran dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Di tengah polemik ini, Sualeman menegaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan hukum agar tidak merugikan kepentingan publik.

“Kita harus tetap waspada. Jangan sampai kebijakan ini mengarah pada kepentingan segelintir pihak saja. Semua elemen masyarakat harus bersuara demi menjaga supremasi hukum,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, PMII Muna berencana mengadakan diskusi publik dan seminar guna membahas lebih lanjut dampak dari revisi KUHAP ini.

Mereka juga akan mendorong keterlibatan akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat luas untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait perubahan regulasi ini.

Dengan berbagai pro dan kontra yang berkembang, revisi KUHAP masih menjadi isu yang harus dikaji secara komprehensif. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam menyikapi perubahan ini agar tidak terjadi distorsi keadilan dalam praktik hukum di Indonesia.