Guru MIN 2 Muna Bantah Dugaan Pelecehan, Laporkan Balik Pelapor ke Polres Muna

MUNA, Sultranet.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial UU (51), guru di MIN 2 Muna, Kabupaten Muna Barat, membantah tuduhan dugaan pelecehan terhadap dua siswi yang dilaporkan ke Polres Muna. Melalui kuasa hukumnya, ia menyebut tuduhan tersebut sebagai rekayasa dan telah melaporkan balik pihak pelapor, Sabtu (21/02/2026).

UU dilaporkan berdasarkan dua laporan polisi masing-masing Nomor: LP/32/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra dan LP/33/II/2026/SPKT/Polres Muna/Polda Sultra tertanggal 9 Februari 2026. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang disebut terjadi di MIN 2 Muna serta di MTs Swasta Kusambi, Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Kuasa hukum UU, Advokat Ajimi SH, menegaskan kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi secara resmi. “Tuduhan terhadap klien kami ini tidak benar dan penuh rekayasa. Klien kami sudah dilaporkan ke Polres Muna dan telah hadir untuk memberikan klarifikasi secara resmi,” ujar Ajimi usai pemeriksaan.

Menurut Ajimi, klarifikasi tersebut penting agar publik memperoleh informasi yang berimbang di tengah beredarnya isu di ruang publik. Ia juga menyayangkan tuduhan yang dinilainya tidak disertai bukti dan saksi yang jelas.

“Klien kami sangat menyesalkan tuduhan yang tidak dilakukan. Saya heran mengapa persoalan ini diviralkan tanpa konfirmasi yang jelas,” tegasnya.

Ajimi menjelaskan, kliennya baru menerima surat panggilan klarifikasi pada 17 Februari 2026 dan menghadiri pemeriksaan pada 21 Februari 2026 pukul 10.00 Wita. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mengajukan 26 pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab.

“Di hadapan penyidik, klien kami menegaskan tidak pernah melakukan segala tindakan atau perbuatan yang dituduhkan,” katanya.

Ia juga menyoroti rentang waktu kejadian yang dilaporkan, yakni disebut terjadi berulang hingga akhir Desember 2025, namun baru dilaporkan pada 9 Februari 2026. Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah menerima konfirmasi dari orang tua siswi terkait dugaan tersebut sebelum laporan dibuat ke kepolisian.

Ajimi menyebut kliennya telah mengabdi sebagai guru sejak 1998, memperoleh SK honorer dari Kanwil Sultra pada 2003, dan diangkat menjadi PNS pada 2007. Hingga kini, UU masih aktif mengajar di MIN 2 Muna.

“Dalam proses hukum berlaku asas presumption of innocence, setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebagai langkah hukum lanjutan, pihaknya melaporkan dua orang berinisial HN dan H atas dugaan pemberian keterangan palsu dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Hari ini, sekitar pukul 12.10 Wita kami telah melayangkan laporan balik melalui unit SPKT Polres Muna. Kami menghormati proses hukum dan berharap penyidik bertindak objektif dan profesional,” tutup Ajimi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelapor maupun kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Penulis: Borju




Bendahara Setda Mubar Ditahan, Diduga Korupsi Rp1,2 Miliar

Muna, sultranet.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Rani Astuti, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B 1754/P.3.13/Fd.2/10/2025. Berdasarkan hasil penyidikan, Rani Astuti diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.216.020.600.

Modus yang digunakan antara lain dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah pengeluaran, seperti tagihan listrik, pembelian bahan bakar minyak, serta biaya perjalanan dinas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna, La Ode Fariadin, membenarkan penetapan dan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka langsung kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan,” ujarnya. Rabu (22/10)

Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Setda Muna Barat. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tambahnya.

La Ode Fariadin menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. “Kami akan kembangkan terus perkara ini untuk mengungkap pihak lain yang turut bertanggung jawab,” katanya.

Kejari Muna menyatakan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel.

Pewarta: Borju




Polres Bombana Sita 12 Mesin Alat Tambang Ilegal

Bombana, Sultranet.com – Upaya Polres Bombana dalam menjaga lingkungan dan menindak praktik penambangan tanpa izin kembali terlihat saat tim kepolisian melakukan patroli rutin di wilayah Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Rabu (27/8/2025) siang.

Dalam patroli yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, aparat menemukan 12 unit mesin alcon yang diduga kuat dipakai untuk kegiatan penambangan emas ilegal.

