Polres Bombana rilis penanganan kasus Sepanjang Tahun 2025

Bombana, sultranet.com – Polres Bombana menggelar kegiatan press release akhir tahun di Aula Kantor Polres Bombana yang dihadiri insan pers Kabupaten Bombana serta jajaran pejabat utama Polres Bombana. Dalam kegiatan tersebut, kepolisian memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025, termasuk penanganan kasus narkoba, tindak pidana umum, serta upaya pencegahan kejahatan yang menjadi atensi masyarakat, Rabu (31/12/2025).

Kasat Narkoba Polres Bombana AKP Muhammad Arman, S.H., M.H. dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Polres Bombana menangani sebanyak 21 laporan polisi kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 19 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses tahap I.

“Total tersangka kasus narkoba yang kami tangani berjumlah 32 orang, terdiri dari 28 laki-laki dan 4 perempuan. Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan seberat 189,65 gram,” ujar AKP Muhammad Arman dalam keterangan persnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Bombana Ipda Mahadi Gandhi Hutagaol, S.Tr.K., menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Bombana telah menangani 70 perkara tindak pidana umum sepanjang tahun ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 perkara telah diselesaikan, sementara 46 perkara lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak juga menjadi perhatian serius. Selain itu, terdapat 10 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan 33 perkara pidana lainnya telah kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Ipda Mahadi.

Dalam kesempatan tersebut, Ipda Mahadi juga menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya pencurian sepeda motor yang masih menjadi salah satu kejahatan dominan di wilayah Bombana.

“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih waspada, memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci ganda guna meminimalisir aksi pencurian,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Bombana AKP Muh. Nur Sultan, S.H. menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan insan pers atas dukungan terhadap tugas-tugas kepolisian selama tahun 2025. Ia menegaskan bahwa peningkatan kasus tertentu menjadi perhatian bersama, khususnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak.

“Terima kasih atas kerja sama semua pihak. Tahun ini terdapat peningkatan kasus dibandingkan tahun sebelumnya sehingga perlu pengawasan lebih ketat, terutama dari orang tua,” ujarnya.

AKP Muh. Nur Sultan juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

“Kami berharap di tahun mendatang, kasus narkoba dapat terus berkurang. Mari kita ambil peran bersama dalam pencegahan,” katanya.

Selain itu, Polres Bombana juga menegaskan larangan keras terhadap kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal oleh masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Bombana.

Press release ini menjadi refleksi sekaligus komitmen Polres Bombana dalam meningkatkan kinerja penegakan hukum serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dan media demi mewujudkan Bombana yang aman dan kondusif.

Pewarta: Azuli




Polsek Kabaena Timur Tangkap 6 Pria Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Sultranet.com, Bombana – Enam pria ditangkap aparat Polsek Kabaena Timur dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Damalawa, Desa Tapuhaka, Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, pada Sabtu siang, 3 Mei 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba di sebuah rumah kos milik salah satu tersangka.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Muh. Arman, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut dan menyampaikan bahwa keenam pria tersebut kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan dan mendapati enam orang pria sedang berada dalam rumah kos. Empat di antaranya baru selesai menggunakan sabu,” ujar AKP Arman.

Petugas di lokasi menemukan satu batang pireks kaca berisi kristal yang diduga sabu dan satu sumbu korek api gas di atas lemari es. Dari hasil interogasi, keempat pria yang diduga baru saja menggunakan sabu adalah Sabaruddin, Muhlis, Herianto, dan Dimas. Mereka mengaku membeli sabu secara patungan dari Fadlin seharga Rp300 ribu. Fadlin sendiri mendapatkan sabu itu dari M. Arfal, yang turut berada di lokasi.

Saat digeledah, M. Arfal kedapatan membawa tiga sachet kecil berisi kristal yang diduga sabu di dalam dompetnya. Ia juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Desa Balo. Petugas lalu bergerak ke rumah tersebut dan menemukan satu sachet besar sabu di dalam lemari kamarnya.

“Arfal mengakui sabu itu ia peroleh dari seseorang berinisial F di Desa Tappuahi, Kecamatan Rumbia Tengah. Rencananya akan diedarkan di wilayah Kabaena Timur,” jelas AKP Arman.

Dari dua laporan polisi yang diterbitkan pada hari yang sama, barang bukti sabu yang diamankan total seberat bruto 12,72 gram. Selain sabu, polisi menyita berbagai alat konsumsi narkotika, timbangan digital, pipet plastik, korek api, dompet, dua unit ponsel, uang tunai Rp870 ribu, dan sebilah gunting.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah:

  • M. Arfal Zafrullah (21), mahasiswa asal Desa Balo (tersangka LP 11),
  • Fadlin (20), belum bekerja,
  • Sabaruddin (31), wiraswasta asal Lengora,
  • Muhlis (32), wiraswasta asal Dongkala,
  • Herianto (39), petani asal Tadubara,
  • Dimas Prayoga (19), pengangguran asal Lengora.

Kelima tersangka terakhir masuk dalam LP 12 atas dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah kos yang dijadikan tempat konsumsi sabu.

“Untuk LP 11, modusnya adalah pengedaran narkotika. Sedangkan pada LP 12, para pelaku menjadikan kamar kos sebagai tempat memakai sabu. Ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih menjangkau hingga ke wilayah pedesaan.” tandasnya

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. M. Arfal dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2). Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2), 132 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus ini.

Saat ini, seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kabaena Timur dan kasusnya ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana untuk pendalaman dan proses lebih lanjut. Penindakan ini, lanjut AKP Arman, diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba.