Polsek Lantari Jaya Tangkap Sindikat Pencuri Alsintan dan Sapi, Hasil Curian Buat Beli Narkoba

Bombana, sultranet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lantari Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian alat dan mesin pertanian (Alsintan) yang meresahkan petani di Kabupaten Bombana. Enam pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, S.H., C.P.M., menjelang perayaan Idulfitri.

“Para pelaku tidak hanya beraksi di Lantari Jaya, tetapi juga di wilayah Rumbia. Bahkan, mereka mengaku terlibat dalam pencurian ternak sapi di Rumbia,” ungkap IPDA Prasetyo. Minggu (30/3/2025)

Kronologi bermula pada Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 21.10 WITA, tim gabungan dari Sat Intelkam, Sat Reskrim, dan Polsek Lantari Jaya menerima informasi terkait empat pria yang menawarkan mesin diesel hand traktor dengan harga murah.

Petugas pun melakukan penyamaran dan menghubungi pelaku untuk bernegosiasi. Dalam operasi yang dilakukan di BTN Lampopala, polisi berhasil mengamankan enam pelaku yang diduga merupakan bagian dari sindikat spesialis pencurian Alsintan.

Identitas mereka sebagai berikut: Inal Saputra (26), warga Desa Watu-Watu, Kec. Lantari Jaya; Muh. Sahar (23), warga Desa Hukaea, Kec. Rarowatu Utara; Muslimin (20), warga Desa Hukaea, Kec. Rarowatu Utara; San Jaya Tongasa (37), warga Desa Punggapu, Kec. Andoolo, Konawe Selatan; Andi Rian Efendi (25), warga Desa Hukaea, Kec. Rarowatu Utara; dan Arsil Amridin (20), warga Desa Watumentade, Kec. Rarowatu Utara.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit mesin diesel hand traktor dan dua unit pompa sprayer. Hasil pengembangan kasus kemudian mengarah ke penangkapan dua pelaku lainnya di Rarowatu Utara serta penyitaan barang bukti di beberapa lokasi, termasuk di Konawe Selatan.

Saat diinterogasi, para pelaku mengaku telah mencuri Alsintan di enam lokasi berbeda di Bombana. Mereka juga mengungkap bahwa hasil curian dijual ke beberapa penadah di Bombana dan Konawe Selatan. Bahkan, uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa otak pencurian ini adalah Inal Saputra. Ia sudah lama menjadi target kami. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap pencurian Alsintan, tetapi juga membuka peluang membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Lantari dan Rarowatu Utara,” tegas IPDA Prasetyo.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit mesin diesel hand traktor berbagai merek, dua unit pompa sprayer, satu unit mini kompresor, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver (DT 1245 RF), dan beberapa kunci perkakas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolsek Lantari Jaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian selama libur Lebaran. Menurutnya, selain Alsintan, pencurian kendaraan bermotor dan pembobolan rumah juga berpotensi meningkat menjelang hari raya.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kami juga akan terus meningkatkan patroli keamanan untuk mencegah kejahatan serupa,” kata IPDA Prasetyo.

Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bombana dan Polsek Lantari Jaya guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini.




ASN di Bombana Ditangkap karena Narkoba

Sultranet.com, Bombana | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku, yang diketahui bernama Jumran, S.Pd alias Jo (41), diamankan di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, pada Sabtu (22/3) malam.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Jumran di halaman belakang rumah warga. Saat dilakukan interogasi, ia mengaku sedang mencari lokasi narkotika yang ia pesan seharga Rp300.000, yang diarahkan melalui WhatsApp oleh seseorang berinisial MA,” ujar AKP Arman.

Petugas kemudian membawa Jumran ke lokasi yang dimaksud, berdasarkan foto yang dikirim oleh MA. Setibanya di tempat itu, Jumran langsung mengambil satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam pipet plastik warna pink dan diselipkan di dalam bambu. Aksi ini disaksikan langsung oleh personel Satresnarkoba serta masyarakat setempat.

“Jumran mengakui bahwa narkotika tersebut ia beli untuk dikonsumsi bersama MA. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan MA,” tambah AKP Arman.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 0,41 gram, satu lembar potongan tisu putih, satu potongan plastik warna pink, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru dengan kartu SIM XL.

Jumran yang diketahui merupakan warga Desa Waemputtang, Kecamatan Poleang Selatan, kini telah diamankan di Mapolres Bombana guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku,” pungkas AKP Arman.

Pewarta : Azuli




Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkotika di Kabaena Barat

Bombana, sultranet.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabaena berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Dalam operasi yang digelar Kamis (13/3/2025) malam, dua pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 39,82 gram.

Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga, S.H., M.H., memimpin langsung operasi ini bersama empat personel kepolisian. Penangkapan bermula saat petugas mencurigai dua pria yang berada di depan salah satu minimarket di Kelurahan Sikeli. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu, dua korek gas, serta dua unit ponsel milik terduga pelaku.

Dua pria yang ditangkap diketahui bernama Abdul Muhamal Kadir alias Amal (22), warga Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, dan Al Kafi alias Kafi (22), warga Kelurahan Sikeli. Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kos tempat kedua tersangka mengemas sabu sebelum diedarkan. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 11 paket sabu, 13 sachet sabu siap edar, tiga paket sabu ukuran besar, satu unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

“Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar. Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Kabaena, IPDA Andi Temmanengnga.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku berperan sebagai pengedar dengan sistem “tukang tempel” atau meletakkan paket sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi pembeli. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam distribusi barang haram ini di wilayah Kabaena,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melapor jika mengetahui adanya transaksi atau penggunaan narkotika di lingkungan sekitar. Narkoba adalah musuh bersama yang harus kita lawan demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.