Mesin-mesin tersebut ditemukan di lokasi penggalian terbuka yang telah jelas digunakan sebagai tempat aktivitas tambang emas. Namun, ketika tim tiba di lokasi, para pekerja maupun pemilik mesin tidak berada di tempat. Keberadaan mesin tanpa pemilik itu semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa izin resmi dari pemerintah.

Meski telah menyisir area sekitar lokasi, aparat tidak berhasil menemukan pelaku. Mesin-mesin itu kemudian diangkut ke Polres Bombana untuk dijadikan barang bukti sekaligus langkah penindakan awal terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.

Penemuan ini memperlihatkan masih maraknya praktik tambang tanpa izin di wilayah Bombana. Aktivitas penambangan ilegal tak hanya mengancam lingkungan hidup, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan daerah yang seharusnya masuk dari sektor pertambangan resmi. Situasi ini membuat pihak kepolisian meningkatkan intensitas patroli di titik-titik yang dianggap rawan.

Kasat Reskrim Polres Bombana menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam melihat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, tindakan tegas adalah satu-satunya jalan untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil.

“Polres Bombana berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penambangan ilegal di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Yudha Febry Widanarko.

Ia menambahkan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan aparat merupa121kan wujud nyata keseriusan polisi dalam menindak tambang tanpa izin yang selama ini merugikan negara sekaligus merusak ekosistem.

“Kami akan terus melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara tegas, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat,” imbuhnya.

Selain menindaklanjuti barang bukti, pihak kepolisian juga langsung berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Langkah ini diambil agar pengawasan di kawasan rawan tambang emas bisa lebih ketat sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku yang kerap berpindah-pindah lokasi.

Kepolisian berharap, kerja sama lintas sektor dapat mempersempit ruang gerak para penambang ilegal. Patroli seperti ini rencananya akan terus dilakukan secara berkala, sebagai bentuk tanggung jawab aparat untuk melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan Bombana dari praktik eksploitasi liar.




Wabup Bombana Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi

Kendari, sultranet.com – Wakil Bupati Bombana, Ahmad Yani, S.Pd., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Pola, Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (31/7/2025). Ia hadir mewakili Bupati Bombana dalam forum strategis tersebut.

Rakor ini digelar untuk memperkuat sinergi antara KPK dan pemerintah daerah dalam menekan potensi praktik korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan tersebut berlandaskan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mengamanatkan KPK melakukan koordinasi dengan instansi berwenang memberantas korupsi dan penyelenggara pelayanan publik.

Acara dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka, para bupati dan wali kota se-Sultra, serta jajaran pejabat terkait. Pertemuan ini menjadi ruang bertukar informasi, menyamakan persepsi, dan menyusun langkah bersama untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

Ahmad Yani menegaskan bahwa pencegahan korupsi harus menjadi gerakan bersama, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat. “Kita perlu memastikan setiap kebijakan dan pelayanan publik di Bombana berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya di sela kegiatan.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bombana berkomitmen menjalankan program-program pencegahan korupsi yang telah direkomendasikan KPK, termasuk penguatan sistem pengadaan barang dan jasa, penertiban aset daerah, peningkatan kualitas SDM, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya nyata membangun kepercayaan publik,” kata Ahmad Yani.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka mengapresiasi kehadiran kepala daerah dan wakil kepala daerah di forum tersebut. Ia menilai, partisipasi aktif pemerintah daerah menjadi modal penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. “Pencegahan korupsi adalah investasi jangka panjang untuk daerah kita. Tidak ada daerah yang bisa berkembang jika masih dibayangi praktik korupsi,” tegasnya.

Melalui Rakor ini, KPK mendorong daerah untuk terus memperbaiki sistem perencanaan dan penganggaran, memperkuat manajemen aset, meningkatkan keterbukaan informasi publik, serta memastikan seluruh proses administrasi dan pelayanan berlangsung efisien dan bebas dari pungutan liar.

Bagi Bombana, keikutsertaan dalam agenda ini diharapkan memperkokoh langkah-langkah yang telah diambil sebelumnya dalam membangun pemerintahan yang bersih dan terpercaya. Forum ini juga menjadi momentum memperluas jaringan koordinasi dengan pemerintah provinsi, KPK, dan sesama pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara.

Dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, Pemerintah Kabupaten Bombana bertekad menjadikan pencegahan korupsi sebagai budaya kerja di semua lini. Harapannya, tata kelola yang baik akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.




