Polres Bombana rilis penanganan kasus Sepanjang Tahun 2025

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana menggelar kegiatan press release akhir tahun di Aula Kantor Polres Bombana yang dihadiri insan pers Kabupaten Bombana serta jajaran pejabat utama Polres Bombana. Dalam kegiatan tersebut, kepolisian memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025, termasuk penanganan kasus narkoba, tindak pidana umum, serta upaya pencegahan kejahatan yang menjadi atensi masyarakat, Rabu (31/12/2025).

Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muhammad Arman, S.H., M.H. dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polres Bombana menangani sebanyak 21 laporan polisi kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 19 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses tahap I.

“Total tersangka kasus narkoba yang kami tangani berjumlah 32 orang, terdiri dari 28 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan seberat 189,65 gram,” ujar AKP Muhammad Arman dalam keterangan persnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Bombana Ipda Mahadi Gandhi Hutagaol, S.Tr.K., menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bombana telah menangani 70 perkara tindak pidana umum sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 perkara telah diselesaikan, sementara 46 perkara lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak juga menjadi perhatian serius. Selain itu, terdapat 10 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan 33 perkara pidana lainnya telah kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Ipda Mahadi.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Mahadi juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya pencurian sepeda motor yang masih menjadi salah satu kejahatan dominan di wilayah Bombana.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada, memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda guna meminimalisir aksi pencurian,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Bombana AKP Muh. Nur Sultan, S.H. menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan insan pers atas dukungan terhadap tugas-tugas kepolisian selama tahun 2025. Ia menegaskan bahwa peningkatan kasus tertentu menjadi perhatian bersama, khususnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak.

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak. Tahun ini terdapat peningkatan kasus dibandingkan tahun sebelumnya sehingga perlu pengawasan lebih ketat, terutama dari orang tua,” ujarnya.

AKP Muh. Nur Sultan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

“Kami berharap di tahun mendatang, kasus narkoba dapat terus berkurang. Mari kita ambil peran bersama dalam pencegahan,” katanya.

Selain itu, Polres Bombana juga menegaskan larangan keras terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bombana.

Press release ini menjadi refleksi sekaligus komitmen Polres Bombana dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dan media demi mewujudkan Bombana yang aman dan kondusif.

Pewarta: Azuli




Ibu yang Hilang Dua Pekan di Bombana Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Tinggal Kerangka

Bombana, sultranet.com – Warga Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat dalam kondisi tinggal kerangka di area persawahan setempat pada Senin sore sekitar pukul 16.30 WITA, 1 Desember 2025.

Penemuan ini bermula ketika pemilik lahan, Komang Pasek, hendak menutup pematang sawah miliknya. Saat berada di lokasi, ia melihat sebuah objek mencurigakan tergeletak di pematang. Merasa ada yang tidak wajar, ia kemudian mendekat untuk memastikan. Ketika menyadari bahwa objek tersebut adalah kerangka manusia, Komang langsung memanggil warga sekitar dan melaporkan temuan itu ke Polsek Lantari Jaya.

Informasi penemuan mayat tersebut kemudian sampai kepada pihak keluarga yang sebelumnya kehilangan anggota keluarga sejak 15 November 2025. Sri Rahayu, anak korban, bersama anggota keluarga lainnya segera menuju lokasi. Setibanya di lokasi kejadian, mereka langsung mengenali pakaian yang melekat pada kerangka tersebut sebagai pakaian terakhir yang dikenakan ibunya, Tentrem, 50 tahun, warga Desa Langkowala. Selain itu, keluarga juga menguatkan identifikasi berdasarkan riwayat korban yang diketahui mengalami gangguan ingatan dan kerap keluar rumah seorang diri.

“Ini pakaian terakhir yang dipakai mama waktu hilang,” kata Sri Rahayu di lokasi penemuan. Keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut dengan lapang dada. “Karena sudah sering kali ibu kami pergi keluar dan lupa untuk jalan pulang, kami ikhlas dengan apa yang terjadi,” ujar pihak keluarga.

Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, SH, bersama personel Polsek langsung mendatangi lokasi untuk melakukan serangkaian tindakan penanganan awal. Petugas mengamankan area, melakukan identifikasi, serta melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesuai standar prosedur. Proses ini turut dikoordinasikan dengan Kasat Reskrim Polres Bombana.

Setelah olah TKP, jenazah dievakuasi ke Puskesmas Lombakasi untuk dilakukan pemeriksaan medis atau visum luar. Dari hasil pemeriksaan tenaga medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dokter memperkirakan korban telah meninggal sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Pemeriksaan juga memastikan bahwa kerangka tersebut merupakan jenazah seorang perempuan.

Pihak keluarga mengakui bahwa mereka sebelumnya tidak melaporkan kehilangan secara resmi ke kepolisian. Mereka hanya menyampaikan informasi melalui media sosial dengan harapan masyarakat dapat membantu menemukan korban. Kondisi gangguan ingatan yang dialami korban juga membuat keluarga berulang kali mengalami situasi serupa, sehingga mereka awalnya berharap korban kembali seperti biasanya.

IPDA Prasetyo Nento menjelaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai prosedur. “Kami sudah mengamankan lokasi, mengumpulkan keterangan saksi dan keluarga, serta mengevakuasi jenazah untuk pemeriksaan medis. Kasus ini tetap kita tindaklanjuti dengan memastikan seluruh informasi yang diperlukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bombana, IPTU Yudha Febry Widanarko, S.Tr.K., S.I.K, turut memastikan bahwa koordinasi lanjutan akan dilakukan demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kami masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan medis dan keterangan tambahan dari pihak keluarga,” singkat Yudha. (IS)




Sopir Angkutan Tewas Ditikam di Terminal Baruga, LKPD Desak Kapolda Sultra Tangkap Pelaku

Kendari, sultranet.com – Seorang sopir angkutan umum rute Kendari–Bombana, Dedy Wahyudi (54), meninggal dunia usai menjadi korban penikaman brutal oleh calon penumpangnya. Ia mengembuskan napas terakhir di Ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas Sulawesi Tenggara, Senin, 5 Mei 2025, setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka serius yang dideritanya.

Peristiwa tragis ini terjadi di Terminal Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sabtu dini hari, 3 Mei 2025, sekitar pukul 03.20 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami empat luka tusuk di bagian dada, satu luka di perut, serta luka sobek di kepala akibat hantaman benda keras yang diduga batu.

Kematian tragis Dedy Wahyudi menyisakan duka mendalam, bukan hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi komunitas sopir angkutan umum yang sehari-hari menggantungkan hidup dari roda transportasi antarwilayah. Aksi kekerasan yang terjadi di tempat umum seperti terminal ini pun memantik reaksi keras dari berbagai pihak.

Lembaga Kajian dan Perlindungan Demokrasi (LKPD) Sulawesi Tenggara mengecam keras tindakan keji tersebut. Direktur LKPD Sultra menyebut peristiwa ini sebagai kejahatan biadab yang tidak boleh dibiarkan berlalu begitu saja.

“Tindakan pelaku yang telah menikam sopir bernama Dedy Wahyudi di Terminal Baruga pada subuh hari, Sabtu, 3 Mei 2025, lalu menyebabkan kematian korban pada Senin adalah tindakan biadab dan harus ditindak tegas,” tegas Ketua LKPD Sultra kepada wartawan, Senin malam.

Menurutnya, upaya pelaku melarikan diri setelah melakukan penikaman menunjukkan bentuk perlawanan terhadap hukum, yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu, ia mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera bergerak cepat menangkap pelaku.

“Kami mendesak Kapolda Sultra segera memerintahkan seluruh jajarannya untuk bertindak cepat dan tegas agar pelaku ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Ini penting agar wibawa dan kehormatan hukum tetap terjaga,” lanjutnya.