PKR Desak Copot Pejabat Polres Bombana, Polisi Klaim Sudah Limpahkan Berkas Kasus Tambang Ilegal

Kendari,  sultranet.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Pijar Keadilan Rakyat (PKR) Kabupaten Bombana mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara mencopot dua pejabat utama di jajaran Polres Bombana, yakni Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter. Desakan itu disuarakan melalui aksi demonstrasi di depan Markas Polda Sultra, Kendari, Jumat (4/7)

Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan atas lambannya penanganan kasus tambang emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Bombana.

Ketua PKR Bombana, Kristian Abil Kornelis, yang juga bertindak sebagai jenderal lapangan dalam aksi tersebut, menilai bahwa aparat kepolisian belum menunjukkan komitmen nyata dalam menindak tegas pelaku tambang ilegal yang telah beroperasi sejak pertengahan Mei lalu.

“Sudah lebih dari 40 hari sejak aktivitas tambang ilegal ini ditemukan. Ini bukan lagi dugaan, tapi fakta. Bahkan, tersangkanya yang berinisial DM sudah disebutkan di berbagai media. Namun hingga kini belum ada kejelasan hukum,” kata Abil dalam orasinya.

Menurut PKR, proses hukum terhadap DM belum sampai pada tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan, meski barang bukti dan unsur pidana sudah cukup kuat. Abil mempertanyakan keterlambatan tersebut dan menduga adanya intervensi dalam proses penyidikan.

“Undang-undang sudah jelas mengatur soal pidana penambangan tanpa izin. Tapi seolah-olah ada pihak yang sengaja menghambat prosesnya. Kami curiga ada konflik kepentingan antara pelaku dan oknum aparat, khususnya Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter,” tegasnya.

Dalam aksi itu, PKR juga menyerahkan dokumen resmi ke Bidang Propam Polda Sultra. Dokumen tersebut berisi laporan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan dua pejabat yang mereka soroti. PKR menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bentuk kontrol publik terhadap penegakan hukum.

Sementara itu, merespons isu yang berkembang, Polres Bombana menyampaikan klarifikasi bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara kasus tambang ilegal tersebut ke Kejaksaan Negeri Bombana sejak 3 Juli 2025.

“Penyidikan kasus pertambangan emas ilegal ini tengah berjalan intensif. Tim penyidik bekerja sesuai SOP, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan ahli. Kami pastikan prosesnya transparan dan akuntabel,” kata Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko.

Penyerahan Berkas Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Negeri Bombana
Penyerahan Berkas Pelimpahan Kasus ke Kejaksaan Negeri Bombana

Yudha menjelaskan, pihaknya menerapkan sejumlah pasal dalam menangani perkara tersebut, termasuk Pasal 89 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa. Kami akan terus berkoordinasi agar proses ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yudha.

Pewarta: Azuli




Kapolres Bombana Bantah Keras Tuduhan Terima Dana Tambang Ilegal, Ungkap Fakta Lapangan

BOMBANA, sultranet.com – Kapolres Bombana, AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K membantah dengan tegas tuduhan menerima aliran dana dari perusahaan tambang PT. Panca Logam Makmur (PLM) dan PT. Anugerah Alam Buana Indonesia (AABI). Tudingan itu sebelumnya disampaikan oleh Forum Aktivis Anti Korupsi Nusantara (FPKN) melalui salah satu media online, Kamis, 3 Juli 2025.

Dalam laporan tersebut, FPKN mendesak pencopotan Kapolres dan Kasatreskrim Bombana karena diduga terlibat dalam membekingi aktivitas pertambangan ilegal. Namun AKBP Wisnu menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan citra institusinya.

“Tudingan itu sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat. Baik secara pribadi maupun institusi, kami tidak pernah menerima aliran dana dari perusahaan mana pun,” tegas AKBP Wisnu kepada wartawan.

Ia menyesalkan media yang memuat tuduhan tersebut tanpa melakukan konfirmasi atau verifikasi, sehingga menghasilkan pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung menyudutkan. Menurutnya, hal itu melanggar prinsip dasar jurnalistik.

“Media profesional seharusnya melakukan check and recheck, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait. Itu prinsip jurnalisme yang sehat,” ujar Wisnu.

Lebih jauh, tudingan tersebut dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta lapangan. Justru Polres Bombana disebut aktif dan konsisten dalam pemberantasan tambang ilegal. Komitmen itu dibuktikan melalui dua pengungkapan besar dalam satu bulan terakhir, termasuk kasus tambang emas ilegal di SP9, Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.

Kasus itu diungkap setelah KPHP Unit X Tina Orima melaporkan adanya aktivitas perambahan hutan produksi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Bombana langsung menginstruksikan Satuan Reserse Kriminal dan Intelkam untuk melakukan penyelidikan.

Tim gabungan bergerak pada Selasa malam, 27 Mei 2025, dan berhasil menemukan satu unit ekskavator SANY kuning yang tengah mengeruk material mengandung emas pada dini hari, Rabu, 28 Mei 2025. Tujuh orang diamankan, termasuk operator alat berat berinisial AM (21), berikut barang bukti berupa ekskavator, mesin Dongfeng, dan selang penyedot material.

“Total dua unit alat berat telah kami amankan dari dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan. Proses hukum akan berjalan profesional dan objektif,” jelas Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko.

Ia menambahkan, para pelaku diduga melakukan penambangan dengan metode penggalian mekanis dan pendulangan manual di kawasan hutan produksi tanpa izin resmi. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bombana.

Polres Bombana juga terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan tambang ilegal serta memperkuat koordinasi dengan pihak kehutanan dan masyarakat. Selain itu, kanal pengaduan masyarakat telah dibuka untuk memudahkan pelaporan potensi pelanggaran lingkungan.

Sebelumnya, Ketua Bidang Internal FPKN, Muh Arsandi, menuduh AKBP Wisnu Hadi dan Kasatreskrim Bombana menerima dana koordinasi dari dua perusahaan tambang yang diduga beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). FPKN juga menyatakan akan melaporkan kasus ini ke KPK, Kejagung, dan Mabes Polri.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari FPKN maupun media yang memuat tudingan tersebut. Sementara itu, Polres Bombana menyatakan tetap fokus menjalankan tugas secara profesional, dan tidak akan terpengaruh oleh isu-isu yang tidak memiliki dasar.

“Saya tegaskan lagi, kami justru sedang gencar melakukan penindakan terhadap tambang ilegal. Kami tidak takut, dan tidak akan diam. Masyarakat bisa menilai mana yang fakta dan mana yang hanya tuduhan liar,” tutup AKBP Wisnu.




Gubernur Sultra Temui KPK, Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi Sejak Dini

Jakarta, sultranet.com 28 Juni 2025 —Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta dalam rangka koordinasi pelaksanaan program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025. Didampingi oleh 31 kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra, pertemuan berlangsung selama tiga jam dan membahas penguatan sistem pencegahan korupsi di daerah.

Dalam keterangan pers usai pertemuan, Gubernur menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya serius sejak awal masa kepemimpinannya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.

“Pagi ini saya hadir bersama seluruh kepala OPD untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK. Kami ingin memastikan bahwa sejak dini setiap kebijakan yang dijalankan berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Gubernur Andi Sumangerukka.

Ia menegaskan bahwa pencegahan akan lebih efektif bila dimulai sebelum ada indikasi pelanggaran. Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK turut memberikan pendampingan terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah.

“Kami ingin ada sinergi dalam pengawasan. Pendampingan KPK akan sangat membantu agar tidak terjadi kekeliruan kebijakan yang dapat merugikan publik maupun pemerintah,” katanya.

Gubernur juga menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik, terutama di sektor pelayanan dan pembangunan daerah.

“Saya melihat pemerintah pusat sudah memulai langkah-langkah pencegahan korupsi dengan baik. Kami di daerah harus selaras agar pelaksanaan program bisa berjalan optimal dan akuntabel,” jelasnya.

Menurutnya, pendekatan pencegahan tidak boleh hanya bersifat administratif. Pemerintah daerah juga harus memperkuat pemahaman hukum di internal birokrasi, melibatkan pengawasan KPK sejak tahap perencanaan proyek, serta membangun sistem pengawasan internal yang andal.

“Kami tidak ingin terjebak pada pola lama. Pencegahan harus menjadi budaya kerja, bukan hanya instruksi,” ucapnya.

Gubernur menekankan bahwa komitmen ini tidak hanya bersifat formalitas, tetapi menjadi arah utama pemerintahannya dalam membangun Sultra yang bersih dan profesional.