Selain itu, LKPD juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan dan keamanan di area publik seperti terminal, pelabuhan, dan bandara. Menurutnya, lokasi-lokasi tersebut harus steril dari senjata tajam dan potensi ancaman kriminal agar masyarakat, khususnya pelaku jasa transportasi, dapat merasa aman dalam bekerja.

“Ini jadi catatan penting bagi aparat penegak hukum dan pemerintah. Sterilisasi senjata tajam di objek vital seperti terminal adalah kebutuhan mendesak demi menjamin rasa aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait pelaku untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Duka atas meninggalnya Dedy Wahyudi menyelimuti sesama sopir angkutan di Kota Kendari dan Bombana. Sosoknya dikenal sebagai pekerja keras dan tidak memiliki masalah dengan sesama rekan kerja. Rekan-rekan seprofesi berharap pihak kepolisian segera mengungkap kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Insiden ini kembali menjadi pengingat pentingnya peningkatan keamanan dan pengawasan di titik-titik transportasi publik yang selama ini kerap luput dari perhatian serius. Rasa aman bukan hanya tanggung jawab individu, tapi juga tanggung jawab negara untuk menjamin hak warganya dalam bekerja dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan tenang.




Polsek Kabaena Timur Tangkap 6 Pria Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Sultranet.com, Bombana – Enam pria ditangkap aparat Polsek Kabaena Timur dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Damalawa, Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, pada Sabtu siang, 3 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di sebuah rumah kos milik salah satu tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa keenam pria tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan mendapati enam orang pria sedang berada dalam rumah kos. Empat di antaranya baru selesai menggunakan sabu,” ujar AKP Arman.

Petugas di lokasi menemukan satu batang pireks kaca berisi kristal yang diduga sabu dan satu sumbu korek api gas di atas lemari es. Dari hasil interogasi, keempat pria yang diduga baru saja menggunakan sabu adalah Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas. Mereka mengaku membeli sabu secara patungan dari Fadlin seharga Rp300 ribu. Fadlin sendiri mendapatkan sabu itu dari M. Arfal, yang turut berada di lokasi.

Saat digeledah, M. Arfal kedapatan membawa tiga sachet kecil berisi kristal yang diduga sabu di dalam dompetnya. Ia juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Balo. Petugas lalu bergerak ke rumah tersebut dan menemukan satu sachet besar sabu di dalam lemari kamarnya.

“Arfal mengakui sabu itu ia peroleh dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah. Rencananya akan diedarkan di wilayah Kabaena Timur,” jelas AKP Arman.

Dari dua laporan polisi yang diterbitkan pada hari yang sama, barang bukti sabu yang diamankan total seberat bruto 12,72 gram. Selain sabu, polisi menyita berbagai alat konsumsi narkotika, timbangan digital, pipet plastik, korek api, dompet, dua unit ponsel, uang tunai Rp870 ribu, dan sebilah gunting.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah:

  • M. Arfal Zafrullah (21), mahasiswa asal Desa Balo (tersangka LP 11),
  • Fadlin (20), belum bekerja,
  • Sabaruddin (31), wiraswasta asal Lengora,
  • Muhlis (32), wiraswasta asal Dongkala,
  • Herianto (39), petani asal Tadubara,
  • Dimas Prayoga (19), pengangguran asal Lengora.

Kelima tersangka terakhir masuk dalam LP 12 atas dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kos yang dijadikan tempat konsumsi sabu.

“Untuk LP 11, modusnya adalah pengedaran narkotika. Sedangkan pada LP 12, para pelaku menjadikan kamar kos sebagai tempat memakai sabu. Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih menjangkau hingga ke wilayah pedesaan.” tandasnya

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. M. Arfal dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.

Saat ini, seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabaena Timur dan kasusnya ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk pendalaman dan proses lebih lanjut. Penindakan ini, lanjut AKP Arman, diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.