Dalam kunjungan itu, Gubernur turut didampingi oleh Ketua DPRD Provinsi Sultra, Sekda Provinsi Sultra, para Asisten Gubernur, Staf Ahli, serta kepala dinas dari berbagai sektor strategis seperti Bappeda, BPKAD, BKD, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, hingga Direktur RS Bahteramas, RS Jiwa, RS Jantung Oputa Yi Koo, dan Dirut PT Bank Sultra.

Selain itu, hadir pula para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum, Biro Organisasi, dan Biro Pembangunan. Komposisi lengkap kehadiran ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan transformasi tata kelola secara menyeluruh.

Kunjungan tersebut tidak hanya menjadi ajang koordinasi teknis, tetapi juga momentum membangun kolaborasi jangka panjang antara pemerintah daerah dan lembaga antirasuah.

“Ini bukan kunjungan seremonial. Kami datang untuk belajar dan menyelaraskan langkah dengan KPK, demi terciptanya pemerintahan yang tidak hanya bersih, tetapi juga dipercaya oleh rakyat,” tegas Gubernur.

Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjadikan pencegahan korupsi sebagai nilai utama dalam merancang dan menjalankan program, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.

Dengan sinergi dan komitmen kuat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang tidak hanya efisien, tapi juga bebas dari korupsi, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 




Patroli Gabungan Tertibkan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bombana

BOMBANA, SULTRANET.COM – Aparat gabungan dari Polres Bombana dan Kodim 1431/Bombana melakukan penyisiran dan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. AABI dan PT. PLM di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa pagi, 15 April 2025.

Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bombana, Kompol Idham Syukri, S.Pd.I., MM, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menindak aktivitas tambang tanpa izin yang berpotensi menimbulkan konflik dan merusak lingkungan.

“Kegiatan ini kami lakukan bukan untuk menghalangi masyarakat mencari nafkah, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan di wilayah ini berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Idham saat memberikan arahan kepada personel sebelum operasi dimulai.

Sebelum pelaksanaan patroli, Kompol Idham mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Ia menegaskan, penggunaan senjata api dilarang kecuali dalam situasi darurat yang mengancam keselamatan. Penertiban dilakukan dengan menghindari kekerasan dan lebih mengutamakan pembinaan terhadap masyarakat.

Meski tidak ditemukan aktivitas penambangan saat penyisiran berlangsung, tim gabungan menemukan beberapa tenda bekas yang diduga digunakan oleh para penambang ilegal. Temuan tersebut menjadi indikator bahwa lokasi tersebut sebelumnya telah dijadikan tempat aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

Polres Bombana menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di wilayah tersebut guna mencegah aktivitas ilegal kembali terjadi. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif yang lebih luas untuk menekan angka pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Sebelum turun melakukan penertiban, Polres Bombana juga telah melaksanakan sosialisasi kepada warga selama dua hari berturut-turut. Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian menggandeng pemerintah desa setempat, termasuk Kepala Desa Wumbubangka, untuk mengimbau masyarakat agar menghentikan segala bentuk aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan, selama semua prosesnya memiliki legalitas yang jelas dan sesuai ketentuan hukum. Justru kami siap mendampingi apabila ada masyarakat yang ingin mengurus izin secara sah,” ujar Kompol Idham.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial dengan pihak perusahaan pemegang izin resmi.

Tindakan penertiban ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di tengah masyarakat, yang selama ini rawan terjadi akibat perebutan lahan dan tumpang tindih klaim kepemilikan wilayah tambang. Selain itu, dengan tidak adanya pengawasan serta studi dampak lingkungan, aktivitas tambang ilegal dinilai sangat membahayakan ekosistem dan keselamatan warga sekitar.

Kompol Idham berharap, upaya penertiban ini menjadi momentum untuk membangun kesadaran hukum di tengah masyarakat, bahwa aktivitas ekonomi harus dijalankan secara bertanggung jawab, legal, dan memperhatikan dampak sosial serta lingkungan.

“Langkah ini bukan akhir, tetapi bagian dari proses panjang untuk menciptakan situasi pertambangan yang aman, tertib, dan memberi manfaat jangka panjang, baik bagi masyarakat maupun negara,” pungkasnya.

Dengan pendekatan humanis dan langkah persuasif yang telah dilakukan sebelumnya, aparat berharap masyarakat dapat beralih kepada praktik tambang yang lebih berkelanjutan dan sesuai regulasi. Pemerintah dan aparat keamanan membuka ruang dialog dan kerja sama jika ada keinginan dari masyarakat untuk mengembangkan potensi pertambangan secara legal dan terstruktur.